Ini Kronologis Pencurian Gading Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita di Kabupaten Sikka
MAUMERE, GlobalFlores.com – Polres Sikka melalui Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K. dalam konfrensi pers, Rabu (6/12/2023) di Polres Sikka, membeberkan kronologis pencurian gading milik kerajaan Nita senilai Rp 1,5 M.
Wakapolres Sikka Ruliyanto menjelaskan bahwa kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor 11/XI/2023/Polsek Nita, menjelaskan bahwa Minggu (3/12/2023) yang lalu, tim Buser Satreskrim Polres Sikka mendapat informasi tentang keberadaan seorang pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Sikka.
Berdasarkan informasi tersebut, buser kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil avansa berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 1634 CM.
Sekira pukul 18.30 wita Kata Ruliyanto, tim Buser berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial FI (33) yang beralamat di Hewoklooang, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloan, Kabupaten Sikka.
Setelah FI diinterogasi, diketahui masih terdapat 5 orang tersangka lainnya yang terlibat melakukan aksi pencurian dua batang gading.
Atas informasi yang disampaikan FI itu, Senin (4/12/2023) tepat pukul 01.00 wita dini hari tim unit Buser Polres Sikka berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku lainnya.
Setelah para tersangka berhasil ditangkap, Tim Buser juga berhasil mengamankan 1 buah flesdis yang berisi rekaman CCTV yang berada di rumah korban, dua batang gading dan satu unit mobil avansa berwarna merah.
Sementara itu pada saat yang sama Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang S.T.K menjelaskan bahwa Reskrim Polres Sikka telah mengamankan dua batang gading dan satu unit mobil avansa berwarna merah.
Dikatakannya sekitar pertengahan bulan November tersangka CY bertemu dengan tersangka T yang juga merupakan adik korban, dihalaman rumah tersangka T.
Dalam pertemuan itu keduanya berencana untuk melakukan aksi pencurian dengan target rumah korban Petrus Philipus Maudong Da Silva yang merupakan tempat dua batang gading tersebut disimpan.
Satu minggu kemudian T menghubungi DS yang kemudian DS menyampaikan kepada CY untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian.
Pada 26 November 2023 sekira pukul. 21.00 wita dini hari T dan CY melakukan konfirmasi untuk menanyakan rencana aksi pencurian gading serta memastikan bahwa korban Petrus selaku pemilik gading sudah pergi keluar kota, sehingga tinggal menunggu moment yang tepat untuk melakukan aksinya dan pengawasan di rumah korban terasa aman.
Setelah dipastikan aman tersanagka DS bersama terangka MI dan tersangka MM menjemput tersangka T dirumahnya, yang kemudian secara bersama – sama menuju TKP ( rumah korban ).
Pada pukul. 02.00.00 wita dinihari tersangka MM bersama tersangka MI berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah, kemudian langsung menuju kamar dimana dua batang gading tersebut disimpan.
Aksi berikutnya, tersangka masuk kedalam kamar dengan cara mencongkel jendela dan merusak terali besi yang berada pada bagian dalam jendela.
Setelah berhasil masuk kedalam kamar dan membawa dua batang gading keluar, yang dijemput oleh tersangka lainnya yang saat itu menunggu ditempat kejadian. Setelah semuanya berhasil, dua batang gading itu kemudian disimpan di rumah salah satu tersangka. ( rel )



