Fakultas Hukum UNIPA Indonesia Gelar PKM Di Desa Bola

MAUMERE, GlobalFlores.com – Fakultas Hukum ( FH) Univeritas Nusa Nipa (Unipa) Indonesia menggelar Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) , Sabtu (18/11/2023) di Desa Bola, Kecamatan Bola,Kabupaten Sikka.
Kegiatan itu bertujuan untuk membahas penyelesaian kasus Melalui Persekutuan Adat (LPA) dan Pendidikan politik perempuan.
Hadir dalamm kegiatan tersebut diantaranya, kepala Desa Bola, Klementia, tokoh masyakat, mahasiswa Unipa serta Dosen Fakultan Hukum, yakni Petrik, Nelis dan Gelson.
Kepala Desa Bola Klementia, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melestarikan budaya dan adat istiadat Desa Bola kedepannya.
Oleh karena itu kata Klementia, peran lembaga adat desa sebagai mediator dalam penyelesaian konflik sangat penting.
Tujuannya untuk menciptakan harmonisasi dan optimalisasi peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan bersama pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu agar dapat meingkatkan pelayanan, mulai dari perencanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di desa.
“Tidak semua masalah hukum dapat diselesaikan di lembaga adat desa dimana lembaga adat desa harus dapat memilah kasus, kasus yang dapat diselesaikan dilembaga adat desa, seperti tindak pidana ringan dan kasus perdata seperti pembagian waris,”kata Klementia.
Menurutnya keputusan yang diambil lembaga adat harus mengandung beberapa aspek yakni, sebuah putusan merupakan gambaran dari proses kehidupan sosial sebagai bagian dari proses kontrol social, Putusan merupakan jelmaan dari hukum yang berlaku dan berguna baik pihak yang bersengketa maupun bagi setiap orang maupun kelompok juga Negara.
Putusan merupakan gambaran adanya keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan di lapangan, Putusan merupakan gambaran ideal antara hukum dan perubahan sosial, dan Putusan sebaiknya tidak menimbulkan konflik baru bagi para pihak.
Pendekatan hukum adat dalam penyelesaian konflik harus dilandaskan pada tiga asas yakni asas rukun, asas patut, dan asas laras.
Alternatif penyelesian sengketa kata Klementia adalah sebuah konsep penyelesaian yang diarahkan pada para pihak yang terlibat konflik agar dapat menghasilkan win win solution melalui perundingan, negoisasi, mediasi, dan proses paling terakhir yakni ditingkat pengadilan.
Klementia menambahkan bahwa proses penyelesaian melalui hukum adat selalu mengedepankan keharmonisan dan kerukunan sosial.
Menurutnya salah satu prinsip peradilan adat yaitu mendahulukan perdamaian dan memberikan rasa nyaman, tentram dan damai.
Klementia berharap penyelesaian sengketa secara hukum adat harus membutuhkan itikat baik dari para pihak.
Apabila prosesnya melalui Lembaga adat maka putusan itu harus dilalui melalui musyawara yang dilakukan oleh struktur Lembaga adat, tujuannya untuk menjaga kehidupan antar masyarakat adat yang berlandaskan kekeluargaan,ujar Klementia. (rel )