Guru di Kabupaten Sikka Kembali Turun ke Jalan
MAUMERE,GlobalFlores.com-Ratusan guru di Kabupaten Sikka kembali turun ke jalan guna meminta aparat penegak hukum di daerah itu untuk memeriksa para pelaku yang diduga telah menggelapkan dana sertifikasi guru sebesar Rp 600 Juta,Senin (21/8/2023).
Para guru melakukan demo jilid 2 ini untuk memperjuangkan guna mendapatkan kembali uang sertifikasi sebesar Rp 600 juta yang diduga digelapkan oleh terduga HS, Is dan Ir.
Menanggapi hal itu praktisi hukum yang juga dosen Universitas Surabaya,Marianus Gaharpung mempertanyaan nurani para pejabat Nian Sikka dengan kewenangan yang melekat pada diri mereka.
“Apakah persoalan hilangnya uang itu menjadi tanggungjawab dan beban para guru semata,”katanya.
Dimana hati nurani para pejabatnya ketika melihat para guru yang hidupnya serba terbatas dengan beban dan tuntutan negara yang begitu tinggi dalam mencerdaskan anak anak bangsa Nian Tana Sikka,ujar Marianus.
“Mereka harus turun demo perjuangkan uangnya diduga dirampok oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab. Seakan beban kesusahan ini sepenuhnya diletakan ke pundak para guru untuk dipikul sendiri,”katanya.
Dikatakan DPRD Sikka yang memiliki legasi politik anggaran dimana nurani anggota dewan untuk duduk bersama pemerintah mencari alternatif dana talangan agar hak para guru yang diduga dikebiri dengan cara melawan hukum dan penyalagunaan wewenang ini dapat teratasi.
Persoalan hukum untuk meminta pertanggungjawaban hukum terduga pelaku penggelapan wajib terus diproses hukum demi efek jera.
Kajari Sikka Fatony Hatam SH MH dan jajarannya telah menerima rekomendasi Inspektorat (APIP) atas dugaan penggelapan dana Rp 600 juta.
APH Kejaksaan Negeri Sikka “tangan bersih” sehingga berani jujur serta transparan untuk tindak tegas pelakunya,ujar Marianus.
Segera panggil periksa dan tangkap para terduga. Jika tidak tegas dan jelas penanganannya, maka TaGSI sebagai wadah organisasi para guru akan bersurat minta perlindungan hukum kepada Kajati NTT dengan tembusan kepada Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati NTT, Asisten Pengawasan Kejati NTT, JAMPIDSUS Kejagung RI, Jaksa Agung RI serta Menkopolhukam RI,ungkap Marianus.