Semoga Perjuangan PMKRI Mengetuk Hati Para Pelaku Kembalikan Uang Sertifikasi Guru

MAUMERE,GlobalFlores.com- Semoga perjuangan para mahasiswa PMKRI tidak sia- sia mengetuk hati para pelaku yang diduga menilep dana sertifikasi guru segera mengembalikan uang Rp 600 juta kepunyaan para guru.
Hal ini dikatakan Pakar Hukum dan juga Dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, S.H menanggapi aksi demo para mahasiswa PMKRI Maumere terkait dana sertifikasi guru, Jumat (4/8/2023).
Dikatakan bahwa pada, Jumat, 4 Agustus PKMRI Santo Thomas Morus Maumere kembali gelar aksi demo dengan agenda dugaan penggelapan dana sertifikasi guru oleh HS mantan Kadis PKO IS programer dan Ir sebagai bendahara Dinas PKO Sikka.
Orasi para demonstran jelas para terduga harus ditangkap karena sudah jelas adanya pengakuan dari salah satu terduga yakni Is telah menerima uang Rp 52 juta dari HS karena memberi uang dua tahap kepada HS total Rp 600 juta lebih,ujar Marianus.
Dikatakan publik Sikka haruslah yakin dari fakta hukum tersebut bahwa dugaan penggelapan dana sertifikasi para guru sejatinya tidak sulit pembuktiannya sampai kepada menetapkan tersangkanya.
Hanya harus dimaklumi bahwa kerja Kejaksaan menggunakan “alkibat” KUHAP yang mana ada tahap- tahapnya.
Dimulai tahap penyelidikan jika minimal dua alat bukti pasti dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Marianus mengatakan saat ini yang sedang dilakukan adalah tahap penyelidikan dimana penyidik Kejaksaan sedang melakukan klarifikasi, mencari bukti memanggil beberapa saksi dan sudah pasti meminta audit investigasi (APIP) dari Inspektorat Pemkab Sikka atas raupnya uang Rp 600 juta lebih tersebut.
Oleh karena HS, Is dan Ir terduga penggelapan dana sertifikasi guru tidak ada relevan lagi membangun narasi yang meyakinkan publik Sikka bahwa uang kami tidak makan, uang tersebut kami tidak tahu keberadaannya. Jika anda bertiga menjawab seperti itu pertanyaan mengapa uang Rp 600 juta sampai tidak ada.
Karena bagi penyidik Kejaksaan Negeri yang memiliki kewenangan yang dilindungi oleh hukum untuk mengetahui uang negara itu ada dan wajib diberikan kepada para guru secara non tunai bukan tunai adalah anda bertiga bukan orang lain. Itu artinya tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi melekat kepada HS, IS dan Ir,ujar Marianus.
“Jadi sangat logik dan argumentatif bahwa hari ini mahasiswa PKMRI dalam orasinya meminta aparat penegak hukum segera panggil dan tangkap terduga penggelapan dana sertifikasi guru,”kata Marianus.
Profosiat atas kegigihan anda sekalian dalam mengejar kebenaran dan keadilan yang sekarang sudah menjadi “barang ” langkah dan mahal di Nian Tana Sikka.
Semoga perjuangan para mahasiswa PMKRI tidak sia- sia mengetuk hati HS Is dan Ir segera kembalikan uang Rp 600 juta kepunyaan para guru,ujar Marianus.