Caleg Laporkan PPK Kecamatan Magepanda ke Bawaslu Sikka Karena Diduga Melakukan Kecurangan
MAUMERE, GlobalFlores.com – Diduga melakukan kecurangan dan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan masif, 4 orang Caleg laporkan PPK Kecamatan Magepanda ke Bawaslu Sikka.
Pengaduan laporan itu diserahkan salah seorang Caleg PDIP, Hendrik Weki kepada Komisioner Bawaslu, Yohanes Ariski, Selasa, (27/2/2024) di Kantor Bawaslu Sikka.
Sebelum menyerahan laporan secara resmi kepada Komisioner Bawaslu Sikka, Hendrik didamping timnya menyerahkan tanda terima laporan kepada security Bawaslu yang bernama Roland.
Empat orang Caleg yang melaporkan kecurangan pada saat perhitungan suara dan pelanggaran lainnya yang dilakukan penyelenggara di tingkat KPPS maupun PPK di Kecamatan Magepanda itu diantaranya, Donatus David, Hendrik Weki, Emil dan Umi, yang merupakan caleg yang berada di Dapil 4.
Hendrik saat memberikan laporan tersebut, membeberkan sejumlah bukti kecurangan yang dilakukan para penyelenggara dan terindikasi seorang Caleg PDIP Benediktus Lukas Raja di sejumlah TPS yang berada diwilayah Kecamatan Magepanda.
Beberapa pelanggaran yang dilakupan penyelenggara, diantaranya dalam C1 hasil, tidak ditandatangani oleh KPPS maupun anggotanya juga adanya penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Benesiktus Lukas Raja di beberapa TPS.
Namun demikian lanjut Hendrik, laporan resmi terkait kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara dan yang diduga Benediktus Lukas Raja ke Bawaslu itu secara resmi akan dilakukan Rabu (28/2/2024) di saat waktu kerja Bawaslu seperti yang disarankan oleh salah seorang komisioner Bawaslu bidang penanganan dan pelanggaran Pemilu.
Sementara laporan yang telah diterima tersebut masih bersifat pengaduan agar di ketahui oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sikka.
“Kami akan datang menandatangani secara resmi laporan yang kami adukan bukti dan uraian pelanggaran sudah kami serahkan ke Bawaslu Kabupaten Sikka, “kata Hendrik.
Menurut Hendrik semua bukti pelanggaran dan kecurangan itu diterimannya, seisai pleno tingkat kecamatan yang diserahkan oleh saksi ke Sekretariat PDIP.
Setelah penyerahan C1 hasil itu sejumlah Caleg kemudian meneliti, dan ditemukan adanya kecurangan dan penggelembungan suara di TPS 4 di kecamatan Magepanda.
Bukan cuma itu, ternyata dalam C1 hasil tersebut juga tidak adanya tandatangan oleh ketua dan anggota KPPS, bahkan nama kecamatan, lurah dan desa serta nomor TPS juga tidak ditulis.
Sejumlah bukti yang diterima tersebut oleh 4 orang Caleg kemudian melaporkan penyelenggara dan salah seorang Caleg PDIP Benediktus Lukas Raja yang mendapat penggelembungan suara dari hasil perhitungan sura tersebut.
Sementara Yohanes selaku Komisioner Bawaslu kepada pelapor dan timnya menjelaskan bahwa laporan tetap di terima sebagai pengaduan, namun demikian secara prosedur dan aturan yang berlaku, pengaduan atau laporan tersebut hanya bisa diterima di saat hari kerja Bawaslu, yakni sejak Senin hingga Jumad.
Yohanes bahkan berharap pelapor dan timnya datang kembali ke Kantor Bawaslu untuk membuatkan kronologis kejadiaan pelanggaran dan kecurangan, dengan tidak lupa membawa KTP para pelapor serta bukti-bukti lainnya.
Laporan terrsebut kata Yohanes juga sebagai bahan bagi Bawasu untuk disampaikan pada saat Pleno KPU yang akan datang.
“Laporan yang diserahkan kepada kami sebagai bahan buat kami untuk disampaikan pada saat pleno KPU yang datang. Namun untuk melengkapi laporan ini harus disertai dengan sejumlah bukti-bukti lainnya seperti saksi dan bukti dokumen lainnya,”kata Yohanes. (rel)