Terkait Pengklaiman Tanah Pemdes Waturia di Kabupaten Sikka Dilihat Dari Sisi Hukum

MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait polemik tanah yang dimiliki Damianus Nurak dan dinilai diklaim Pemerintah Desa Waturia dan warga masyarakat, salah seorang pengacara di Kabupaten Sikka, Viktor Nekur SH, menjelaskan dari sisi hukum kepemilikan tanah.
Menurut Viktor yang ditemui media ini, Kamis (30/11/2023) di Maumere, menjelaskan bahwa dalam UUD.45 menyebutkan secara jelas . bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk dimanfaatkan bagi masyarakat.
Dari rumusan tersebut, maka negara bukan merupakan pemilik tanah, negara hanya menguasai, konsep tersebut sama dengan kepala suku.
Jika negara mengklaim sebagai pemilik tanah kata Viktor, maka negara kedudukannya sama dengan masyarakat. Oleh karena itu maka negara harus bijak dan hanya bisa masuk melalui tata ruang.
Misalnya berdasarkan tata ruang tanah tersebut digunakan untuk pemukiman, atau untuk pembangunan lainnya.
“Dengan menggunakan mekanisme tata ruang tujuannya untuk menghindari konflik antara negara dengan masyarakat. Polemic antara pemerintah Desa Waturia yang mengaku tanah yang ditempati Damianus Nurak adalah tanah milik pemerintah maka pemerintah wajib membuktikannya secara hukum,”kata Viktor.
Setiap warga negara kata Viktor, sama dihadapan hukum, jika pemerintah desa mengklaim bahwa tanah yang dtempati Damianus adalah milik pemerintah desa maka desa mendudukan dirinya sama dengan rakyat. Jika demikian maka desa harus membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik desa.
Oleh karena itu lanjut Viktor jika dilihat dari sisi penguasaan, maka rakyatlah yang harus menikmatinya. Jika pemerintah memiliki sertifikat, maka harus melihat batas-batas tanah tersebut. Tanah tersebut berbatasan langsung dengan siapa.
Jika pemerintah menjelaskan bahwa batas tanah yang digunakan untuk Polindes Desa Waturia, dengan batas-batas, bagian utara dengan Damianus Nurak bagian selatan dengan Aloisius Lela, bagian barat dengan jalan setapak dan Timur dengan jalan setapak, maka pemerintah mengakui tanah tersebut adalah milik Damianus Nurak, dan pada bagian selatan adalah milik Aloisius lela.
“Kalau pemerintah sudah menyebutkan tanah milik Damianus Nurak maka sudah diakui secara hukum bahwa tanah tersebut adalah benar milik Damianus Nurak. Lalu bagaimana pemerintah mengklaim itu tanah miliknya,”kata Viktor.
Viktor bahkan mempertanyakan apakah Damianus Nurak adalah unsur pemerintah desa, jika pemerintah desa menyebutkan tanah tersebut adalah milik pemerintah maka Damianus Nurak merupakan unsur pemerintah. Jika unsur pemerintah desa itu Damianus Nurak, maka itu adalah tanah pemerintah.
Namun demikian jika Damianus Nurak adalah warga biasa maka tanah tersebut adalah milik Damianus Nurak.
Viktor menyarankan agar pemerintah desa mencari jalan terbaik dengan prinsip bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara untuk pemanfaatan bagi masyarakat.
“Dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat. jadi negara tidak memaksakan diri untuk menjadi miliknya. Karena di sertifikat tanah Posyandu berbatasan dengan Damianus Nurak, “kata Viktor. ( rel)