Tanahnya Dijual Warga Kabupaten Sikka Ini Gugat Kades Ladogahar dan Oknum Anggota DPRD

MAUMERE, GlobalFlores.com – Gegara tanahnya di jual oleh Hubertus Karlince, kepada salah seorang oknum anggota DPRD Sikka, Sufriance Merison Botu, pemilik tanah, Agustinus Nurak, melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Maumere atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
Hal ini disampaikan kuasa hukum paman Agustinus Nurak, yang diketahui bernama Robertus Belarminus, Viktor Nekur SH dan Sherly Irawati Sosesilo SH dari Orinbao Law Office, Jumat (11/12/2023) di Maumere.
Gugatan dilakukan lantaran tanah yang dijadikan obyek sengketa itu awal mulanya dibeli dari Hubertus Karlince senilai Rp 3 juta. Dengan demikian pihak-pihak yang tergugat dalam kasus sengkata tanah tersebut diantaranya, tergugat 1, Hubertus Karlince selaku penjual, Sufriance Merison Botu sebagai tergugat 2 selaku pembeli kedua, kepala desa Ladogahar Antiokhus Ante, tergugat 3, dan Gervasius Gete tergugat 4 selaku BPD.
Selaku Kuasa Hukum, Viktor Nekur SH dan Sherly Irawati Soesilo S.H dalam keterangan pers menjelaskan, bahwa gugatan itu dilakukan atas permintaan Agustinus Nurak agar pembangunan PAUD diatas lahannya segera dihentikan.
Pendekatan yang dilakukan melalui pamannya Agustinus Nurak yang diketahui bernama Robertus Belarminus kata Viktor, agar semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan sebelum pembangunan PAUD dilanjutkan, namun keinginan itu justru mendapat penolakan dari pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan PAUD tersebut.
“Para tergugat yang menguasai tanah dan melakukan pembangunan PAUD, sudah sangat jelas melakukan perbuatan yang melanggar hak hukum Agustinus Nurak,”ujar Viktor.
Viktor juga membeberkan bahwa Desa Ladogahar secara sadar telah menerbitkan dua dokumen jual beli kepada pembeli.
Agus baru mengetahui tanahnya dibeli oleh seorang anggota DPRD Sikka Sufriance Merison Botu setelah di informasi oleh seorang anggota BPD desa Ladogahar Gervasius Gete.
Yang menarik kata Viktor, obyek tanah yang disengketakan itu dengan luas 370,5 M2 ternyata memiliki dua dokumen jual beli yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Ladogahar yang dipimpin oleh Arkadius Arias.
Dikatakannya dalam dokumen jual beli pertama nomor Pem.02/DLG/I/2008 yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Ladogahar dan ditandatangani langsung oleh Antiokhus Ante.
Dokumen pertama itu dikeluarkan tahun 2008 itu menjelaskan, jual beli antara Hubertus Karlince selaku pemilik lahan, dan Agustinus Nurak selaku pembeli pada tanah yang diberi nama Lawan Gete dengan luas lahan 379,5 M2 seharga Rp. 3 juta, dengan batas batasnya, sebelah Utara jalan raya, Selatan Antonius Rotat, Timur Ambon Mitat dan Barat Andreas Avelinus.
Sementara pada dokumen jual beli yang kedua dengan nomor, DLG.145.49/SKJBT/VII/2023 dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ladogahar dan ditandatangani oleh Antiokhus Ante selaku Kepala Desa Ladogahar. Dokumen kedua ini dikeluarkan pada 26 Juni 2023, yang menerangkan bahwa jual beli antara Hubertus Karlince alias Muhammad Thoriq selaku penjual dengan Merison Botu selaku pembeli berada diatas lahan dengan nama Pau Baler seluas 379,5 M2, seharga Rp. 30 juta, dengan batas; sebelah Utara jalan raya, Selatan Antonius Rotat, Timur Ambon Mitat dan Barat Maria Goreti.
Viktor menambahkan jual terjadi ketika ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Diatas obyek lahan tersebut setelah terjadi pembayaran oleh Agustinus Nurak kepada Hubertus Karlince, maka saat itulah telah terjadi peralihan hak.
“Jadi langkah gugatan ini juga untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Sebab, dengan adanya gugatan ini maka lahan tersebut berstatus quo. Maka bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan,” jelas Viktor.
Sementara Robertus Belarminus yang merupakan paman Agustinus Nurak mengaku sangat menyayangkan sikap para pihak yang menolak permintaannya untuk menghentikan pembangunan PAUD sementara waktu sebelum persoalan lahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Robert mengaku memahami pentingnya pembangunan PAUD di Desa Ladogahar tersebut. Menurutnya protes yang disampaikannya itu bukan berarti tidak mendukung program pemerintahan desa, namun karena adanya sengketa lahan yang semestinya harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Saya Warga Desa Ladogahar yang memprakarsai berdirinya desa Ladogahar. Oleh karena itu program yang ada di desa pasti saya dukung, tetapi persoalan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu,”kata Robert. ( rel )