Advetorial

DPRD Ende Pertanyakan Gaji Tenaga PPPK Senilai Rp 30 Miliar

ENDE,GlobalFlores.com- Fraksi GERINDRA DPRD Kabupaten Ende mempertanyakan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah anggaran DAU Spesifik Grand untuk membiayai tenaga P3K yaitu sebesar Rp.30 Milyar.

Hal ini terungkap dari Pandangan Umum Fraksi GERINDRA DPRD Kabupaten Ende terhadap Nota Keuangan atas rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dan Penjelasan Bupati Ende atas Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh Anggota Fraksi, Cyprianus Pendi, S.Sos,Senin (20/11/2023) di ruang sidang DPRD Kabupaten Ende.

“Data tersebut jika dibandingkan dengan alokasi DAU Spesifik Grand Tahun 2023 yang sebesar Rp.80 Milyar maka dapat kita lihat bahwa terjadi kesenjangan anggaran kurang lebih sebesar Rp.50 Milyar. Mohon penjelasan pemerintah terkait hal dimaksud,”kata Cyprianus Pendi.

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga meminta agar Pemerintah dapat menjelaskan serta menggambarkan secara singkat mengenai realisasi DAU Spesifik Grand untuk Gaji P3K pada Tahun 2023 ini.

Jika diasumsikan bahwa jumlah kebutuhan dana untuk gaji P3K Tahun 2023 adalah sebesar yang dianggarkan pada Tahun 2024 yakni sebesar kurang lebih Rp.30 Milyar, maka akan terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 50 Milyar dari Gaji P3K pada Tahun 2023 ini,ujar Cyprianus Pendi.

Mohon penjelasan Pemerintah apakah sisa anggaran Gaji P3K tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan lainnya ataukah anggaran tersebut tidak direalisasikan oleh Pemerintah Pusat ?,ungkap Cyprianus.

Pada bagian lain dalam pandangan umumnya Fraksi Gerindra menyatakan jika dilihat data APBD awal Tahun 2023, Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp.494,44 Milyar, kemudian dalam Perubahan APBD Tahun 2023, belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp.482.63 Milyar.

Data tersebut jika disandingkan dengan data realisasi Belanja Pegawai Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp.453,20 Milyar, maka penetapan kebutuhan Belanja Pegawai pada Tahun 2024 ini tergolong sangat tinggi.

Untuk itu mohon agar Pemerintah dapat memberikan gambaran singkat terkait dasar pertimbangan serta rincian pengalokasian belanja pegawai dan rincian realisasi Belanja Pegawai Tahun 2023 kondisi sampai dengan Bulan Oktober 2023 yang disertai pula dengan data jumlah pegawai di Kabupaten Ende,ujar  Cyprianus Pendi.

Tentang Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Fraksi GERINDRA juga perlu memberikan pandangannya terhadap Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kita ketahui bersama pembentukan raperda ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,”kata Cyprianus.

Undang-undang ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah yang pada dasarnya menjadi landasan utama bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Konsekuensi dari pemberlakukan kedua regulasi sebagaimana tersebut di atas adalah Peraturan Daerah tentang Pajak.

Dikatakan Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus diganti dengan peraturan daerah yang baru.

Sehubungan dengan hal tersebut maka beberapa hal yang patut Fraksi Gerindra pertanyakan untuk kemudian dapat dijelaskan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut  ungkap Cyprianus,

  1. Berdasarkan penjelasan Pemerintah khususnya dalam nota keuangan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 berdampak pula pada beberapa jenis pajak maupun retribusi daerah yang tidak dapat lagi dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Mohon penjelasan Pemerintah terkait jenis pajak dan retribusi daerah dimaksud, kemudian perlu dijelaskan pula bagaimana dampaknya terhadap potensi pendapatan daerah pasca disetujui dan ditetapkannya raperda dimaksud khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

  • Permasalahan utama yang sering diutarakan oleh pemerintah terkait pengelolaan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah salah satunya adalah ketersediaan SDM Perpajakan. Permasalahan tersebut boleh dikatakan menjadi permasalahan klasik yang sering ditemui DPRD dalam setiap dokumen pelaporan kinerja pemerintah dari waktu ke waktu.

Namun, hingga saat ini permasalahan tersebut tak kunjung diselesaikan. Untuk itu, sejalan dengan pembentukan raperda ini, Fraksi GERINDRA mendorong Pemerintah kiranya mempersiapkan pula SDM-nya yakni dengan mengirimkan PNS yang dipandang cakap dan mampu untuk mengikuti tugas belajar maupun diklat terkait perpajakan.

Hal ini menjadi sangat penting dan tidak sekedar dijadikan wacana semata namun lebih dari itu yakni harus segera dilakukan pada Tahun Anggaran 2024. Terkait hal dimaksud Fraksi meminta penjelasan Pemerintah mengenai kebijakan dan strategi dalam mempersiapkan SDM Pengelola Pendapatan Daerah baik yang sudah maupun akan dilaksanakan oleh Pemerintah,ujar Cyprianus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan