Kasihan, Seorang Pekerja Hiburan Malam di Kota Ende Diperkosa Saat Pingsan
ENDE,GlobalFlores.com-Dua orang oknum sekurity pada sebuah tempat hiburan malam di Kota Ende masing-masing BDG ( 36 tahun ) dan SRR ( 38 tahun ) ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan pencabulan kepada CRMK ( 26 tahun ) yang merupakan pekerja pada tempat tersebut.
Informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yance Kadiman, Rabu (9/8/2023) menyebutkan kejadian yang menimpa CRMK yang adalah seorang ladies (Pemandu Lagu-red) pada tempat hiburan tak kala yang bersangkutan dalam kondisi pingsan karena mabuk minuman keras pada,Sabtu (5/8/2023).
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 ( tiga ) bulan di pub itu melakukan pencabulan dan menyetubuhi wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Kejadian itu berawal dari saksi SM memanggil tersangka SRR untuk melihat korban yang dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol.
Saat itu saksi SM masuk ke dalam Room 15 dan melihat korban CRMK tidur di atas sofa dan dia mencoba membangunkan korban dengan cara memegang punggung korban, namun korban tidak juga bangun.
Tidak lama kemudian tersangka BDG datang dan mengatakan kalau tidak bangun korban digotong saja dan dibawa ke mess.
“Kalau tidak bangun, kita gotong saja bawa ke mess, kau di bagian kepala, saya di bagian kaki,“kata tersangka BDG kepada tersangka SRR.
Saat tersangka BDG hendak mengangkat korban, tersangka melihat baju dres yang digunakan korban terangkat dan melihat korban tidak menggunakan pakaian dalam sehingga muncul niat untuk menyetubuhi korban.
Kemudian tersangka BDG langsung menurunkan celananya dan melakukan persetubuhan terhadap korban sedangkan tersangka SRR mencium pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memegang payudara korban menggunakan tangan kanan.
Saat korban disetubuhi oleh tersangka BDG, korban kaget dan langsung menendang tersangka lalu tersangka keluar dari dalam Room.
Motif para tersangka melakukan tindakan asusila itu untuk memenuhi hawa nafsu.
Atas tindakan tersebut tersangka BDG yaitu Pasal 286 KUHP Jo Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka SRR disangkakan dengan pasal 290 Ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Barang bukti yang diamanakan berupa satu potong baju dres pendek lengan panjang warna merah maron dan satu potong celana dalam warna hitam serta satu potong celana short pendek warna hitam.
Para tersangka telah ditahan sejak 8 Agustus 2023.