Regional

Polres Ende Dipraperadilkan Warga,Ada Masalah Apa Nih

ENDE,GlobalFlores.com-Polres Ende dipraperadilkan oleh warga atas nama Kamaludin Bata yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Cosmas Jo Oko,S.H dalam kasus pengeroyokan.

Namun demikian pada gugatan sidang putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN. Ende, tanggal 23 Juni 2023,antara pemohonan Kamaludin Bata yang dikuasakan kuasa hukumnya Cosmas Jo Oko,S.H.melawan Polres Ende melalui  Satuan Reserse Kriminal, Senin (24/7/2023) Pukul 11.30 Wita dimenangkan oleh Polres Ende.

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan antara lain menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada.

Hakim pada Pengadilan Negeri Ende I Gusti Ngurah P Putera, S.H, selaku hakim tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yang dilayangkan tersangka pengeroyokan dalam amar putusan menolak semua permohonan pemohon dan mengatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Polres Ende sudah benar sesuai mekanisme yang di amanatkan dalam Undang-undang.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M.,S.H., S.I.K., M.H. yang diwakilkan melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik dalam Polres Ende dan juga kepada hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.

“Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputasan telah final dan mengikat kami himbau para pihak kita kembali koperatif dalam menjalani proses penyidikan jangan mengambil langkah-langkah yang dapat menghabat proses penyidikan karena kita diperintahkan dan ditugaskan oleh undang undang untuk melakukan penegakan hukum demi kenyamanan dan ketentraman di  Bumi Pancasila,”kata Kasat Reskrim Polres Ende.

Dengan adanya putusan penolakan gugatan Praperadilan oleh pemohon maka segala sesuatu yang akan dilakukan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut maka pihaknya meminta tersangka kooperatif.

Dikatakan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu masih ada petunjuk ataukah berkas akan dinyatakan lengkap (P21) dan apabila ada pihak berlaku preman maka akan dilakukan penindakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan