Hukrim

Minta Emas dan Uang Syarat Pengobatan Ternyata Tinggalkan Batu di Tas Kresek Dua Oknum Pria Asal NTB Diamankan Polisi

ENDE,GlobalFlores.com – H (31) dan N (37), dua oknum pria asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi di Pelabuhan Ippi, Ende, Selasa (14/10/2025) malam karena berusaha kabur setelah melakukan penipuan berkedok pengobatan tradisional.
Keduanya diamankan sesaat sebelum menumpang kapal tujuan Kupang.

Dalam keterangannya, Kapolres Ende, AKBP Gede Ngurah Jhoni Mahardika melalui Kasi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan SJ (33) warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende atas dugaan penipuan yang menimpanya.

Adapun kronologi Kejadiannya yakni, bermula pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di rumah korban SJ di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan.

Kedua terlapor datang menawarkan minyak herbal dan mengaku mampu menyembuhkan penyakit yang diderita ayah korban. Mereka kemudian meminta korban menyiapkan emas dan uang tunai sebagai “syarat” pengobatan.

Percaya dengan ucapan pelaku, korban menyerahkan emas berupa kalung 2 gram, sepasang anting 2 gram, serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Usai melakukan ritual pengobatan singkat, para pelaku buru-buru pamit dan berjanji akan kembali keesokan harinya untuk melanjutkan pengobatan.

                         Tinggalkan Batu Didalam Tas Kresek 

Namun, korban mulai curiga saat teleponnya tidak direspons oleh pelaku. Ketika memeriksa plastik hitam yang ditinggalkan pelaku dan disimpan di dalam lemari, korban mendapati isinya hanyalah beberapa batu tanpa nilai, bukan peralatan ritual seperti dijanjikan.

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Ende. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8.500.000.

Mendapati laporan tersebut, petugas Piket SPKT (dari Unit Reskrim dan Unit Intel) Polres Ende melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan, dari serangkaian tindakan penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua terlapor berencana kabur ke Kupang menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Ipi Ende.

Atas informasi tersebut petugas Piket SPKT segera melakukan koordinasi dengan anggota pos polisi Kawasan Pelabuhan Laut Ippi Ende.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sudah check in di loket pelabuhan dan bersiap naik kapal menuju Kupang.

“Berkat kesigapan petugas di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Ende. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”kata Ipda Heru.

Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polres Ende. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pengobatan atau hal-hal berbau mistik.

“Apabila masyarakat menemukan hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ipda Heru. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan