Ini Kabar Baik Buat Tenaga Non ASN Yang Belum Terdata,Ayo Simak
ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende masih memberikan kesempatan kepada tenaga non ASN yang belum terdata pada aplikasi pendataan Non ASN di Lingkup Pemkab Ende Tahun 2022 untuk segera mendaftarkan diri kembali mulai tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Demikian surat yang didapatkan dari Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMr,Rabu (12/10/2022).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Asisten III Setda Ende,Hipparkus Hepi,S.E, menyebutkan bahwa edaran tersebut sesuai dengan pengumuman PENGUMUMAN NOMOR BKPSDM.800/5047/X/PP/2022 TENTANG INPUT DATA TENAGA NON ASN YANG BELUM TERDATA PADA APLIKASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2022.
Dalam pengumuman itu menyebutkan bahwa menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 29 September 2022 hal Tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Kabupaten Ende telah mengumukan data Pra Finalisasi hasil pendataan tenaga Non ASN pada tanggal 06 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya tranparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
2. Perbaikan data hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN;
3. Menindaklanjuti point (1) dana (2), Pemerintah Kabupaten Ende akan melaksanakan Input data bagi tenaga non ASN yang belum terdata pada aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN mulai tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB;
4. Bagi tenaga non ASN yang belum terdata agar bisa melaporkan kepada Kasubag Kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah dan selanjutnya secara kolektif untuk dikumpulkan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Ende dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah;
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja; d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
f. Masih aktif bekerja di Instansi pendaftar tenaga non ASN;
5. Adapun kelengkapan dokumen yang akan dikumpulkan adalah sebagai berikut :
a. Foto copy dan scan asli Kartu Tanda Penduduk file pdf maksimal 1MB;
b. Foto copy dan scan asli Kartu Keluarga file pdf maksimal 1MB;
c. Foto copy dan scan asli Ijazah file pdf maksimal 1MB; d. Foto copy dan scan asli SK Kontrak minimal 1 tahun file pdf maksimal 1MB; Foto copy dan scan asli bukti pembayaran honorarium minimal 1 tahun file pdf maksimal 1MB.
Dokumen tersebut diatas dikumpulkan melalui Kasubag Kepegawaian dan selanjutnya di serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Ende paling lambat tanggal 20 Oktober 2022;
6. Khusus bagi tenaga non ASN Kategori II (THK-2) agar langsung mengumpulkan dokumen sebagaimana point (4) dan (5) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Ende paling lambat tanggal 20 Oktober 2022.