Simak Penjelasan JPU Kejari Maumere Terkait Kasus Lakalantas Yang Diduga Direkayasa
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait lakalantas yang diduga direkayasa oleh Jaksa dan Hakim PN Maumere, JPU Kejari Maumere Ahmad Jubair SH bersama Kasipidum Kejari Maumere Dian Mari SH, menjelaskan bahwa JPU pada saat tahap dua penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka (TSK) membuktikan bahwa benar-benar BB tersebut adalah milik TSK.
Hal ini disampaikan JPU Ahmad Jubair yang ditemui media ini diruangan Kasipidum kejari Sikka, Selasa (29/8/2023).
Jubair menjelaskan bahwa pada tahap dua itu, penyidik datang menyerahkan barang bukti bersama tersangka. BB yang diserahkan penyidik itu diantaranya satu unit kendaraan roda dua dan kunci motor milik terdakwa Sebastianus Trisno Dhae alias Ino
Saat penyerahan BB itu, JPU menanyakan kepada Ino selaku TSK atas kebenar BB yang diserahkan penyidik tersebut.
Dari pengakuan Ino kata Jubair bahwa motor yang disita tersebut adalah miliknya, namun kunci motor bukan miliknya, karena kunci motor masih ada di rumahnya ( Ino red).
Melihat adanya kunci duplikat itu JPU kemudian meminta penyidik untuk memperbaiki bukti penyitaan yang tertera dalam berita acara tersebut.
“ Setelah saya menerima BB dan TSK, saya periksa dan menunjukkan kepada TSK apakah benar itu miliknya atau bukan. TSK kemudian mengakui kalau motor itu miliknya, namun kunci motor bukan miliknya karena kunci yang asli ada di rumahnya. Atas jawaban TSK saya meminta penyidik untuk memperbaiki berita penyitaan tersebut,”kata Jubair.
Terkait adanya kunci motor duplikat itu yang dijadikan sebagai BB, Jubair menjelaskan bahwa pada saat penyerahan tahap dua itu penyidik keliru mengambil kunci motor karena pada saat yang sama terjadi penilangan yang begitu banyak sehingga banyak kunci yang tercampur.
“Saya minta merubah dulu bukti penyitaan itu, memang sebelumnya dalam berkas dinyatakan ada kunci. Oleh karena itu saya minta pernyidik merubahnya,”kata Jubair.
Jubair juga tidak menjelaskan bahwa pada saat penyitaan BB motor oleh penyidik itu, apakah bersamaan dengan kunci motornya atau hanya surat-suratnya. Padahal berdasarkan pengakuan TSK, penyitaan BB motor dilakukan oleh penyidik yang sama dan penyerahan tahap dua itu juga oleh penyidik yang sama berinisial H.
Menyinggung keterangan saksi dalam fakta persidangan yang yang diduga tidak digubris oleh hakim majelis yang menyidangkan perkara tersebut, Jubair menjelaskan bahwa majelis hakim yang memutuskan perkara lakalantas itu sudah sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan.
Diakuinya bahwa para saksi mengaku tidak melihat terjadinya tabrakan tersebut, namun hanya mendengar bunyi benturan yang keras.
“Putusan hakim sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan para saksi. Memang para saksi tidak melihat terjadi peristiwa penabrakan itu. mereka hanya mendengar bunyi benturan yang cukup keras, sehingga para saksi kemudian mendatangi lokasi kejadian,”kata Jubair. ( rel )