Regional

Tukar Beras SPHP Bulog Dengan Beras Bermerek Sebanyak 4 Ton Ibu RT di NTT Diancam 5 Tahun Penjara

KUPANG,GlobalFlores.com- M (36 tahun), seorang ibu rumah tangga, di Kota Kupang,NTT, diancam hukuman 5 tahun penjara pasalnya yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana yakni menukar isi karung beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Perum Bulog ke dalam karung beras bermerek “Super Cap Jeruk” untuk dijual dengan harga lebih tinggi — Rp13.000 per kilogram, sedangkan harga resmi beras SPHP hanya Rp11.300 per kilogram.

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polda NTT di  Lobi Bidhumas Polda NTT, Kamis (9/10/2025).

Konfrensi pers itu dipimpin Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla.

Sebagaimana dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyatakan ikut hadir dalam konfrensi pers  Dirbinmas Kombes Pol Sudartomo, S.I.K., M.Si dan Dirsamapta Polda NTTKombes Pol Prianggono Heru Kunprasetio, S.I.K. dalam kegiatan ini.

Dalam rilis itu juga menyatakan kasus itu  berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IX/2025/Polda NTT, tanggal 17 September 2025 dan kejadian tersebut terjadi di Pasar Inpres, Kota Kupang, pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menyalahgunakan sekitar 4 ton beras SPHP.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kejadian itu meliputi:

– 2,615 ton beras Cap Jeruk,

– 149 karung beras SPHP (total 750 kg),

– 111 karung kosong SPHP,

– 18 karung kosong Cap Jeruk,

– 1 unit mesin jahit merek NEWLONG,

– 1 pisau cutter hijau,

– serta dokumen izin usaha.

“Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut,” ujar Dirreskrimsus Kombes Hans.

Atas tindakannya pelaku M dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan