Regional

Polemik Tanah di Lawanggete Oknum Anggota DPRD Sikka Sempat Temui Pemilik Tanah di Semarang

MAUMERE, GlobalFlores.com – Salah satu anggota DPRD Sikka,Merison Botu yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah Lawang Gete di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, yang kemudian menjadi polemik dan berujung di Pengadilan Negeri (PN)  Maumere itu, sebelumnya menemui Hubertus Karlince  di Semarang  untuk menandatangani kuitansi transaksi jual beli.

Hal ini disampaikan Hubertus Karlince, usai mediasi Selasa (16/1/2024) di PN Maumere.

Sebelum Merison mentransferkan uangnya senilai Rp 2 juta untuk melanjutkan pelunasan pembayaran  tanah Lawanggete itu.

Hubertus menjelaskan bahwa harga tanah tersebut masih kurang Rp 2 juta, yang kemudian Merison mentransfernya kepada Hubertus.

Namun  dua minggu kemudian sebelum mentransfer uang  tersebut, Merison menemui Hubertus di Semarang.

Di Semarang  kata Hubertus sebelum menandatangani surat jual beli tersebut,  Hubertus lagi-lagi menyampaikan kalau tanah tersebut sudah dijualnya kepada Agustinus Nurak sejak tahun 2008.

Namun Merison meyakinkan Hubertus bahwa tidak apa -apa karena tahun 2008 tidak ada satu bukti transaksi jual beli apapun di Kantor Desa Ladogahar.

Hubertus mengaku kaget ketika  dokumen jual beli  tersebut sudah ditandatangani  oleh Kepala Desa Antiokus,  Merison Botu selaku pembeli dan sejumlah saksi lainnya.

Menurut Hubertus,  dalam transaksi jual beli semestinya penjual tanah harus menandatanganinya terlebih dahulu  bukan kepala desa, Merison Botu dan saksi lainnya.

Ketika menjadi polemik kata Hubertus,  Merison Botu  bersih keras bahwa tanah tersebut dibelinya menggunakan uang pribadi. 

Menurut Hubertus, jika Merison membeli tanah Lawanggete  menggunakan uang pribadinya, kenapa  sejak awal tidak langsung bertransaksi dengan Hubertus, dan kenapa harus melalui kepala desa Almahaum Arkadius.

“Mestinya beli langsung sama saya, telpon saya, kenapa harus melalui desa,  kalau saja tidak bertemu saya, kenapa tidak menghubungi keluarga saya yang ada di Kampung Ladogahar, dan mencari tahu asal usul tanah ini, kenapa jual dua kali dengan nama yang sama tetapi pembelinya berbeda-beda,”kata  Hubertus.

Hubertus menambahkan bahwa saat Merison Botu membawa dokumen untuk ditandatangani di Semarang, Hubertus mengaku disaksikan oleh temanya, isterinya dan isteri Merison Botu sendiri.

Pada saat itulah Hubertus secara tegas menyampaikan akan bertanggungjawab  untuk mengembalikan uang, lantaran telah ditipu, dan dokumen saat transaksi jual beli pertama berada pada Agustinus Nurak, namun  lagi lagi Merison Botu mengaku kalau itu tidak apa -apa.

“Sejak awal sebelum saya tandatangan, Merison Botu berulang kali mengaku bahwa bukti transaksi jual beli sejak tahun 2008 tidak ada satupun di Kantor Desa Ladogahar. Semestinya Marison harus melanjutkan untuk  bertanggungjawab karena Arkadius sudah meninggal dunia,”kata Hubertus. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan