Regional

KPK Pertanyakan Kenapa Kabupaten Sikka Tidak Pernah Melaporkan  Gratifikasi

MAUMERE,GlobalFlores.com- Direktorat Gratifikasi  dan Pelayanan Publik KPK RI,  Mutiara Carina,mempertanyakan kenapa Kabupaten Sikka tidak pernah memberikan laporan terkait kasus gratifikasi padahal dari sisi  SPInya masih sangat rendah dan secara umum  Provinsi NTT masuk dalam kategori rentan  korupsi.

Direktorat Gratifikasi  dan Pelayanan Publik KPK RI  Mutiara Carina, mengatakan hal itu, Rabu (13/9/2023) di Lantai 3 Aula Kantor Bupati Sikka.

“Kita datang  untuk mengecek  pemahaman gratifikasi seperti apa,   mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, seperti gratisifikasi dalam pemberian adat, ini menjadi celah, sehingga menganggap pemberian itu sebagai adat, dan hal itu dapat menjadi peluang masuknya gratifikasi,”kata  Mutiara.

Menurut Mutiara, nilai SPI itu dilihat ketika ada area fokus  yang rawan koruppsi  terutama  berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, promosi dalam pelayanan, seperti layanan promosi pegawai  untuk menaikan jabatan.

Semua informasi berkaitan dengan gratifikasi lanjut Mutiara KPK memperolehnya dari  layanan fisik pegawai, pengguna layanan, seperti masyarakat dan pihak eksternal, terutama yang memiliki relasi  dengan pihak Pemkab Sikka. 

Dari hasil SPI itu, responden mengatakan bahwa berdasarkan persepsi  dan pengalaman menyebutkan bahwa gratisifikasi itu masih  terjadi di Kabupaten Sikka.

Beberapa alasan    tidak dilapornya gratifikasi itu  karena masih bingung, tidak tahu, atau sengaja tidak melapor.

Mutiara bahkan lebih meyakinkan tidak dilaporkannya gratisifikaksi itu lantaran tidak mengetahuinya, tidak paham, masih bingung untuk membedakan mana yang harus dilaporkan dan mana yang tidak.

“Kami mengecek dulu pemahamannya seperti apa, jadi kita  coba mengadakan kuis untuk mengetahui sejauh mana pemahamannya.  Hasilnya  dketahui banyak yang belum paham,”kata Mutiara.

Mutiara juga mengakui pengadaan barang dan jasa, promosi mutasi, layanan perizinan dan juga penyalahgunaan yang lainnya, merupakan pintu masuknya terjadinya gratifikasi.

Berdasarkan pengalaman responden dan persepsinya di Kabupaten Sikka masih sangat rentan adanya gratifikasi.

Sementara dari sisi internal  kata Mutiara,   tedapat pegawai,  pejabat, dan pengguna layanan yang mengakses langsung layanan kepada masyarakat. 

Sementara secara  eksternal adalah orang-orang yang masih berhubungan langsung dengan pihak  Pemkab Sikka.

KPK  lanjut Mutiara,  menyarankan  untuk harus memahami  terlebih dahulu konsekuensinya jika menerima gratifikasi. Disamping itu mereka harus memperbaiki layanan publik  yang merupakan pintu masuk  terjadinya gratisifikasi.

“ Siapa-siapa yang harus diwaspadai,tentunya orang-orang yang mempunyai kepentingan  yang harus di waspadai,”kata Mutiara.

Mutiara berharap untuk mengidentisifikasi  area rawan mana saja yang rentan  terhadap tawaran gratifikasi.  Ibaratnya mereka mengidentisifikasi diiri sendiri  area layanan.  Sementara masyarakat disarankan untuk melapor  bersifat pengaduan ke KPK melalui aplikasi  dengan dukungan data yang valid. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan