Hukrim

Simak Penjelasan JPU Kejari Maumere Terkait Kasus Lakalantas Yang Diduga Direkayasa

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Terkait lakalantas  yang diduga direkayasa oleh Jaksa dan Hakim PN Maumere, JPU Kejari Maumere Ahmad Jubair SH  bersama Kasipidum Kejari Maumere Dian Mari SH, menjelaskan bahwa JPU pada saat tahap dua penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka (TSK) membuktikan bahwa benar-benar BB tersebut adalah milik TSK.

Hal ini disampaikan JPU Ahmad Jubair yang ditemui media ini diruangan Kasipidum kejari Sikka, Selasa (29/8/2023).

Jubair menjelaskan bahwa pada tahap dua itu, penyidik datang menyerahkan barang bukti bersama tersangka.  BB yang diserahkan penyidik itu diantaranya satu unit kendaraan roda dua dan kunci motor milik  terdakwa  Sebastianus Trisno Dhae  alias Ino      

Saat penyerahan BB itu,  JPU menanyakan kepada Ino selaku TSK atas kebenar  BB yang diserahkan penyidik tersebut.

Dari pengakuan Ino kata Jubair bahwa motor yang disita tersebut adalah miliknya, namun kunci motor  bukan miliknya, karena  kunci motor masih ada di rumahnya ( Ino red).

Melihat adanya kunci duplikat itu JPU kemudian meminta penyidik untuk memperbaiki  bukti penyitaan  yang tertera dalam berita acara tersebut.

“ Setelah saya menerima BB dan TSK, saya periksa dan menunjukkan kepada TSK apakah benar itu miliknya atau bukan. TSK kemudian mengakui kalau motor itu miliknya, namun kunci motor bukan miliknya karena kunci yang asli ada di rumahnya. Atas jawaban TSK saya meminta penyidik untuk memperbaiki berita penyitaan tersebut,”kata  Jubair.

Terkait adanya kunci motor duplikat itu yang dijadikan sebagai BB, Jubair menjelaskan bahwa  pada saat penyerahan  tahap dua itu penyidik keliru mengambil kunci motor karena pada saat yang sama terjadi penilangan yang begitu banyak sehingga banyak kunci yang tercampur.

“Saya minta merubah dulu bukti penyitaan itu, memang sebelumnya dalam berkas dinyatakan ada kunci. Oleh karena itu saya minta  pernyidik merubahnya,”kata  Jubair.

Jubair juga tidak menjelaskan bahwa  pada saat penyitaan BB  motor oleh penyidik  itu, apakah bersamaan dengan kunci motornya atau  hanya surat-suratnya. Padahal berdasarkan pengakuan TSK, penyitaan BB motor dilakukan  oleh penyidik yang sama  dan penyerahan tahap dua itu  juga oleh penyidik yang sama berinisial H.

Menyinggung keterangan saksi dalam  fakta persidangan yang yang diduga tidak digubris oleh hakim majelis yang menyidangkan perkara tersebut, Jubair menjelaskan bahwa  majelis hakim yang memutuskan perkara lakalantas itu sudah  sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan. 

Diakuinya bahwa para saksi mengaku tidak melihat terjadinya tabrakan tersebut, namun hanya mendengar bunyi benturan yang keras.

“Putusan hakim sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan para saksi. Memang para saksi tidak melihat terjadi peristiwa penabrakan itu. mereka hanya mendengar bunyi benturan yang cukup keras, sehingga para saksi kemudian mendatangi lokasi kejadian,”kata  Jubair. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan