Saat Operasi KRYD Oleh Polres Ende Ditemukan 25 Botol Miras Kadaulawarsa Dari Total 55 Barang Bukti

ENDE,GlobalFlores.com – Polres Ende melakukan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis dini hari (6/11/2025) berhasil menyita 55 botol minuman keras (miras) dengan total volume sekitar 34,1 liter dari sejumlah kios di Kota Ende.
Sebagaimana rilis yang diterima dari Humas Polres Ende, Supardin menyebutkan dalam operasi tersebut polisi menemukan di salah satu kios di Jalan Kelimutu, terdapat 25 botol miras berbagai merek (Bir Angker, Anggur Hitam, Singaraja, Anggur Merah) yang sudah kedaluwarsa (expire) dan tidak lagi layak dikonsumsi.
Pelaksanaan operasi itu sebagaimana dalam rilis menyebutkan bertujuan untuk menekan peredaran miras illegal dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dan sehat, sesuai perintah Kapolres Ende.
Adapun yang menjadi target operasi adalah kios yang menjual minuman keras di Kota Ende.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi berupa miras berbagai jenis (anggur merah, anggur hitam, bir, dan moke) yang sebagian dikemas ulang tanpa izin edar dan yang kedaluwarsa.
Operasi ini menunjukkan komitmen tegas Polres Ende untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal dan kedaluwarsa, memastikan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Humas Polres Ende, Supardin melalui rilisnya.



