Nasional

Syukur, Masa Kerja PPPK Diperpanjang Hingga Pensiun

JAKARTA,GlobalFlores.com- Kekhawatiran mengenai masa kerja guru PPPK yang dapat berakhir kapan saja kini terjawab.

KemenPANRB telah keluarkan surat yang menyatakan bahwa masa kerja guru PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Surat tersebut menepis anggapan selama ini bahwa masa kerja PPPK guru atau PPPK non guru dapat dihentikan kapan saja.

Nyatanya masa kerja PPPK yang tercantum di dalam kontrak perjanjian kerja, tidak dapat diakhiri begitu saja.

Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja otomatis guru PPPK kepada KemenPANRB melalui surat nomor 3757/B/GT.01.03/2023 pada 4 Juli 2023 yang lalu.

KemenPANRB, dalam hal ini oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni membalas surat tersebut dengan surat nomor B/384/SM.02.03/2023.

Di dalam surat tersebut menegaskan bahwa masa kerja guru PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun 60 tahun asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK JF guru dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan guru dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan,” terang Alex Denni dalam surat tersebut.

Alex Denni juga mencantumkan dalam surat tersebut ketentuan perpanjangan masa kerja guru PPPK, yaitu sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 pasal 37.

Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” demikian bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa kerja guru PPPK diperpanjang hingga batas usia pensiun 60 tahun, asalkan tetap memenuhi 3 unsur.

Yaitu pencapaian kinerja, kompetensi yang masih sesuai, serta dibutuhkan oleh instansi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan