Regional

Tanahnya Dijual Warga Kabupaten Sikka Ini Gugat Kades Ladogahar dan Oknum Anggota DPRD  

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Gegara tanahnya di jual oleh Hubertus Karlince, kepada salah seorang oknum anggota DPRD Sikka, Sufriance Merison Botu, pemilik tanah, Agustinus Nurak, melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Maumere atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).

Hal ini disampaikan  kuasa hukum paman Agustinus Nurak, yang diketahui bernama  Robertus  Belarminus,  Viktor Nekur SH dan  Sherly Irawati Sosesilo SH dari Orinbao Law Office, Jumat (11/12/2023) di Maumere.

Gugatan  dilakukan lantaran tanah yang dijadikan obyek sengketa itu awal mulanya dibeli dari  Hubertus Karlince    senilai Rp 3 juta. Dengan demikian pihak-pihak yang tergugat dalam kasus  sengkata tanah tersebut diantaranya, tergugat 1, Hubertus Karlince selaku penjual,  Sufriance Merison Botu sebagai tergugat 2 selaku pembeli kedua,   kepala desa  Ladogahar Antiokhus Ante, tergugat  3,   dan Gervasius Gete tergugat 4 selaku BPD.

Selaku Kuasa Hukum, Viktor Nekur SH dan Sherly Irawati Soesilo S.H dalam keterangan pers menjelaskan,  bahwa gugatan itu dilakukan  atas permintaan Agustinus Nurak  agar pembangunan PAUD diatas  lahannya segera dihentikan.

Pendekatan yang dilakukan  melalui  pamannya  Agustinus Nurak yang diketahui bernama  Robertus Belarminus kata Viktor, agar semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut dapat duduk bersama  menyelesaikan persoalan  sebelum pembangunan PAUD dilanjutkan, namun keinginan itu justru mendapat penolakan dari  pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan PAUD tersebut.

 “Para tergugat yang menguasai  tanah dan melakukan pembangunan PAUD,  sudah sangat jelas melakukan perbuatan yang melanggar hak hukum Agustinus Nurak,”ujar Viktor.

Viktor juga membeberkan bahwa Desa Ladogahar secara sadar telah menerbitkan dua dokumen jual beli  kepada pembeli.

Agus baru mengetahui  tanahnya dibeli oleh seorang anggota DPRD Sikka Sufriance Merison Botu  setelah di informasi oleh seorang anggota BPD desa Ladogahar Gervasius Gete. 

Yang menarik kata Viktor, obyek tanah yang disengketakan itu dengan luas 370,5 M2  ternyata memiliki dua dokumen jual beli  yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Ladogahar yang dipimpin oleh Arkadius Arias.

Dikatakannya  dalam dokumen jual beli pertama nomor Pem.02/DLG/I/2008 yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Ladogahar dan ditandatangani langsung oleh Antiokhus Ante.

Dokumen pertama itu dikeluarkan  tahun 2008 itu menjelaskan, jual beli antara Hubertus Karlince selaku pemilik lahan, dan Agustinus Nurak selaku pembeli   pada tanah yang diberi nama Lawan Gete dengan luas lahan 379,5 M2 seharga Rp. 3 juta,  dengan batas batasnya,  sebelah Utara  jalan raya, Selatan Antonius Rotat, Timur Ambon Mitat  dan Barat Andreas Avelinus. 

Sementara pada dokumen jual beli  yang kedua dengan nomor,  DLG.145.49/SKJBT/VII/2023 dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ladogahar dan ditandatangani oleh Antiokhus Ante selaku Kepala Desa Ladogahar.  Dokumen kedua ini dikeluarkan pada 26 Juni 2023, yang menerangkan bahwa jual beli antara Hubertus Karlince alias Muhammad Thoriq selaku penjual  dengan Merison Botu selaku pembeli   berada diatas lahan dengan nama Pau Baler  seluas 379,5 M2,  seharga Rp. 30 juta, dengan batas; sebelah Utara jalan raya, Selatan Antonius Rotat, Timur Ambon Mitat dan Barat Maria Goreti. 

Viktor menambahkan jual terjadi ketika ada kesepakatan  antara kedua belah pihak.  Diatas obyek lahan tersebut setelah terjadi pembayaran  oleh Agustinus Nurak kepada Hubertus Karlince, maka saat itulah telah terjadi peralihan hak.  

 “Jadi langkah gugatan ini juga untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Sebab, dengan adanya gugatan ini maka lahan tersebut berstatus quo. Maka bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan,” jelas Viktor.

Sementara Robertus Belarminus yang merupakan paman Agustinus Nurak  mengaku sangat menyayangkan sikap para pihak  yang menolak permintaannya untuk menghentikan pembangunan PAUD sementara waktu  sebelum persoalan lahan  diselesaikan secara kekeluargaan.

Robert mengaku memahami pentingnya pembangunan PAUD di Desa Ladogahar tersebut.  Menurutnya protes  yang disampaikannya itu bukan berarti tidak mendukung program  pemerintahan desa, namun karena adanya sengketa lahan yang semestinya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Saya Warga Desa Ladogahar  yang memprakarsai  berdirinya desa Ladogahar. Oleh karena itu program yang ada di desa pasti saya dukung, tetapi persoalan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu,”kata Robert. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan