PJ Kades Desa Waturia di Kabupaten Sikka Klaim Tanah Warga Jadi Milik Desa

MAUMERE, GlobalFlores.com – Penjabat Kepala Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Fransiskus Xaverius S.P, secara sepihak mengklaim tanah warga milik Damianus Nurak yang di Desa Waturia, Kecamatan Magepanda.
Damianus yang memiliki rumah dan pekerangan selama 33 tahun itu tiba-tiba didatangi Franniskus dan mengaku kalau tanah dan rumah Damianus sebagai tanah desa.
Hal ini disampaikan Damianus kepada media ini, Selasa (28/11/2023) pukul. 19.00 Wita di kediamannya yang terletak di Desa Waturia, Kecamatan Magepanda.
Pengklaiman secara sepihak itu dilakukan Fransiskus bersama anggota BPD, ketika Damianus menjual rumah dan tanah pekerangannya kepada Stanislaus Yakobus Da Silva.
Damianus mengaku diinterogasi dan dintimidasi oleh Fransiskus selaku PJ Kepala Desa Waturia agar mengaku kalau yang dijualnya itu hanyalah rumah tidak termasuk tanah pekerangannya.
Jika mengaku kalau rumah dan tanahnya dijual, maka ia akan dipenjarakan oleh Fransiskus.
Selain itu Damianus yang sudah tua renta itu juga harus mengaku kalau tanah yang ditempatnya itu adalah milik desa yang saat ini dijadikan sebagai Polindes.
“Kau harus mengaku kalau tanah yang kau tinggal itu adalah milik desa ya, dan kau juga harus mengaku bahwa yang kau jual itu hanya rumah bukan tanah pekerangan. Kalau mengaku tanah dan rumahmu di jual maka kau harus masuk penjara, kau mendekam dalam penjara,”kata Damianus menirukan yang disampaikan Fransiskus.
Damianus menambahkan bahwa pada, Selasa 7 November 2023 PJ Kades Desa Waturia, Fransiskus Xaverius mengeluarkan surat panggilan yang ditujukan kepada Damianus Nurak dan Stanislaus Yakobus Da Silva selaku pembeli untuk mengikuti rapat yang akan diadakan pada Rabu 8 November 2023 dengan perihal penyelesaian kepemilikan tanah.
Namun dalam isi surat panggilan tersebut Farnsiskus justru mempermasalahkan bangunan kios yang diberikan oleh pembeli Yakobus kepada penyewa.
Dalam surat undangannya itu juga , Fransiskus menyebutkan kalau tanah tersebut yang terletak di Rt 10. Rw 002 desa Waturia itu merupakan tanah milik Pemerintah Desa Waturia.
Surat undangan itu tembusannya ditujukan juga kepada bagian aset Pemda Sikka.
Lantaran adanya tembusan kepada bagian aset pemda Sikka Stanislaus Yakobus Da Silva selaku pembeli, langsung melakukan pengecekan pada bagian aset Pemda Sikka untuk memastikan kebenarannya bahwa tanah yang dimiliki Damianus selama 33 tahun, apakah merupakan aset Desa Waturia atau bukan.
Dibagian aset, Yakobus mendapatkan informasi akurat dan gambaran yang sangat jelas bahwa rumah dan tanah pekerangan milik Damianus Nurak yang diberlinya itu, bukan merupakan bagian dari aset Desa Waturia. Bahkan yang menjadi aset desa Waturia itu hanyalah Polindes yang sudah bersertifikat, dan tercatat pada bagian aset Pemda.
Atas dasar informasi yang disampaikan bagian aset Pemda itu, Yakobus kemudian menemui PJ Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, untuk menjelaskan pengklaiman tanah milik Damianus secara sepihak oleh Fransiskus selaku PJ Kepala Desa Waturia, tanpa disertai bukti-bukti yang otentik.
Adrianus Firminus Parera selaku PJ Bupati Sikka, setelah mendapat informasi itu kemudian melakukan pengecekan secara langsung pada bagian asset Pemda Sikka, dan terbukti kalau tanah pekerangan dan rumah milik Damianus itu bukan merupakan asset desa Waaturia.
Atas dasar bukti tersebut, Adrianus kemudian memerintahkan PJ desa Waturia Fransiskus untuk segera menyelesaikan persoalan tanah tersebut karena bukan bagian dari aset Desa Waturia.
Peringatan PJ Bupati ini kepada Fransiskus selaku PJ Desa Waturia dilakukan sebanyak dua kali untuk segera menyelesaikan persoalan tanah tersebut dan mengembalikan kepada pemiliknya, bukan melakukan pengklaiman, hanya karena diberi kuasa selaku PJ Kepala Desa Waturia. (rel)