Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga di Kabupaten Sikka,Dakwaan Jaksa Dinilai Absurd

MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait kasus korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Paga tahun 2021 yang menetapkan PPK Yohanes Laba yang akrab dipanggil Yan Laba sebagai tersangka dalam kasus tersebut di nilai absurd.
Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Alfons Ase DH dan Domi Tukan S.H, Rabu (20/2/2024) malam di Maumere.
Alfons mengaku terkait proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Paga tahun 2021 berkas perkaranya sudah dilimpahkan JPU Kejaksaan Negeri Sikka ke Pengadilan Tipikor Kupang dan sidangnya dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) di Kupang.
Alfons juga menyampaikan bahwa dirinya dan rekannya Domi Tukan ditunjuk oleh keluarga terdakwa untuk menjadi penasehat hukum mendampingi Yan Laba selaku PPK dalam proyek pembangunan Puskesmas Paga pada saat itu.
Sesuai dengan dakwaan jaksa kata ALfons, kliennya Yan Laba diduga melanggar pasal 2 ayat (1) primer UU tindak pidana korupsi. Sementara subsidernya pasal 3 Junto pasal 18 dan pasal 15 ayat (1) KUHP.
“Berkaitan dengan kasus tersebut menurut Alfons harus dicermati lebih tajam karena tindak lanjut penegakan hukum terhadap kasus tersebut sangat absurd,“ujar Alfons.
Menurut Alfons, Jaksa dalam dakwaannya, mencantumkan nilai kerugian negara akibat dugaan perbuatan kliennya senilai Rp 1,9 M lebih.
Menariknya kata Alfons bahwa kerugian negara menurut dakwaan jaksa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat.
Padahal inspketorat merupakan sebuah lembaga pengawasan internal pemerintah.
Alfons menambahkan, dalam proses kerja tugas dan wewenang yang dilakukan Inspektorat yakni melakukan pengawasan termasuk didalam audit, reviu. Pekerjaan yang dilakukan inspektorat ini berada dibawah bupati, sehingga hasil pengawasan terlebih dahulu harus melaporkan kepada bupati, bukan melaporkan kepada pihak kejaksaan.
Setelah mendapat laporan dari Inspektorat, bupati kemudian membetuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menurut hasil audit ataupun hasil pengawasan yang dilakukan inspektorat tersebut terdapat temuan, sehingga ada tenggang waktu yang diberikan untuk penyelesaian.
Terkait penentuan kerugian negara lanjut Alfons, menimbulkan pertanyaan apakah inspektorat memiliki kewenangan yang diberikan oleh UU untuk menentukan kerugian negara? Karena sesungguhnya inspektorat tidak bisa menyatakan atau mendeklarkan kerugian negara, sebab kewenangan untuk menentukan kerugian negara hanya BPK.
“Dalam uraian dakwaan jaksa menyatakan ada kerugian negara senilai Rp 1,9 M berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka. Ini yang akan kami buka dalam fakta persidangan, karena dalam pemeriksaan maupun dalam komunikasi dengan klien kami, ketika diklarifikasi dengan pihak inspektorat menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga,”kata Alfons.
Bagi Alfons satu sisi hal itu menjadi aneh, karena inpsktorat menyatakan tidak pernah melakukan audit tetapi dalam dakwaan bahwa itu merupakan hasil audit inspektorat.
“Ini akan menjadi fakta-fakta yang akan kita buka dalam persidangan,“kata Alfons. (rel)