Sat Lantas Polres Ende Jaring 63 Kendaraan Dalam Satu Jam Saat Gelar Operasi Gabungan

ENDE,GlobalFlores.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ende menggelar operasi penertiban gabungan di wilayah hukum Polres Ende pada Selasa, (27/1/2026).
Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).
Pada operasi tersebut dalam durasi singkat sekitar satu jam, petugas berhasil menindak puluhan pengendara yang melanggar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ende AKP Royke Weridity., S.H dengan menggandeng Jasa Raharja, Bapenda Kabupaten Ende, UPTD Dispenda Provinsi NTT, hingga Polisi Militer (PM).
“Ini adalah langkah preventif kami. Fokusnya bukan sekadar menindak, tapi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Ende,” ujar AKP Royke.
Dalam operasi itu tercatat sebanyak 63 kendaraan terpaksa dihentikan petugas.
Mayoritas pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan rinciannya 60 unit kendaraan roda dua (R2) dan 3 Unit kendaraan roda empat (R4).
Pelanggaran yang paling menonjol adalah pengendara yang mengabaikan penggunaan helm serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan (SIM/STNK).
Sesuai rilis dari Humas Polres Ende menyebutkan dalam operasi kali ini selain teguran tegas AKP Royke dan personelnya juga turun tangan memberikan edukasi humanis.
Pengendara diingatkan secara langsung mengenai risiko fatalitas kecelakaan.
“Kami beri pemahaman, jika kecelakaan terjadi tanpa helm kepala adalah bagian yang paling rentan menjadi korban. Kami ingin angka kecelakaan di Ende terus menurun,” kata Kasat Lantas.
Kegiatan yang diawali dengan apel bersama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga Ende bahwa keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan bersama bukan sekadar takut pada petugas,ujar AKP Royke.



