Regional

Ternyata Ini Tujuan Perpanjangan Masa Kerja Bagi 978  Tenaga PPPK di Kabupaten Ende

ENDE,GlobalFlores.com- Tujuan perpanjangan masa kerja bagi 978 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai dasar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam menjalankan tugas kedinasan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi serta memperoleh hak-hak kepegawaian secara sah sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com,Rabu (7/8/2024) di Ende.

Sedangkan maksud dari penyerahan perpanjangan masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimaksud untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diperpanjang dengan memperhatikan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi serta menjamin keabsahan administrasi kepegawalan bagi pegawal PPPK dalam melaksanakan tugas.

Tentang masa kerja,pria yang disapa Charles mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 37 ayat 1 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 41 ayat 1 tentang Masa Perjanjian Kerja dengan ketentuan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Berkaitan dengan hal tersebut jelas Charles khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ende yang berjumlah 983 orang dengan rincian:

a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 926 orang yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 57 orang dengan masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

Dan sesuai hasil verifikasi penilaian kinerja sesuai rapat koordinasi perpanjangan masa perjanjian kerja bagi PPPK Formasi Tahun 2022 diperoleh data,

1. Jumlah PPPK yang dapat diperpanjang masa hubungan perjanjian kerja berdasarkan pencapaian kinerja adalah sebanyak 978 orang dengan rincian:

(1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru sebanyak 756 orang.

(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 165 orang.

(3) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 57 orang.

Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak dapat diperpanjang masa hubungan perjanjian kerja sebanyak 5 orang dari PPPK Jabatan fungsional Guru disebabkan karena meninggal dunia sebanyak 3 orang dan tidak memenuhi target kinerja sebanyak 2 orang.

Dan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), perpanjangan masa kerja bagi PPPK selama 4 tahun masing-masing Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan terhitung mulai tanggal  1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2028 dan perpanjangan masa kerja bagi PPPK Jabatan Fungsional Teknis terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2028.

Sehubungan dengan hal tersebut ujar Charles  maka pada,Jumat (2/8/2024) telah  dilaksanakan kegiatan Penyerahan Dokumen Perpanjangan Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 978 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi tahun 2022 oleh Penjabat Bupati Ende,Dr dr Agustinus G  Ngasu,M.Kes,MMr. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan