Hukrim

Terkait Pengklaiman Tanah Pemdes Waturia di Kabupaten Sikka Dilihat Dari Sisi Hukum

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Terkait polemik tanah yang dimiliki Damianus Nurak dan  dinilai diklaim Pemerintah Desa Waturia dan warga masyarakat, salah seorang pengacara di Kabupaten Sikka, Viktor Nekur SH, menjelaskan  dari sisi hukum  kepemilikan tanah.

Menurut Viktor yang ditemui media ini,  Kamis (30/11/2023) di Maumere, menjelaskan bahwa  dalam UUD.45 menyebutkan secara jelas . bumi dan kekayaan alam yang  terkandung didalamnya dikuasai oleh negara  untuk dimanfaatkan bagi masyarakat.

Dari rumusan tersebut, maka negara bukan merupakan pemilik tanah, negara hanya menguasai, konsep tersebut sama dengan kepala suku.

Jika negara mengklaim sebagai pemilik tanah kata Viktor,  maka negara kedudukannya sama dengan masyarakat. Oleh karena itu maka negara harus bijak dan hanya bisa masuk melalui  tata ruang. 

Misalnya berdasarkan tata ruang tanah tersebut digunakan untuk pemukiman, atau untuk pembangunan lainnya.

“Dengan menggunakan mekanisme tata ruang  tujuannya untuk menghindari  konflik antara negara dengan masyarakat. Polemic antara pemerintah Desa Waturia  yang mengaku tanah yang ditempati  Damianus Nurak  adalah tanah milik pemerintah  maka pemerintah wajib membuktikannya secara hukum,”kata  Viktor.

Setiap warga negara kata Viktor,  sama  dihadapan hukum,  jika pemerintah desa mengklaim bahwa tanah yang dtempati Damianus adalah milik pemerintah desa maka desa mendudukan dirinya sama dengan rakyat.   Jika demikian maka  desa harus membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik desa.

Oleh karena itu lanjut Viktor jika dilihat dari sisi penguasaan,  maka  rakyatlah yang harus menikmatinya.  Jika pemerintah memiliki sertifikat,  maka harus melihat batas-batas tanah tersebut.  Tanah  tersebut berbatasan langsung dengan siapa.

Jika pemerintah menjelaskan bahwa batas tanah yang digunakan untuk Polindes Desa Waturia, dengan batas-batas,  bagian utara dengan Damianus Nurak bagian selatan dengan  Aloisius  Lela, bagian barat dengan jalan setapak dan Timur dengan jalan setapak, maka  pemerintah  mengakui tanah tersebut adalah milik Damianus Nurak, dan pada bagian selatan adalah milik Aloisius lela.

“Kalau pemerintah  sudah menyebutkan  tanah milik Damianus Nurak maka sudah diakui secara hukum bahwa tanah tersebut adalah benar milik Damianus Nurak. Lalu bagaimana pemerintah mengklaim itu tanah miliknya,”kata  Viktor.

Viktor bahkan mempertanyakan apakah Damianus Nurak adalah unsur pemerintah desa, jika pemerintah desa menyebutkan tanah tersebut  adalah milik pemerintah maka Damianus Nurak merupakan unsur pemerintah. Jika unsur pemerintah desa itu Damianus Nurak,  maka  itu adalah tanah  pemerintah.

Namun demikian jika Damianus Nurak adalah warga biasa maka tanah tersebut adalah milik Damianus Nurak. 

Viktor menyarankan agar pemerintah desa mencari jalan terbaik dengan  prinsip bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya  dikuasi oleh negara untuk pemanfaatan bagi masyarakat. 

“Dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat.  jadi negara tidak memaksakan diri untuk menjadi miliknya. Karena di sertifikat tanah Posyandu berbatasan dengan Damianus Nurak, “kata Viktor. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan