Putusan PN Maumere Dinilai Merugikan Orang Benar

MAUMERE, GlobalFlores.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Maumere , terkait sengketa tanah di Rt, 04, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, justru merugikan orang yang benar.
Hal ini disampaikan perwakilan keluarga Maria Lusi dan kedua anaknya, Paul Pau, Kamis (31/8/2023) di Maumere.
Paul menjelaskan bahwa proses gugatan tanah itu berlangsung sejak dua tahun yang lalu, yang berawal digugat oleh Alex Parera yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Padahal tanah yang disengketakan itu merupakan milik Maria Lusi dan kedua anaknya itu sebagai ahli waris.
Menurut Paul, Maria Lusi dan kedua anaknya itu memiliki bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh pihak pemerintah berupa buku laporan kepemilikan tanah.
Paul juga mengaku kalau sengketa tanah itu sebelumnya sudah dimediasi di tingkat kelurahan namun pihak penggugat tetap melanjutkan ketingkat pengadilan.
Di pengadilan lanjut Paul, tergugat maupun penggugat masing-masing menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait sengketa tanah tersebut.
Penggugat kemudian mendudukan tanah sengketa tersebut dengan nomor sertifikat 412 atas nama Bertolomeus Bara dengan luas 606 m2.
Paul menambahkan, bahwa dari sisi kepemilikan sertifikat, batas-batasnya sudah berubah, berbeda dengan yang berada dalam buku laporan kepemilikan tanah. Namun kemudian hakim memutuskan bahwa terdapat dua point keputusan hakim.
Paul menambahkan, bahwa keputusan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang membenarkan bahwa semua tanah seluas 250 m2 itu merupakan bagian dari tanah seluas 606 m2, yang berada dalam sertifikat nomor 412 atas nama Bertolomeus Bara.
“Panitera Pengadilan Negeri Maumere datang untuk melakukan pencocokan, untuk memastikan apakah benar tanah 250 m2 itu berada dalam sertifikat nomor 412 atau tidak,”ujar Paul.
Paul mengaku mengundang media ini untuk dapat memberikan edukaksi kepada masyarakat bahwa ternyata mafia peradilan di Kabupaten Sikka ini berjalan sudah sangat lama sehingga merugikan orang yang benar dan membela orang yang bayar.
Paul berharap masyarakat yang dengan kemampuan sumber daya yang rendah dan awam soal hukum tidak mudah di koyak-koyak sesuai dengan kepentingan pengadilan.
“Pada kesempatan ini, kita undang juga media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ternyata mafia peradilan berjalan lama di Kabupaten Sikka dan itu merugikan orang yang benar dan mereka membela orang yang bayar. Kita berharap masyarakat dengan kemampuan sumber daya yang rendah dan awam tentang hukum itu tidak bisa di koyak-koyak sesuai dengan kepentingan pengadilan,”kata Paul.
Sementara pada kesempatan yang sama kuasa hukum Maria Lusi dan kedua anaknya, Sesko Bero S.H, menjelaskan bahwa penggugat menggugat obyek tanah sengketa itu dengan batas yang salah bahkan mengajukan bukti sendiri dengan obyek yang lain. Padahal jaraknya kurang lebih 100 m dan pada Rt yang berbeda.
“Ini Rt 05, obyek yang diajukan dalam sertifikat itu Rt 4, dan hakim memutuskan obyek itu dalam sertifikat nomor 412. Sehingga eksekusi itu dalam rangka pencocokan, panitera pengadilan mencari mana itu obyek sengketa yang ada dalam sertifikat tersebut. Faktanya tidak cocok karena obyeknya berbeda, dengan demikian panitera Pengadilan Negeri Maumere tidak dapat mengeksekusi, “kata Sesko.
Seperti yang disaksikan media ini, seusai memberikan keterangan pers, rombongan panitera Pengadilan Negeri Maumere bersama aparat kepolisian, pertanahan datang untuk melakukan pengukuran ulang, namun pihak keluarga menolak untuk melakukan pengukuran ulang tersebut. ( rel )