Inspektorat Kabupaten Sikka Bantah Mengaudit Pembangunan Puskesmas Paga
MAUMERE, GlobalFlires – Penetapan PPK Pembangunan Puskesmas Paga, Yohanes Laba yang akrab dipanggil Yan Laba oleh jaksa, sebagai tersangka, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sikka, dibantah Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka, Servasius Sevar.
Hal ini disampaikan Servas, Kamis (29/2/2024) di Maumere.
Servas mengaku pembangunan Puskesmas Paga yang menelan dana senilai Rp 6,7 Miliar, selama proses pembangunan tidak pernah dilakukan audit oleh pihak inspektorat.
Pernyataan Servas ini, sesuai dengan yang disampaikan kuasa hukum Yan Laba, Dominkus Tukan dan Anfons Ase, bahwa jaksa menetapkan Yan Laba sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,9 M lebih, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka.
Namun demikian setelah dikonfirmasi media, pihak inspektorat membantah melakukan audit terhadap pembangunan Puskesmas Paga.
“Kami tidak pernah melakukan audit pembangunan Puskesmas Paga,”kata Servas.
Kejaksaan Negeri Sikka dalam keterangannya, maupun yang tertulis dalam dakwaan menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara pembangunan Puskesmas Paga itu berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) pihak inspektorat Kabupaten Sikka.
Namun demikian Servas mengaku bahwa inspektorat dan kejaksaan memiliki kerjasama, salah satunya koordinasi dan informasi.
Terkait LHA Inspekrtorat kabupaten Sikka, Servas menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan audit. Bahkan Servas menilai hal itu hanya persepsi jaksa semata.
Servas menambahkan bahwa kasus Puskesmas Paga yang menyeret Yan Laba sebagai tersangka, muncul berdasarkan pengaduan masyarakat yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sikka.
“Ini kan sedang berproses. Ini kan pengaduan, dan teman-teman kejaksaan yang menangani itu,”kata Servas.
Asdanya informasi bahwa pihak inspektorat hanya diminta untuk melakukan perhitungan terhadap hasil audit Kejaksaan Negeri Sikka, Servas mengaku bahwa hal itu merupakan bagian dari koordinasi.
Terkait pengawasan inspektorat terhadap pembangunan Puskesmas Paga, Servas mengatakan bahwa pengawasan merupakan tanggungjawab semua pihak, bukan hanya inspektorat semata.
“Saya kira pengawasan itu bukan hanya inspektorat, apalagi yang namanya penyelenggaraan pemerintahan, semua orang wajib bertanggung jawab,”kata Servas.
Servas juga tidak menjelaskan secara pasti, soal apakah inspektorat pernah menurunkan tim atau petugas untuk melakukan pemeriksaan proyek Puskesmas Paga.
“Kalau koordinasi bersama teman kejaksaan, ya pasti ada. Tapi dalam kaitannya tim khusus yang saya bentuk, tidak ada karena kami tidak melakukan audit. Kasus ini kan dari awal ditangani teman kejaksaan. Tapi dalam kaitannya Inspektorat sebagai lembaga pengawasan daerah, kami tetap lakukan koordinasi dan informasi dengan kejaksaan,”kata Servas. (rel)