Regional

Putusan PN Maumere  Dinilai Merugikan Orang Benar

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Putusan Pengadilan Negeri (PN)  Maumere , terkait sengketa tanah di Rt, 04, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, justru merugikan orang yang benar.

Hal ini disampaikan perwakilan keluarga  Maria Lusi  dan kedua anaknya,  Paul Pau, Kamis (31/8/2023) di Maumere.

Paul menjelaskan bahwa proses gugatan tanah itu berlangsung sejak dua tahun yang lalu, yang berawal digugat oleh  Alex Parera  yang mengklaim tanah tersebut  sebagai miliknya. Padahal tanah yang disengketakan itu merupakan milik  Maria Lusi dan kedua anaknya itu sebagai ahli waris.

Menurut Paul, Maria Lusi dan kedua anaknya itu memiliki bukti kepemilikan  yang diterbitkan oleh pihak pemerintah berupa buku laporan kepemilikan tanah.  

Paul juga mengaku kalau sengketa tanah itu sebelumnya sudah dimediasi  di tingkat kelurahan  namun pihak penggugat tetap melanjutkan  ketingkat pengadilan.

Di pengadilan lanjut Paul,  tergugat maupun penggugat masing-masing menghadirkan saksi  untuk memberikan keterangan terkait sengketa  tanah tersebut.

Penggugat kemudian mendudukan tanah sengketa tersebut  dengan  nomor sertifikat 412 atas nama Bertolomeus  Bara dengan luas 606 m2.

Paul menambahkan, bahwa dari sisi kepemilikan sertifikat,  batas-batasnya sudah berubah, berbeda dengan yang berada dalam buku laporan kepemilikan tanah.  Namun kemudian hakim memutuskan bahwa terdapat dua point keputusan hakim.

 Paul menambahkan, bahwa keputusan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang membenarkan bahwa semua tanah seluas 250 m2 itu   merupakan bagian dari  tanah seluas 606 m2, yang berada dalam sertifikat nomor 412 atas nama Bertolomeus Bara.

“Panitera Pengadilan Negeri Maumere  datang  untuk melakukan pencocokan,  untuk memastikan apakah benar  tanah 250 m2 itu  berada dalam sertifikat nomor 412 atau tidak,”ujar Paul.

Paul mengaku mengundang media ini untuk dapat memberikan edukaksi kepada masyarakat bahwa ternyata mafia peradilan di Kabupaten Sikka ini berjalan sudah sangat lama sehingga merugikan orang yang benar dan membela orang yang bayar.

Paul berharap masyarakat yang dengan kemampuan sumber daya yang rendah  dan awam soal hukum  tidak mudah di koyak-koyak  sesuai dengan kepentingan pengadilan.

“Pada kesempatan ini,  kita undang juga media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ternyata mafia peradilan  berjalan lama di Kabupaten Sikka  dan itu merugikan orang yang benar dan  mereka  membela orang yang bayar.   Kita berharap masyarakat dengan kemampuan  sumber daya yang rendah  dan awam tentang hukum  itu tidak bisa di koyak-koyak sesuai dengan kepentingan pengadilan,”kata  Paul.

Sementara pada kesempatan yang sama kuasa hukum Maria Lusi dan kedua anaknya, Sesko Bero S.H, menjelaskan bahwa penggugat  menggugat obyek tanah sengketa  itu dengan batas yang salah bahkan mengajukan bukti sendiri dengan obyek yang lain. Padahal jaraknya kurang lebih 100 m dan pada Rt yang berbeda.

“Ini Rt 05, obyek yang diajukan dalam sertifikat  itu Rt 4,  dan hakim memutuskan obyek itu dalam sertifikat nomor 412. Sehingga eksekusi itu dalam  rangka pencocokan, panitera pengadilan mencari mana itu obyek sengketa yang ada dalam sertifikat tersebut.  Faktanya tidak cocok  karena obyeknya berbeda,  dengan demikian panitera Pengadilan Negeri Maumere tidak dapat mengeksekusi, “kata  Sesko.

Seperti yang disaksikan media ini,  seusai memberikan keterangan pers, rombongan panitera Pengadilan Negeri Maumere  bersama aparat kepolisian, pertanahan  datang untuk melakukan pengukuran ulang, namun  pihak keluarga menolak untuk melakukan pengukuran ulang tersebut. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan