Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga di Kabupaten Sikka,Dakwaan Jaksa Dinilai Absurd

MAUMERE,  GlobalFlores.com – Terkait kasus korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Paga  tahun 2021 yang menetapkan PPK Yohanes Laba yang akrab dipanggil Yan Laba  sebagai tersangka dalam kasus tersebut di nilai absurd.

Hal ini disampaikan  kuasa hukum terdakwa Alfons Ase DH dan Domi Tukan S.H, Rabu (20/2/2024) malam di Maumere.

Alfons mengaku  terkait proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek  pembangunan Puskesmas Paga tahun 2021 berkas perkaranya sudah dilimpahkan  JPU Kejaksaan Negeri Sikka ke Pengadilan Tipikor Kupang dan sidangnya dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) di Kupang.

Alfons juga menyampaikan bahwa dirinya dan rekannya Domi Tukan ditunjuk oleh keluarga  terdakwa  untuk menjadi penasehat hukum mendampingi  Yan Laba  selaku PPK dalam  proyek pembangunan Puskesmas Paga pada saat itu.

Sesuai dengan dakwaan jaksa kata ALfons, kliennya Yan Laba  diduga melanggar pasal 2 ayat (1)  primer UU tindak pidana korupsi.  Sementara subsidernya pasal 3 Junto pasal 18 dan pasal 15 ayat (1)  KUHP. 

“Berkaitan dengan kasus tersebut menurut Alfons harus dicermati lebih tajam  karena tindak lanjut penegakan hukum terhadap  kasus tersebut sangat absurd,“ujar Alfons.

Menurut Alfons, Jaksa dalam dakwaannya, mencantumkan nilai kerugian negara akibat dugaan perbuatan kliennya senilai Rp 1,9 M lebih.

Menariknya kata Alfons bahwa kerugian negara  menurut dakwaan jaksa  berdasarkan hasil audit yang dilakukan  oleh Inspektorat. 

Padahal inspketorat merupakan sebuah lembaga  pengawasan internal pemerintah.

Alfons menambahkan, dalam proses kerja tugas dan wewenang yang dilakukan Inspektorat yakni melakukan pengawasan termasuk didalam audit, reviu. Pekerjaan yang dilakukan inspektorat ini berada dibawah bupati, sehingga hasil pengawasan  terlebih dahulu harus melaporkan kepada bupati, bukan melaporkan kepada pihak kejaksaan.

Setelah mendapat laporan dari Inspektorat, bupati kemudian membetuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap  pihak-pihak yang menurut hasil audit ataupun hasil pengawasan yang dilakukan inspektorat tersebut  terdapat temuan,  sehingga ada tenggang waktu yang diberikan untuk penyelesaian.

Terkait penentuan kerugian negara lanjut Alfons,  menimbulkan pertanyaan apakah inspektorat memiliki kewenangan   yang diberikan oleh UU untuk menentukan kerugian negara? Karena sesungguhnya inspektorat tidak bisa menyatakan atau mendeklarkan kerugian negara, sebab kewenangan untuk menentukan kerugian negara hanya BPK.

 “Dalam uraian dakwaan jaksa  menyatakan ada kerugian negara  senilai Rp 1,9 M berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka. Ini yang akan kami buka dalam fakta persidangan, karena dalam pemeriksaan maupun dalam komunikasi dengan klien kami, ketika diklarifikasi dengan pihak inspektorat  menyatakan bahwa  mereka tidak pernah melakukan audit terhadap  pekerjaan  pembangunan Puskesmas Paga,”kata Alfons.

Bagi Alfons satu sisi hal itu menjadi aneh, karena inpsktorat menyatakan tidak pernah melakukan audit tetapi dalam dakwaan bahwa itu merupakan hasil audit inspektorat. 

“Ini akan menjadi fakta-fakta yang akan kita buka dalam persidangan,“kata Alfons. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan