Regional

KPK RI Gelar Bimtek  Dan Monev Bagi ASN Di Kabupaten Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com –  KPK RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), Monitoring dan Evaluasi ( Monev) bagi ASN terkait adanya gratifikasi di Kabupaten Sikka.   Hal itu dilakukan berdasarkan Survei Penilaian Integritas ( SPI) yang dilakukan sejak tahun 2022, dan  dirilis  awal tahun 2023.

Direktorat Gratifikasi  dan Pelayanan Publik KPK RI,  Mutiara Carina, mengatakan hal itu, Rabu (13/9/2023) di Lantai 3 Aula Kantor Bupati Sikka.

Mutiara menjelaskan bahwa Bintek dilakukan karena didalamnya termasuk menjelaskan  mengenai gratisifikaksi. 

Menurut Mutiara hal itu disampaikan  dimulai dari pemahaman awal  sehingga dapat dipahami secara benar mana yang harusnya gratifikasi  itu dilarang.

“Disini kita memberikan panduan  untuk melakukan bagaimana cara  untuk menghindari praktek gratifikasi. Jadi  bimtek disini termasuk sosialisasinya juga, dan memberikan pemahamannya, “kata Mutiara.

Mutiara mengaku Bimtek tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan di Ende dan Labuan Bajo, terakhir akan dilaksanakan Kamis (14/9/2023) di Kupang. 

Mutiara menyebutkan bahwa indicator dalam survey  nilai indexnya yang masih tergolong rendah terdapat pada beberapa kabupaten yang menjadi prioritas  di NTT.

Mutiara mengaku KPK setelah melihat laporan  gratifikasi  yang minim, dapat dipastikan karena tidak memberikan laporan.

Kabupaten Sikka kata Mutiara juga tidak pernah memberikan laporan,karena SPInya masih sangat rendah maka di NTT masuk dalam kategorin rentan  korupsi.

“Kita datang  untuk mengecek  pemahaman gratifikasi seperti apa,   mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, seperti gratifikasi dalam pemberian adat, ini menjadi celah, sehingga menganggap pemberian itu sebagai adat, dan hal itu dapat menjadi peluang masuknya gratifikasi,”kata  Mutiara.

Menurut Mutiara, nilai SPI itu dilihat ketika ada area fokus  yang rawan korupsi  terutama  berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, promosi dalam pelayanan, seperti layanan promosi pegawai  untuk menaikan jabatan.

Semua informasi berkaitan dengan gratifikasi lanjut Mutiara KPK memperolehnya dari  layanan fisik pegawai, pengguna layanan, seperti masyarakat dan pihak eksternal, terutama yang memiliki relasi  dengan pihak Pemkab Sikka. 

Dari hasil SPI itu, responden mengatakan bahwa berdasarkan persepsi  dan pengalaman menyebutkan bahwa gratisifikasi itu masih  terjadi di Kabupaten Sikka.

Beberapa alasan    tidak dilapornya gratifikasi itu  karena masih bingung, tidak tahu, atau sengaja tidak melapor.

Mutiara bahkan lebih meyakinkan tidak dilaporkannya gratifikasi itu lantaran tidak mengetahuinya, tidak paham, masih bingung untuk membedakan mana yang harus dilaporkan dan mana yang tidak.

“Kami mengecek dulu pemahamannya seperti apa, jadi kita  coba mengadakan kuis untuk mengetahui sejauh mana pemahamannya.  Hasilnya  dketahui banyak yang belum paham,”kata Mutiara.

Mutiara juga mengakui pengadaan barang dan jasa, promosi mutasi, layanan perizinan dan juga penyalahgunaan yang lainnya, merupakan pintu masuknya terjadinya gratifikasi.

Berdasarkan pengalaman responden dan persepsinya di Kabupaten Sikka masih sangat rentan adanya gratifikasi.

Sementara dari sisi internal  kata Mutiara,   tedapat pegawai,  pejabat, dan pengguna layanan yang mengakses langsung layanan kepada masyarakat. 

Sementara secara  eksternal adalah orang-orang yang masih berhubungan langsung dengan pihak  Pemkab Sikka.

KPK  lanjut Mutiara,  menyarankan  untuk harus memahami  terlebih dahulu konsekuensinya jika menerima gratisifikasi. Disamping itu mereka harus memperbaiki layanan publik  yang merupakan pintu masuk  terjadinya gratisifikasi.

“ Siapa-siapa yang harus diwaspadai,tentunya orang-orang yang mempunyai kepentingan  yang harus di waspadai,”kata Mutiara.

Mutiara berharap untuk mengidentisifikasi  area rawan mana saja yang rentan  terhadap tawaran gratifikasi.  Ibaratnya mereka mengidentisifikasi diiri sendiri  area layanan.  Sementara masyarakat disarankan untuk melapor  bersifat pengaduan ke KPK melalui aplikasi  dengan dukungan data yang valid. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan