Korban Penganiayaan Oknum Anggota Brimob di Kabupaten Sikka Minta Pelaku Diproses Hukum

MAUMERE, GlobalFlores.com – Dua warga asal Kecamatan Hewokloang, Tadeus Nong Payung (25) dan Martinus Rino (23) korban penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Batalyon B Pelopor Maumere berinisial M dan T, saat melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Kewapante, Senin (11/9/2023) meminta pelakunya diproses hukum.
Hal ini disampaikan salah seorang anggota keluarga korban yang diketahui bernama Evan, Senin (11/9/2023) di Kewapante.
Keluarga kata Evan, meminta agar pelaku dengan jiwa besar mengakui perbuatannya sebelum dilakukan perdamaian. Namun keinginan itu tidak mendapatkan respon oleh oknum anggota Brimob tersebut.
Dihadapan Kapolsek Kewapante Iptu Aleksander Suban yang didampingi Pasi Ops Batalyon B Pelopor Maumere, AKP Mikael Seu, Evan meminta agar korban tetap membuatkan laporan atas penganiayaan tersebut. Sebaliknya, apabila oknum anggota Brimob yang juga merasa sebagai korban untuk mempersilahkan membuatkan laporanya.
Menurut Evan kebenaran itu akan dibuktikan pada saat persidangan di Pengadilan.
Evan menilai polisi yang bertugas untuk mengayom dan melindungi masyarakat, faktanya tidak berlaku bagi dua oknum anggota Brimob tersebut.
“Kami keluarga meminta untuk tetap diproses hukum, oleh karena itu kami datang untuk melaporkan peritiwa penganiayaan oleh oknum anggota Brimob terhadap korban pada Minggu (10/9/2023) malam,”kata Evan.
Bahwa oknum anggota Brimob yang merasa diri sebagai korban, maka kami minta silahkan melapor. Nanti kita buktikan di persidangan,ujar Evan.
Korban lanjut Evan, mengalami luka dan memar pada lengan dan bahu kiri serta kaki sehingga saat berjalan terihat tertatih tatih.
Lantaran massa dari pihak keluarga korban semakin banyak yang hadir, maka laporan pun di lakukan di Polres Sikka.
Kedua belah pihak baik Tadeus dan Rino maupun dua oknum anggota Brimob M dan T masing – masing akhirnya membuat laporan resmi di SPKT Polres Sikka.
Tadeus dan Rino saat berada di SPKT Polres Sikka diterima Kanit SPKT Polres Sikka Ipda Laurensius Laka yang kemudian membuatkan laporan polisi dengan nomor LP/B/156/ IX/2023/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 11 September 2023 pukul. 18.18 Wita,dengan pelapor Tadeus Nong Payung.
Sementara polisi juga menerima laporan yang disampaikan Martinus Rino, dengan laporan polisi nomor LP/B/155/ IX/2023/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 11 September 2023 pukul. 17.26 wita, dengan pelapor Martinus Rino. (rel )