Regional

Fakultas Hukum UNIPA Indonesia Gelar PKM Di Desa  Bola

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Fakultas Hukum ( FH) Univeritas Nusa Nipa (Unipa) Indonesia  menggelar Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) , Sabtu (18/11/2023) di Desa Bola, Kecamatan Bola,Kabupaten Sikka.

Kegiatan itu bertujuan untuk membahas  penyelesaian kasus  Melalui Persekutuan Adat (LPA) dan Pendidikan politik perempuan.  

Hadir dalamm kegiatan tersebut diantaranya, kepala Desa Bola, Klementia,  tokoh masyakat, mahasiswa Unipa  serta Dosen Fakultan Hukum, yakni Petrik, Nelis dan Gelson. 

Kepala Desa Bola Klementia, menyampaikan bahwa kegiatan  tersebut bertujuan untuk melestarikan budaya dan adat istiadat Desa Bola kedepannya.

Oleh karena itu kata Klementia, peran lembaga adat desa sebagai mediator  dalam penyelesaian konflik  sangat penting. 

Tujuannya  untuk menciptakan harmonisasi dan optimalisasi  peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan bersama pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan  demi kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu agar dapat meingkatkan pelayanan, mulai dari perencanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di desa.

“Tidak semua masalah hukum dapat diselesaikan di lembaga adat desa dimana lembaga adat desa harus dapat memilah kasus, kasus yang dapat diselesaikan dilembaga adat desa, seperti tindak pidana ringan dan kasus perdata seperti pembagian waris,”kata  Klementia.

Menurutnya keputusan yang diambil lembaga adat harus mengandung  beberapa aspek  yakni, sebuah putusan  merupakan gambaran dari proses kehidupan sosial sebagai bagian dari proses kontrol social, Putusan merupakan jelmaan dari hukum yang berlaku dan berguna baik  pihak yang bersengketa maupun bagi setiap orang maupun kelompok juga Negara.

Putusan merupakan gambaran adanya keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan di lapangan, Putusan merupakan gambaran ideal antara hukum dan perubahan sosial, dan  Putusan sebaiknya tidak menimbulkan konflik baru bagi para pihak.

Pendekatan hukum adat dalam penyelesaian konflik  harus dilandaskan pada tiga asas  yakni asas rukun, asas patut, dan asas laras. 

Alternatif penyelesian sengketa  kata Klementia adalah sebuah konsep penyelesaian yang diarahkan pada para pihak yang terlibat konflik agar dapat menghasilkan win win solution  melalui perundingan, negoisasi, mediasi, dan proses paling terakhir yakni ditingkat pengadilan.

Klementia  menambahkan bahwa proses penyelesaian melalui hukum adat selalu mengedepankan keharmonisan dan kerukunan sosial. 

Menurutnya salah satu prinsip peradilan adat  yaitu mendahulukan perdamaian dan memberikan rasa nyaman, tentram dan damai.

Klementia berharap penyelesaian sengketa secara hukum adat  harus membutuhkan  itikat baik dari para pihak. 

Apabila prosesnya melalui Lembaga adat maka  putusan itu harus dilalui melalui musyawara  yang dilakukan oleh struktur Lembaga adat, tujuannya untuk menjaga kehidupan antar masyarakat adat yang berlandaskan kekeluargaan,ujar Klementia. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan