Politik

Caleg Laporkan PPK Kecamatan Magepanda ke Bawaslu Sikka Karena Diduga Melakukan Kecurangan

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Diduga melakukan kecurangan  dan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan masif, 4 orang Caleg laporkan PPK Kecamatan Magepanda  ke Bawaslu Sikka. 

Pengaduan laporan itu diserahkan  salah seorang Caleg PDIP, Hendrik Weki kepada Komisioner Bawaslu, Yohanes Ariski, Selasa, (27/2/2024) di Kantor Bawaslu Sikka.

Sebelum menyerahan laporan secara resmi kepada Komisioner Bawaslu Sikka, Hendrik didamping  timnya  menyerahkan tanda terima  laporan kepada security Bawaslu  yang bernama Roland.

Empat orang Caleg yang  melaporkan kecurangan  pada saat perhitungan suara dan pelanggaran lainnya yang dilakukan penyelenggara di tingkat KPPS maupun PPK di Kecamatan Magepanda itu diantaranya, Donatus David, Hendrik Weki, Emil dan  Umi,  yang merupakan caleg  yang berada di Dapil 4.

Hendrik saat memberikan laporan tersebut,  membeberkan sejumlah bukti kecurangan yang dilakukan para penyelenggara dan terindikasi seorang Caleg PDIP Benediktus Lukas Raja  di sejumlah TPS yang berada diwilayah Kecamatan Magepanda. 

Beberapa  pelanggaran yang dilakupan penyelenggara, diantaranya dalam C1 hasil, tidak ditandatangani oleh KPPS maupun anggotanya juga adanya penggelembungan suara  yang diduga dilakukan oleh Benesiktus Lukas Raja di beberapa TPS.

Namun demikian lanjut Hendrik, laporan resmi terkait kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara dan yang diduga Benediktus Lukas Raja ke Bawaslu itu secara resmi akan dilakukan Rabu (28/2/2024) di saat waktu kerja Bawaslu seperti yang disarankan oleh salah seorang komisioner Bawaslu bidang penanganan dan pelanggaran Pemilu.

Sementara laporan yang telah diterima tersebut masih bersifat pengaduan  agar di ketahui oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sikka.

“Kami akan datang menandatangani secara resmi laporan yang kami adukan  bukti dan uraian pelanggaran sudah kami serahkan ke Bawaslu  Kabupaten Sikka, “kata Hendrik.

Menurut Hendrik semua bukti  pelanggaran dan kecurangan  itu diterimannya, seisai pleno tingkat kecamatan yang diserahkan oleh saksi ke Sekretariat PDIP.  

Setelah penyerahan C1 hasil  itu sejumlah Caleg kemudian  meneliti, dan ditemukan adanya kecurangan dan penggelembungan suara di TPS 4 di kecamatan Magepanda.

Bukan cuma itu, ternyata dalam C1 hasil tersebut  juga tidak adanya tandatangan oleh ketua dan anggota KPPS, bahkan nama kecamatan, lurah dan desa  serta nomor TPS juga tidak ditulis.

Sejumlah bukti yang diterima tersebut  oleh 4 orang Caleg kemudian   melaporkan penyelenggara  dan salah seorang Caleg PDIP Benediktus Lukas Raja yang mendapat penggelembungan suara dari hasil perhitungan sura tersebut.

Sementara Yohanes  selaku Komisioner Bawaslu  kepada  pelapor dan timnya menjelaskan bahwa laporan tetap di terima sebagai pengaduan, namun  demikian secara prosedur dan aturan yang berlaku, pengaduan atau laporan tersebut  hanya bisa diterima di saat hari kerja Bawaslu, yakni  sejak Senin hingga Jumad.

Yohanes bahkan berharap pelapor dan timnya datang kembali ke Kantor Bawaslu untuk membuatkan kronologis kejadiaan pelanggaran dan kecurangan, dengan tidak lupa membawa KTP para pelapor serta bukti-bukti lainnya. 

Laporan terrsebut kata Yohanes juga sebagai bahan bagi Bawasu  untuk disampaikan pada saat Pleno KPU yang akan datang.

“Laporan yang diserahkan kepada kami sebagai bahan buat kami untuk  disampaikan pada saat pleno KPU yang datang. Namun  untuk melengkapi laporan ini harus disertai dengan sejumlah bukti-bukti lainnya seperti saksi dan  bukti dokumen lainnya,”kata Yohanes. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan