Miris, Seorang Kakek di Kabupaten Ende Cabulin Siswi SD Hingga Hamil
ENDE,GlobalFlores.com-RR (72) ditangkap polisi dari Polsek Detusoko,Kabupaten Ende lantaran diduga melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada AN (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang mengakibatkan korban hamil.
Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku dipimpin oleh Wakapolsek Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago dan Kanit Reskrim Aiptu Robert C.Zovan Nurak dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/03 /VII/2023/ SPKT / Sek. Detusoko/ Res. Ende/ Polda NTT, tgl 04 Juli 2023.
Waka Polsek Detusoko Aiptu Yoseph Rago mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Wewaria dimana yang bersangkutan sedang berkunjung kerumah kelurganya.
Awal mula terungkap kejadian tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak bermula ketika ayah korban membawa korban AN (13) untuk berobat ke Puskesmas Detusoko dengan keluhan mual-mual dan muntah kemudian setelah diperiksa oleh petugas kesehatan Puskesmas Detusoko diketahui bahwa korban telah hamil 7 (tujuh) minggu.
Setelah mengetahui hal tersebut ayah korban langsung menanyakan kepada korban siapa yang melakukan hal tersebut kemudian korban AN (13) menceritakan semua kepada ayahnya.
Mendengar cerita anaknya ayah korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Detusoko yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dari Bulan Februari 2023 hingga bulan Juni 2023, setelah pelaku kita amankan di Kecamatan Wewaria kita akan koordiansi dengan Satreskrim Polres Ende unit PPA untuk menindak lanjuti kasus ini karena ini kasus anak di bawah umur dan untuk korban AN (13) masih dilakukan perawatan medis karena kondisinya tidak stabil badanya lemas,”kata Waka Polsek Detusoko.
Setelah sempat diamankan di Polsek Wewaria pelaku lalu dibawa ke Rutan Polres Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya.