HukrimPatroli Daerah

Hendak Gemukan Badan Dua Orang Gadis di Ende Berobat ke Dukun Berujung Jadi Korban Asusila

ENDE,GlobalFlores.com-FAD (16) dan MFR (15) dua orang remaja di Kabupaten Ende jadi korban asusila seorang oknum dukun berinisial MM setelah keduanya datang berobat ke dukun dengan alasan hendak menggemukan badannya.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika,S.IK. SH.MH Melalui Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H melalui rilisnya yang diterima media ini,Rabu sore (10/1/2024) menjelaskan dukun MM dibekuk polisi lantaran melakukan tindakan asusila kepada dua orang wanita yang dikategorikan sebagai anak dibawah umur.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan karena korban disebut mempunyai keluhan lantaran tidak gemuk-gemuk meskipun telah cukup makan.

AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa awalnya pelaku melancarkan aksinya sekitar pertengahan Oktober 2023,ketika korban FAD (16 ) dan MFR (15) melakukan pengobatan untuk menggemukkan badannya karena meskipun sering makan namun tidak ada kenaikan berat badan.

Melihat hal tersebut  maka orang tuanya membawanya ke dukun MM (53)  guna menjalani pengobatan.

Pengobatan pertama belum terlihat hasilnya, sehingga pertengahan bulan Desember korban ditemani kakeknya pergi lagi melakukan pengobatan tetapi, berdasarkan penyampaian pelaku MM bahwa korban harus diurut.

Sebelum diurut korban FAD (16) diberitahu bahwa dalam ritual diharuskan dalam kondisi bugil dan dan diharuskan berhubungan badan kemudian diucapkan dengan janji adat sehingga korban bisa sembuh.

Namun demikian ujar AKP Cecep meskipun telah menjalani ritual korban tidak juga sembuh.

Merasa menjadi korban maka korban dan juga keluargnya lantas melaporkan aksi bejat dukun MM ke polisi.

“Sampai dengan korban melaporkan kejadian tersebut  ke polisi, korban tidak juga sembuh,”kata AKP Cecep.

Dijelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Ende dan  telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal Persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 01 tahun 2016  tentang perubahan atas UU nomor 23 tahuun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan