KPK Pertanyakan Kenapa Kabupaten Sikka Tidak Pernah Melaporkan Gratifikasi

MAUMERE,GlobalFlores.com- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Mutiara Carina,mempertanyakan kenapa Kabupaten Sikka tidak pernah memberikan laporan terkait kasus gratifikasi padahal dari sisi SPInya masih sangat rendah dan secara umum Provinsi NTT masuk dalam kategori rentan korupsi.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Mutiara Carina, mengatakan hal itu, Rabu (13/9/2023) di Lantai 3 Aula Kantor Bupati Sikka.
“Kita datang untuk mengecek pemahaman gratifikasi seperti apa, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, seperti gratisifikasi dalam pemberian adat, ini menjadi celah, sehingga menganggap pemberian itu sebagai adat, dan hal itu dapat menjadi peluang masuknya gratifikasi,”kata Mutiara.
Menurut Mutiara, nilai SPI itu dilihat ketika ada area fokus yang rawan koruppsi terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, promosi dalam pelayanan, seperti layanan promosi pegawai untuk menaikan jabatan.
Semua informasi berkaitan dengan gratifikasi lanjut Mutiara KPK memperolehnya dari layanan fisik pegawai, pengguna layanan, seperti masyarakat dan pihak eksternal, terutama yang memiliki relasi dengan pihak Pemkab Sikka.
Dari hasil SPI itu, responden mengatakan bahwa berdasarkan persepsi dan pengalaman menyebutkan bahwa gratisifikasi itu masih terjadi di Kabupaten Sikka.
Beberapa alasan tidak dilapornya gratifikasi itu karena masih bingung, tidak tahu, atau sengaja tidak melapor.
Mutiara bahkan lebih meyakinkan tidak dilaporkannya gratisifikaksi itu lantaran tidak mengetahuinya, tidak paham, masih bingung untuk membedakan mana yang harus dilaporkan dan mana yang tidak.
“Kami mengecek dulu pemahamannya seperti apa, jadi kita coba mengadakan kuis untuk mengetahui sejauh mana pemahamannya. Hasilnya dketahui banyak yang belum paham,”kata Mutiara.
Mutiara juga mengakui pengadaan barang dan jasa, promosi mutasi, layanan perizinan dan juga penyalahgunaan yang lainnya, merupakan pintu masuknya terjadinya gratifikasi.
Berdasarkan pengalaman responden dan persepsinya di Kabupaten Sikka masih sangat rentan adanya gratifikasi.
Sementara dari sisi internal kata Mutiara, tedapat pegawai, pejabat, dan pengguna layanan yang mengakses langsung layanan kepada masyarakat.
Sementara secara eksternal adalah orang-orang yang masih berhubungan langsung dengan pihak Pemkab Sikka.
KPK lanjut Mutiara, menyarankan untuk harus memahami terlebih dahulu konsekuensinya jika menerima gratifikasi. Disamping itu mereka harus memperbaiki layanan publik yang merupakan pintu masuk terjadinya gratisifikasi.
“ Siapa-siapa yang harus diwaspadai,tentunya orang-orang yang mempunyai kepentingan yang harus di waspadai,”kata Mutiara.
Mutiara berharap untuk mengidentisifikasi area rawan mana saja yang rentan terhadap tawaran gratifikasi. Ibaratnya mereka mengidentisifikasi diiri sendiri area layanan. Sementara masyarakat disarankan untuk melapor bersifat pengaduan ke KPK melalui aplikasi dengan dukungan data yang valid. (rel)