Regional

Di Hadapan Anggota DPRD Kabupaten Ende Bupati Ende Bawakan LKPJ TA 2023

ENDE,GlobalFlores.com-Di hadapan Anggota DPRD Kabupaten Ende,Bupati Ende,Drs H Djafar Achmad,membawakan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ende Akhir Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Ende pada sidang paripurna DPRD,Selasa (26/3/2024).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende,Octavianus Moa Mesi,S.T,Bupati Ende, Drs H Djafar Achmad dalam nota pengantarnya mengatakan  sejalan dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dirinya selaku Bupati Ende menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Ende Akhir Tahun Anggaran 2023, kepada Paripurna Dewan.

Dikatakan Nota pengantar LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Ende Akhir Tahun Anggaran 2023 ini, disampaikan dalam empat bagian. Bagian Pertama tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah. Bagian Kedua tentang Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian Ketiga tentang Gambaran Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. Bagian Keempat tentang Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan.

Bupati Djafar mengatakan bagian pertama Nota Pengantar LKPJ ini tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, disampaikan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan pada Tahun Anggaran 2023 merupakan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ende Nomor 21 Tahun 2022 tentang RKPD Kabupaten Ende Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Ende Nomor 22 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 21 Tahun 2022 tentang RKPD Kabupaten Ende Tahun 2023.

Selanjutnya rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang ada di dalam RKPD dan Perubahan RKPD dimaksud, menjadi pedoman dalam pembahasan KUA dan PPAS antara Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Ende untuk selanjutnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun 2023, yang ditetapkan dengan Perda     Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023.

Berkaitan dengan penetapan Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Ende tahun 2023, dirumuskan dengan memperhatikan Kebijakan Pembangunan Nasional pada Tahun 2023. Kebijakan Pokok Pembangunan Nasional 2023 yang dituangkan dalam Tema RKP, yaitu : “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” serta Kebijakan Pembangunan Provinsi NTT pada tahun 2023 dengan tema “Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat dan Kemandirian Lokal”.

Dikatakan dengan mengacu pada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Ende dalam Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 dan memperhatikan permasalahan mendesak, memperhatikan RPJPD Kabupaten Ende tahun 2005-2025, capaian kinerja pembangunan, serta mengacu pada prioritas RKP 2022 dan Kebijakan Pembangunan Provinsi NTT Tahun 2023, ditetapkan Tema Pembangunan Kabupaten Ende Tahun 2023 adalah : “Optimalisasi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Unggulan didukung dengan Penyediaan Infrastruktur Perekonomian Daerah.

Tema pembangunan ini menjadi spirit atau semangat bagi seluruh komponen Masyarakat Kabupaten Ende dalam melaksanakan pembangunan pada Tahun 2023.

Pada bagian kedua Nota Pengantar LKPJ ujar Bupati Djafar disampaikan gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah yakni, Pemerintah Daerah senantiasa berupaya melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah secara transparan, akuntabel dan terukur. Hal ini dilakukan agar pendapatan daerah yang diperoleh dapat mendanai berbagai belanja program dan kegiatan prioritas pembangunan secara efisien dan efektif dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, disamping berupaya memperbaiki data kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal dana Perimbangan Pusat maupun Provinsi melalui pengiriman data dan rekonsiliasi Dana Perimbangan, arah dan kebijakan umum pendapatan Daerah adalah mengintensifkan sumber-sumber pendapatan potensial yang dimiliki Kabupaten Ende, tanpa harus menambah beban bagi masyarakat dan tetap menjaga terciptanya kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Sejauh ini sumber dana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam melaksanakan fungsi pelayanan dasar bagi masyarakat, masih banyak bergantung pada penerimaan dari Dana Perimbangan, yang terdiri dari : Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pada Tahun 2023 Pendapatan Daerah terealisasi sejumlah Rp.1.099.380.354.305,33 ( satu trilyun, sembilan puluh sembilan milyar, tiga ratus delapan puluh juta, tiga ratus lima puluh empat ribu, tiga ratus lima rupiah, tiga puluh tiga sen) atau sebesar 90,99 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.1.208.276.644.622,- (satu trilyun, dua ratus delapan milyar, dua ratus tujuh puluh enam juta, enam ratus empat puluh empat ribu, enam ratus dua puluh dua  rupiah).

Perlu pemerintah sampaikan bahwa Pendapatan Daerah yang dilaporkan saat ini merupakan data unaudit, sedangkan data riil terkait Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 secara riil, akan dilaporkan lebih detail oleh pemerintah pada Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ) setelah hasil audit BPK selesai dilaksanakan,ujar Bupati Djafar. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan