Femi Bapa Dilantik Jadi Pj Sekda Sikka Bukan Atas Rekomendasi Pj Bupati Namun Gubernur

MAUMERE, GlobalFlores.com – Margaretha Movaldes Da Maga yang akrab disapa Femi Bapa dilantik jadi Penjabat Sekda Sikka oleh Penjabat Bupati, Sikka Adrianus Firminus Parera, Jumat (29/12/2023), atas rekomendasi PJ Gubernur NTT Ayidhia G. L. Kalake bukan atas rekomendasi Pj Bupati.
Sebelumnya ada tiga nama yang diusulkan oleh Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera namun tidak satupun yang lolos menjadi Penjabat Sekda Sikka.
Ketiga nama yang diusulkan masing-masing , Robertus Rai, Yoseph Benyamin dan Lukman.
Pada saat pelantikan Femi Bapa menjadi Penjabat Sekda ini, ketiga nama yang sebelumnya diusulkan itu tidak ada satu yang hadir dalam acara pelantikan Penjabat Sekda yang baru.
Informasi yang diperoleh media ini ketidakhadiran ketiga nama ini berfariatif, ada yang keluar daerah, ada yang dinformasikan karena sakit dan ada tanpa informasi.
PJ bupati Sikka Adrianus Firminus Parera yang biasa di sapa Afrin, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menerima ataupun menolak usulan.
Dikatakan Penjabat Sekda yang dilantik berdasarkan rekomendasi Gubernur NTT karena penjabat bupati atau bupati melantik Sekda berdasarkan rekomendasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Saya melantik berdasarkan rekomendasi, saya tidak bisa melantik tanpa rekomendasi dari gubernur, walaupun ada nama yang diusulkan , namun itu tidak dapat menjadi jaminan, karena yang menentukan dan memberikan rekomendasi itu gubernur,”kata Afrin.
Ketika ditanya apakah adanya intervensi dari Golkar, Afrin mengaku tidak melihat dari sisi tersebut tetapi berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur NTT, karena itu merupakan otoritas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Saya lantik sesuai dengan rekomendasi yang keluar, itu yang saya lantik,”kata Afrin.
Dalam rekomendasi itu kata Afrin, diperintahkan paling lambat dalam waktu 10 hari penjabat sekda Sikka harus segera dilantik.
Terkait dengan tiga nama yang diusulkan itu, merupakan kewenangan penuh PJ gubernur NTT, usulan bisa diterima dan bisa saja menolak.
“Patokan saya pada pada rekomendasi, saya hanya bisa mengusulkan bukan sebagai penentu, dan saya wajib untuk melantik sesuai rekomendasi PJ gubernur. Jadi saya melaksanakan pelantikan berdasarkan rekomendasi,”kata Afrin. (rel)