Terkait Kasus Tanah Lawanggete,Simak Penjelasan Anggota DPRD Sikka Ini
MAUMERE,GlobalFlores.com – Terkait kasus tanah Lawanggete di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita yang terus menjadi polemic hingga berujung di meja hijau Pengadilan Negeri ( PN) Maumere, Merison Botu salah satu anggota DPRD Sikka sebagai tergugat 2, mengaku mediasi di Pengadilan Negeri Maumere gagal, karena penggugat tetap melanjutkan proses hukum.
Hal ini disampaikan Merison usai mengikuti gelar sidang mediasi, Selasa (16/1/2024) di PN Maumere.
Merison juga mengaku akan tetap mengikuti proses hukum, dan akan dilanjutkan dengan sidang pertama yakni pembacaan gugatan.
“Kami akan terus mengikuti sidang sampai pada putusan pengadilan karena mediasi gagal, penggugat tatap berkeinginan untuk melanjutkan proses hukum. Walau ada opsi yang disampaikan oleh mediator namun penggugat tetap untuk melanjutkan peroses hukum,”kata Merison.
Merison mengaku tergantung para pihak menggunakan ruang yang yelah disediakan oleh aturan untuk banding, kasasi dan seterusnya.
Merison juga mengaku sepakat jika dalam perjalanan sidang ada upaya para pihak berdamai, karena tanah tersebut tetap digunakan untuk kepentingan fasilitas umum yakkni fasilitas Pendidikan.
Merison juga mengaku akan tetap melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan asas kebermanfaatan tanah tersebut untuk untuk kepentingan masyarakat.
“Saya sudah bilang beli tanah itu bukan untuk kepentingan saya pribadi. Karena saya tidak ada niat untuk membeli tanah tersbeut, ini karena ada permintaan dari pihak Desa Ladogahar,”kata Merison.
Kepada media ini Merison Botu tidak menjelaskan adanya kekerasan yang dilakukannya terhadap Robertus saat berada dilokasi pembangunan gedung Paud di Lawanggete.
Merison berharap penggugat bersama keluarga, dan pihak-pihak tergugat yang terlibat untuk lebih jernih bahwa tanah tersebut benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Bahkan hakim mediator dalam arahannya mengatakan bahwa jika ada tanah lain yang bisa digantikan oleh tergugat 1, namun ditolak oleh penggugat.
“Penggugat benar-benar serius untuk terus melanjutkan proses hukum, ya silahkan saja. Kami sebagai tergugat hanya berharap ada solusi lainnya,”kata Merison. ( rel)