Hukrim

Di Maumere,Pengusaha Yang Pinjam Uang Saat Ditagih Bilangnya Dipakai Pembantu,Hmm

 

MAUMERE,GlobalFlores.com- Debora John Mesah  alias Aci Debi yang merupakan seorang pengusaha di Kota Maumere yang sempat meminjam uang dari seorang warga atas nama  Herlinus Yakobus senilai Rp 32 Juta namun saat ditagih yang bersangkutan enggan membayarnya dengan alasan uang itu dipergunakan pembantunya.

 

Merasa menjadi korban penipuan Herlinus melaporkan kasusnya ke Polres Sikka,  Kamis (31/8/2023).

 

Yakobus kepada media ini menjelaskan bahwa, Aci Debi sendiri   yang membuat pernyataan untuk mengembalikan uangnya itu, pada 22 Agustus 2023  lalu, dan  pada saat Yakobus datang uangnya sesuai kesepakatan antara keduanya,  Aci Debi malah menolak  bertanggungjawab. 

 

Menurut Aci Debi lanjut Yakobus bahwa uang yang diterimanya itu digunakan oleh pembantunya Kezia Jesika Telvin Rido yang saat ini tengah  mendekam dalam sel tahanan Polisi lantaran menjadi pelaku utama kasus penggadaian mobil.

Namun alasan Debi itu tidak ditanggapi Yakobus, karena yang menerima  uangnya itu adalah  Aci Debi sendiri.

 

Menurut Yakobus uang yang diterima Aci Debi  wajib dikembalikan, soal uangnya digunakan untuk apa atau diberikan kepada siapa  tetap menjadi tanggungjawab Aci Debi sendiri. 

 

“Saya  kasih uang ke Aci Debi, yang membuat pernyataan juga Aci Debi, yang menandatangani kuitansi juga Aci Debi,uang juga dikirim ke rekening Aci Debi,  karena itu dia harus mengembalikan uang saya senilai Rp 32 juta seperti yang dijanjikan aci Debi sendiri,”kata  Yakobus.

 

Pada saat  Yakobus datang mengambil  uang seperti yang dijanjikan Aci Debi,  malah  menolak untuk mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut diminta Aci Debi dengan alasan untuk membiayai kepulangan  anaknya dari Taiwan.  

 

Penolakan Aci Debi untuk membayar uangnya itu Yakobus kemudian  melaporkan Aci Debi ke Polres Sikka.

Modus menggadaikan mobil oleh Aci Debi tersebut seperti yang dilakukan  Kezia  Jesika Telvin Rido   alias Jesika yang kini masih mendekam dalam sel tahanan Polres Sikka karena melakukan penipuan terhadap para sopir  trevel.  Namun pengambilan uang dengan modus mobil sebagai jaminan, sama  seperti yang dilakukan Jesika.

 

Herannya Aci Debi mengaku uang yang diterimanya itu digunakan oleh Jesika  pembantunya,  bukan oleh dirinya sendiri sehingga ia menolak untuk membayar kembali  uang milik Yakobus. 

 

Yakobus menilai Aci Debi telah melakukan penipuan terhadap dirinya.

 

“Saya lapor Aci Debi ke polisi,  karena dia telah menerima uang saya,  lalu menolak untuk membayar kembali seperti yang dijanjikannya, dan beralasan kalau itu digunakan oleh pembantunya Jesika,”kata  Yakobus.

 

Laporan Yakobus itu diterima Kanit SPK Polres  Sikka Ipda Ngurah Manik, Kamis (31/8/2023) di SPKT Polres Sikka dengan nomor Polisi LP/B/149/VIII/2023/SPKT Polres Sikka/ Polda Nusa Tenggara Timur. 

Dalam laporan ke Polisi itu menjelaskan bahwa pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 18.30 Wita  dengan terlapor, Debora Jhon Mesach.

 

Kepada penyidik  Yakobus melaporkan bahwa  pada Sabtu, 22 Juli 2023 ia mendapat telpon dari  temannya,  Gerson Soleman yang kemudian menjadi saksinya itu bahwa ada teman yang meminta bantuan meminjamkan uang dengan jaminan barang berupa  satu unit mobil  Kijang Inova Reborn warna putih dengan nomor polisi  EB 1807  BJ.

 

Yakobus dan Gerson bersama  temannya kemudian menuju rumah Aci Debi untuk bertemu sekaligus untuk memastikan Aci Debi yang akan meminjamkan uang. Atas kesepakatan yang dibuat antara Yakobus dan Aci Debi, sehingga terjadi transaksi  uang senilai Rp 32 juta. 

 

Yakobus mengaku, ketika itu ia  tidak memiliki uang tunai  sehingga Yakobus meminta bantuan Yohanes Berchmans Raja untuk mentransfer menggunakan uang milik Yohanes Berchmans sendiri  ke rekening Aci Debi. Namun dalam perjalanan waktu,  Aci  Debi jutru tidak menepati janjinya. (rel)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan