Regional

Lima Napi Di Maumere Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri

MAUMERE,GlobalFlores.com – Sebanyak 5 orang narapida di Rumah Tahanan ( Rutan) kelas II B Maumere, menerima remisi hari raya Idulfitri.

Remisi   khusus kepada 5 Narapidana diserahkan Kepala Rutan kelas II B Maumere, Antonius Semuki A.Md.,I.P.,S.H , Senin ( 2/5/2022) di Rutan Maumere.

Dari 19 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) yang berada di Rutan kelas II B Maumere, sebnyak 5 orang yang telah memenuhi syarat  mendapat remisi khusus hari Raya Idulfitri.

Penyerahan remisi oleh Antonius itu didampingi Kasubsi pelayanan tahanan, Benny L. Kara di aulah Rutan Maumere.

Dihadapan penerima remisi dan warga binaan lainnya yang beragama Muslim, Antonius menyampaikan ucapan selamat hari Raya Idulfitri, seraya memberikan pesan kepada semua warga binaan, untuk selalu mengintropeksi diri  dan memperbaiki akhlak  serta bertobat dalam menjalani masa hukuman di Rutan, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Dalam merayakan hari raya Idulfitri ini, masing-masing warga binaan untuk selalu mengintropeksi diri, bertobat, berakhlak yang baik selama menjalani hukuman di Rutan ini agar menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya,”kata Antonius.

Usai menyampaikan pesan kepada warga binaan, Antonius kemudian menyerahkan Remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijrah secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi. 

Antonius menyebutkan warga binaan yang mendapatkan remisi untuk satu bulan sebnyak 3 orang, dan  warga binaan yang mendapakan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.

“Pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi warga binaan untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang diwujud nyatakan dalam kehidupan sehari-hari”,kata  Antonius.

Remisi yang diberikan kepada warga binaan itu kata Antonius, merupakan hak  warga binaan umat Muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada kegiatan pembinaan di rutan, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya sesuai  ketentuan yang berlaku. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan