Cv. Bengkunis Tempuh Upaya Banding Administratif Ke Pj Gubernur NTT
MAUMERE,GlobalFlores.com – CV Bangkunis Jaya akan mengajukan upaya banding administrasi kepada PJ. Gubernur NTT berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintah.
Hal ini disampaikan Dosen Ubya Marianus Gaharpung Kamis (7/12/2023) di Maumere.
Marianus menjelaskan bahwa, surat jawaban keberatan yang ditanda tandatangani Robertus Ray sebagai pejabat Sekda kemudian akan dilakukan upaya banding administrasinya ke gubernur NTT ?.
Hal itu karena dalam hukum administrasi kata Marianus, dikenal dengan adanya kewenangan mandat.
Hal itu artinya walaupun surat jawaban atas keberatan diajukan Cv. Bengkunis Jaya yang tanda tangan Sekda Sikka Robert Ray, karena menjalankan kewenangan mandat dari Pj Bupati.
Itu artinya banding administratifnya harus ke atasan Pj Bupati Sikka dalam hal ini adalah Pj Gubernur NTT.
Menurut Marianus berdasarkan pasal 78 UU Administrasi Pemerintahan bahwa keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima. Pasal 78 ayat 4 badan dan/ atau pejabat pemerintah menyelesaikan banding paling lama 10 hari kerja.
“ Ini artinya dengan adanya tanggal dari surat jawaban atas upaya keberatan Cv. Bengkumis Jaya dirasakan tidak puas maka 10 hari ke depan Cv. Bengkunis Jaya akan ajukan banding administratif ke Pj Gubernur NTT,”kata Marianus
Dengan upaya banding itu lanjut Marianus berharap adanya jawaban berupa jalan penyelesaian yang tidak mematikan usaha ekonomi rakyat.
Warga dan pelaku usaha Cv. Bengkunis Jaya bukan badan usaha liar tanpa ada izin usaha.
“Justru ada NIB dikeluarkan Menteri Investasi aneh dan rasanya baru terjadi Pj Bupati Sikka berani mengatakan tutup atas dasar apa. Artinya Pj Bupati Sikka tidak merasa penting atau mengabaikan NIB dari Menteri Investasi yang dikeluarkan untuk Cv. Bengkunis Jaya,”kata Marianus.
Dalam Permendari No. 4 tahun 2023 Pasal 15 ayat 2 huruf b kata Marianus, bahwa Pj gubernur bupati dan walikota dilarang membatalkan perijinan yang telah dibuat pejabat sebelumnnya. Jika di Sikka Pj Bupati dilarang membatalkan perizinan yang dibuat Bupati Sikka.
Kasusnya Cv. Bengkunis Jaya perizinan diberikan oleh Menteri untuk pasar rakyat dengan tingkat risiko rendah dalam bentuk NIB.
Hal ini oleh Pj Bupati Sikka Alvin Parera tidak dianggap, Cv. Bengkunis Jaya tetap harus tutup. Ini logika hukum atau logika kesewenang wenangan.
“Problematika Ini diharapkan Pj. Gubernur NTT lebih arif logik argumentatif memberikan jalan penyelesaian. Selama sekian tahun Cv. Bengkunis tetap memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha dengan membayar pajak apa saja yang dibebankan kepada wajib pajak,”kata Marianus.
Marianus menambahkan, negara (pemerintah) wajib mengatur memberi arahan rasa aman, tenang, kepada warga atau pelaku usaha dalam berusaha bukannya mematikan.
Hal ini dalam hukum pajak dikenal dengan teori asuransi. Pelaku usaha serta pengguna Pasar Wuring tetap berjualan karena usaha Cv. Bengkunis Jaya ini sah dan mengikat sehingga tidak bisa dinyatakan tutup oleh Pj Bupati yang kewenangannya terbatas.
“Ini sama saja Pj Bupati menabrak Keputusan Menteri Investasi RI. Keputusan Menteri tersebut hanya dinyatakan batal atau dicabut oleh Menteri asas contrarius actus. Dan atau dibatalkan melalui putusan pengadilan yang inkracht, “kata Marianus.
Marianus bahkan meminta untuk terus berjualan karena tidak ada masalah dan jika ada oknum-oknum paksa masuk berusaha menutup usaha Cv. Bengkunis maka dapat melakukan pengaduan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain. (rel)