Formasi PPPK Kabupaten Ende Tahun 2023 Ada Pelamar Yang Diprioritaskan

ENDE,GlobalFlores.com-Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk tiga kategori.
Adapun tiga kategori itu masing-masing adalah,
1) Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri adalah Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Penerimaan tenaga PPPK Kabupaten Ende yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes, Selasa (19/9/2023) menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023Tanggal 16 September 2023 hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Ende membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, dengan ketentuan sebagai berikut:
A FORMASI JABATAN
Jumlah alokasi formasi Jabatan :
1. Fungsional Guru : 797 formasi
2. Fungsional Kesehatan : 200 formasi
Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu :
1. Jabatan Fungsional Guru :
a. Kebutuhan Khusus :
1) Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri adalah Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum:
1) Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Jabatan Fungsional Kesehatan :
a. Kebutuhan Khusus :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
2) Tenaga non ASN : adalah Pegawai non ASN yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2(dua) tahun secara terus menerus.
b. Kebutuhan Umum: adalah Pelamar diluar ketentuan kebutuhan khusus pada point a diatas.
c. Formasi Khusus Disabilitas : Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas.
Setiap pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama;
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda;
PERSYARATAN KHUSUS
a. Khusus Jabatan Fungsional Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR kecuali Jabatan tertentu sesuai Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor :PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
b. Memiliki Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja,
c. Khusus penyandang disabilitas selain memenuhi persyaratan khusus huruf a dan b diatas, harus memenuhi ketentuan tambahan seperti,
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas atau tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Untuk Informasi Pengumuman Penerimaan PPPK Kabupaten Ende TA 2023 selengkapnya silahkan buka link dibawah ini.