Di Maumere,Pengusaha Yang Pinjam Uang Saat Ditagih Bilangnya Dipakai Pembantu,Hmm

MAUMERE,GlobalFlores.com- Debora John Mesah alias Aci Debi yang merupakan seorang pengusaha di Kota Maumere yang sempat meminjam uang dari seorang warga atas nama Herlinus Yakobus senilai Rp 32 Juta namun saat ditagih yang bersangkutan enggan membayarnya dengan alasan uang itu dipergunakan pembantunya.
Merasa menjadi korban penipuan Herlinus melaporkan kasusnya ke Polres Sikka, Kamis (31/8/2023).
Yakobus kepada media ini menjelaskan bahwa, Aci Debi sendiri yang membuat pernyataan untuk mengembalikan uangnya itu, pada 22 Agustus 2023 lalu, dan pada saat Yakobus datang uangnya sesuai kesepakatan antara keduanya, Aci Debi malah menolak bertanggungjawab.
Menurut Aci Debi lanjut Yakobus bahwa uang yang diterimanya itu digunakan oleh pembantunya Kezia Jesika Telvin Rido yang saat ini tengah mendekam dalam sel tahanan Polisi lantaran menjadi pelaku utama kasus penggadaian mobil.
Namun alasan Debi itu tidak ditanggapi Yakobus, karena yang menerima uangnya itu adalah Aci Debi sendiri.
Menurut Yakobus uang yang diterima Aci Debi wajib dikembalikan, soal uangnya digunakan untuk apa atau diberikan kepada siapa tetap menjadi tanggungjawab Aci Debi sendiri.
“Saya kasih uang ke Aci Debi, yang membuat pernyataan juga Aci Debi, yang menandatangani kuitansi juga Aci Debi,uang juga dikirim ke rekening Aci Debi, karena itu dia harus mengembalikan uang saya senilai Rp 32 juta seperti yang dijanjikan aci Debi sendiri,”kata Yakobus.
Pada saat Yakobus datang mengambil uang seperti yang dijanjikan Aci Debi, malah menolak untuk mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut diminta Aci Debi dengan alasan untuk membiayai kepulangan anaknya dari Taiwan.
Penolakan Aci Debi untuk membayar uangnya itu Yakobus kemudian melaporkan Aci Debi ke Polres Sikka.
Modus menggadaikan mobil oleh Aci Debi tersebut seperti yang dilakukan Kezia Jesika Telvin Rido alias Jesika yang kini masih mendekam dalam sel tahanan Polres Sikka karena melakukan penipuan terhadap para sopir trevel. Namun pengambilan uang dengan modus mobil sebagai jaminan, sama seperti yang dilakukan Jesika.
Herannya Aci Debi mengaku uang yang diterimanya itu digunakan oleh Jesika pembantunya, bukan oleh dirinya sendiri sehingga ia menolak untuk membayar kembali uang milik Yakobus.
Yakobus menilai Aci Debi telah melakukan penipuan terhadap dirinya.
“Saya lapor Aci Debi ke polisi, karena dia telah menerima uang saya, lalu menolak untuk membayar kembali seperti yang dijanjikannya, dan beralasan kalau itu digunakan oleh pembantunya Jesika,”kata Yakobus.
Laporan Yakobus itu diterima Kanit SPK Polres Sikka Ipda Ngurah Manik, Kamis (31/8/2023) di SPKT Polres Sikka dengan nomor Polisi LP/B/149/VIII/2023/SPKT Polres Sikka/ Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam laporan ke Polisi itu menjelaskan bahwa pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 18.30 Wita dengan terlapor, Debora Jhon Mesach.
Kepada penyidik Yakobus melaporkan bahwa pada Sabtu, 22 Juli 2023 ia mendapat telpon dari temannya, Gerson Soleman yang kemudian menjadi saksinya itu bahwa ada teman yang meminta bantuan meminjamkan uang dengan jaminan barang berupa satu unit mobil Kijang Inova Reborn warna putih dengan nomor polisi EB 1807 BJ.
Yakobus dan Gerson bersama temannya kemudian menuju rumah Aci Debi untuk bertemu sekaligus untuk memastikan Aci Debi yang akan meminjamkan uang. Atas kesepakatan yang dibuat antara Yakobus dan Aci Debi, sehingga terjadi transaksi uang senilai Rp 32 juta.
Yakobus mengaku, ketika itu ia tidak memiliki uang tunai sehingga Yakobus meminta bantuan Yohanes Berchmans Raja untuk mentransfer menggunakan uang milik Yohanes Berchmans sendiri ke rekening Aci Debi. Namun dalam perjalanan waktu, Aci Debi jutru tidak menepati janjinya. (rel)