Regional

Sekelompok Warga Maumere Polisikan Pengelola Pasar Wuring  

MAUMERE, GlobalFlores.com  -Sekelompok warga masyarakat Sikka  mempolisikan pengelola Pasar Wuring, Waode Karmila Wati alias Mila ke Polres Sikka, Selasa (12/12/2023).

Kelompok warga tersebut diantaranya Paulus Papo Belang, Gabriel Daga dan  Yuven Wangge. Ketiganya diterima langsung oleh Wakapolres Sikka  Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K. di ruang Lobi Polres Sikka.

Ketiga warga tersebut melaporkan Mila ke Polres Sikka, lantaran dinilai  telah menyebarkan kebohongan bahwa  gereja  telah mengumumkan surat intimidasi yang disampaikan pemerintah  melalui mimbar gereja  untuk menutup Pasar Wuring.

Salah seorang warga Paulus Papo Belang dengan tegas menyampaikan bahwa  surat yang diberikan pemerintah melalui Kasat Pol PP Sikka itu hanya berisi himbauan  bukan melakukan  intimidasi.

Oleh karena itu lanjut Papo  menanggapi isi surat dari CV Bangkunis Jaya pada 5 Desember  yang ditujukan kepada para pedagang,  bahwa pemerintah melakukan intimidasi  melalui mimbar gereja itu  sungguh sangat mencederai  Umat Katolik.

Menurut Papo, mimbar gereja merupakan tempat sakral,  yang dituding oleh Direktur  CV Bangkunis sebagai tempat untuk mengintimidasi Umat Katolik dan masyarakat pada umumnya. 

Pernyataan Mila selaku direktur CV Bangkunis  ini dinilai memicu SARA di Kabupaten Sikka.

“Kata intimidasi pemerintah mengenai larangan berbelanja di Pasar Wuring dari mimbar gereja  ini yang menjadi persoalan, seolah-olah pemerintah melakukan intimidasi  kepada pedagang menggunakan mimbar gereja, bahkan sebaliknya seolah-oleh gereja memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan intimidasi,”kata Papo. 

Setelah membaca isi pengumuman dan mencermati  kata Papo,  ternyata gereja  hanya menyampaikan pengumuman pemerintah yang bersifat himbauan untuk ketertiban umum  dan dalam isi surat pengumuman tersebut  tidak terdapat kata atau kalimat  yang menunjukkan adanya  intimidasi  terhadap para pedagang,  apalagi bersifat ancaman.

Disinilah lanjut Papo, letak persoalan yang sangat jelas bahwa Direktur  CV Bangkunis diduga  membuat dan menyebarkan berita bohong serta melakukan penistaan agama, sebab mimbar gereja  merupakan sarana untuk mewartakan Firman Tuhan yang bersifat sakral  bukan sarana untuk melakukan intimidasi.

“Sebagai Umat Katolik kami merasa sangat terluka  dan terpanggil untuk menegakkan citra  mimbar gereja  kami, sehingga kami datang ke Polres Sikka melaporkan Direktur  CV Bangkunis  untuk diproses secara hukum,”kata Papo.

Sementara itu pada saat yang sama Gabriel Daga  juga menegaskan bahwa  CV Bangkunis telah melanggar  pasal  156a KUHP  dan UU ITE  tentang membuat dan menyebarkan berita bohong. 

Laporan tersebut lanjut Gebi, agar menimbulkan efek jerah sekaligus sebagai pelajaran bagi orang atau  pihak lain agar tidak dengan serta merta  menjastifikasi terhadap sarana ibadah agama lain.

Selain Direktur CV Bangkunis  Jaya  ketiga warga ini juga melaporkan Sherly Irawati dan Marianus Gaharpung yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarluaskan berita bohong di media sosial Face book  (FB) pada tanggal 5 dan 6 Desember 2023.

Gebi bahkan menyebutkan bahwa postingan pada akun FB Sherly Irawati,  telah menyebarkan berita bohong bahwa  gereja turut andil mematikan usaha umat,  oleh karenanya Sherly diminta  untuk harus membuktikan  pernyataan tersebut  bukan berasumsi sehingga menyampaikan berita  bohong kepada masyarakat.

Hal yang sama  juga dilakukan Marianus  Gaharpung yang diduga menyebarkan berita bohong melalui  group  kelompok informasi masyarakat ( KIM)  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan