Sekelompok Warga Maumere Polisikan Pengelola Pasar Wuring

MAUMERE, GlobalFlores.com -Sekelompok warga masyarakat Sikka mempolisikan pengelola Pasar Wuring, Waode Karmila Wati alias Mila ke Polres Sikka, Selasa (12/12/2023).
Kelompok warga tersebut diantaranya Paulus Papo Belang, Gabriel Daga dan Yuven Wangge. Ketiganya diterima langsung oleh Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K. di ruang Lobi Polres Sikka.
Ketiga warga tersebut melaporkan Mila ke Polres Sikka, lantaran dinilai telah menyebarkan kebohongan bahwa gereja telah mengumumkan surat intimidasi yang disampaikan pemerintah melalui mimbar gereja untuk menutup Pasar Wuring.
Salah seorang warga Paulus Papo Belang dengan tegas menyampaikan bahwa surat yang diberikan pemerintah melalui Kasat Pol PP Sikka itu hanya berisi himbauan bukan melakukan intimidasi.
Oleh karena itu lanjut Papo menanggapi isi surat dari CV Bangkunis Jaya pada 5 Desember yang ditujukan kepada para pedagang, bahwa pemerintah melakukan intimidasi melalui mimbar gereja itu sungguh sangat mencederai Umat Katolik.
Menurut Papo, mimbar gereja merupakan tempat sakral, yang dituding oleh Direktur CV Bangkunis sebagai tempat untuk mengintimidasi Umat Katolik dan masyarakat pada umumnya.
Pernyataan Mila selaku direktur CV Bangkunis ini dinilai memicu SARA di Kabupaten Sikka.
“Kata intimidasi pemerintah mengenai larangan berbelanja di Pasar Wuring dari mimbar gereja ini yang menjadi persoalan, seolah-olah pemerintah melakukan intimidasi kepada pedagang menggunakan mimbar gereja, bahkan sebaliknya seolah-oleh gereja memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan intimidasi,”kata Papo.
Setelah membaca isi pengumuman dan mencermati kata Papo, ternyata gereja hanya menyampaikan pengumuman pemerintah yang bersifat himbauan untuk ketertiban umum dan dalam isi surat pengumuman tersebut tidak terdapat kata atau kalimat yang menunjukkan adanya intimidasi terhadap para pedagang, apalagi bersifat ancaman.
Disinilah lanjut Papo, letak persoalan yang sangat jelas bahwa Direktur CV Bangkunis diduga membuat dan menyebarkan berita bohong serta melakukan penistaan agama, sebab mimbar gereja merupakan sarana untuk mewartakan Firman Tuhan yang bersifat sakral bukan sarana untuk melakukan intimidasi.
“Sebagai Umat Katolik kami merasa sangat terluka dan terpanggil untuk menegakkan citra mimbar gereja kami, sehingga kami datang ke Polres Sikka melaporkan Direktur CV Bangkunis untuk diproses secara hukum,”kata Papo.
Sementara itu pada saat yang sama Gabriel Daga juga menegaskan bahwa CV Bangkunis telah melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE tentang membuat dan menyebarkan berita bohong.
Laporan tersebut lanjut Gebi, agar menimbulkan efek jerah sekaligus sebagai pelajaran bagi orang atau pihak lain agar tidak dengan serta merta menjastifikasi terhadap sarana ibadah agama lain.
Selain Direktur CV Bangkunis Jaya ketiga warga ini juga melaporkan Sherly Irawati dan Marianus Gaharpung yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarluaskan berita bohong di media sosial Face book (FB) pada tanggal 5 dan 6 Desember 2023.
Gebi bahkan menyebutkan bahwa postingan pada akun FB Sherly Irawati, telah menyebarkan berita bohong bahwa gereja turut andil mematikan usaha umat, oleh karenanya Sherly diminta untuk harus membuktikan pernyataan tersebut bukan berasumsi sehingga menyampaikan berita bohong kepada masyarakat.
Hal yang sama juga dilakukan Marianus Gaharpung yang diduga menyebarkan berita bohong melalui group kelompok informasi masyarakat ( KIM) (rel)