Pendidikan

Wawancara Calon Penerima KIP di Ende, Andreas Hugo Parera  Katakan Bukan Untuk Bagi-Bagi Beasiswa

ENDE,GlobalFlores.com-Anggota Komisi X DPR RI,Dr Andreas Hugo Parera atau yang akrab disapa dengan tagline (AHP) mengatakan bahwa KIP Kuliah bagi beasiswa namun lebih dari itu adalah untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan bagi mahasiswa yang secara ekonomi mengalami kekurangan namun memiliki kemampuan dan kemauan untuk kuliah.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi X DPR RI, Dr Andreas Hugo Parera pada saat pelaksanaan Tes Seleksi Wawancara KIP Kuliah Aspirasi Dr Anggota Komisi X DPR RI,Andreas Hugo Perera,Jumat (25/8/2023) di Aula Hotel Flores Mandiri,Ende.

“Kalau hanya sekedar bagi-bagi beasiswa semua orang juga mau bahkan anggota DPRD juga ingin anaknya dapat beasiswa KIP. Ini bukan bagi-bagi beasiswa namun kita mendorong agar anak yang telah mendapatkan beasiswa dari KIP kuliah lebih termotivasi untuk kuliah,”kata Andreas.  

Andreas menjelaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Pihaknya melakukan wawancara dengan tujuan untuk melihat latar belakang dari calon penerima beasiswa apa memang benar dari orangtua dengan latar belakang tidak mampu namun pada satu sisi, masalah biaya seringkali menjadi hambatan untuk berkuliah.

Dikatakan berdasarkan UU no 12/2012 tentang pendidikan tinggi, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial.

Program ini direalisasikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Syarat Penerima KIP-Kuliah 2023

1. Merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat yang lulus pada tahun 2023, 2022, dan 2021.

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ataupun swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.

3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dandilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Andreas mengatakan yang bisa didapatkan dari  KIP Kuliah yakni,

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk SNBT/UTBK, serta seleksi mandiri yang diusulkan masing-masing perguruan tinggi.

2. Biaya kuliah gratis sampai lulus yang disesuaikan dengan akreditasi program studi. Akreditasi A maksimal 12 juta untuk prodi kesehatan dan maksimal Rp 8 juta untuk prodi non kesehatan. Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta, dan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta rupiah.

3. Bantuan biaya hidup yang digolongkan menjadi 5 klaster wilayah sesuai indeks biaya hidup kota dan kabupaten masing-masing terdiri dari Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1.1 juta, Rp 1.25 juta dan Rp 1.4 juta per bulan.

“Meskipun bisa kuliah gratis sampai lulus dan dapat bantuan biaya hidup, bukan berarti penerima beasiswa KIP malas untuk kuliah namun harus memotivasi diri agar lebih rajin untuk kuliah,”kata Andreas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan