Di Soa,Kabupaten Ngada, Kakak Kandung Tega Perkosa Adiknya Sendiri

BAJAWA,GlobalFlores.com-ARG (36), yang beralamat di Piga 1, Kecamatan Soa,Kabupaten Ngada,NTT,ditangkap Anggota Buser Polres Ngada dan Polsek Soa,Kabupaten Ngada karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri (YNG) yang berusia 19 tahun.
Dalam siaran pers yang diterima Media GlobalFlores.com dari Humas Polres Ngada, Sabtu (24/6/2023) menyebutkan Anggota Buser dan Polsek Soa telah mengamankan barang bukti dan seorang diduga pelaku ARG (36), laki-laki beralamat di Piga 1, Kecamatan Soa.
Dalam rilisnya Humas Polres Ngada menyebutkan kronologis kejadian bahwa, Polres Ngada menerima laporan terkait kasus tindak pidana perkosaan gadis 19 tahun di Desa Piga 1, Kecamatan Soa, Senin (12/6/23).
Dalam rilis itu menyebutkan bahwa ada warga yang diketahui bernama, Arsianus Roga Gaba sebagai warga Piga 1 mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Ngada untuk melaporkan kasus tindak pidana tersebut.
Menurut keteranganya pelapor, saat pulang kerumah mendapati korban YNG (19) sudah lemas dan muka babak belur serta tidak mengenakan celana.
Korban juga menerangkan ke pelapor bahwa dirinya telah diperkosa. Dia sempat mau menyelamatkan diri kerumah bapak kecilnya Epe Bani untuk mencari perlindungan dan pingsan didepan teras rumah Epe Bani.
Dalam peristiwa tersebut, saksi lain Antonius Wewo warga Piga 1 sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban melalui jendela.
Disaat bersamaan, Antonius Wewo sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban dan langsung mengejar pelaku tersebut namun tidak mendapati pelaku tersebut.
Menerima Laporan tersebut, Kepolisian Resor Ngada telah membuat laporan Polisi, dengan Nomor: LP/B/71/VI/2023/SPKT POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, serta surat permintaan VER, tanda bukti laporan, menerima barang bukti dan Pelaku dalam proses penyelidikan
Berdasarkan laporan polisi tersebut, anggota Buser melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal korban bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Soa, dan Kanit Intel Polsek Soa, setelah mendapat informasi yang diduga pelaku.
Anggota Buser yang melakukan interogasi beberapa orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban,setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku ARG yang merupakan kakak kandung korban, maka unit PPA melakukan interogasi terhadap korban yang selama 2 hari menyampaikan informasi yang berubah-ubah.
Dengan cara dan teknik yang dimilki petugas unit PPA mendapat informasi bahwa yang terduga pelaku adalah kakak kandungnya sendiri dengan melihat bekas luka gigitan pada tangan pelaku yang digigit oleh korban pada malam kejadian tersebut maka, anggota unit PPA menyampaikan informasi kepada Kanit Reskrim Soa dan anggota berserta Kanit intelkam Polsek Soa dan anggota dan juga anggota Buser melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Seusai ditangkap pelaku diamankan di Mapolres Ngada, berdasarkan surat perintah penangkapan No Sp.Kap/29/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Terduga pelaku sudah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor :sp.han/29/VI/2023 tanggal 17 Juni 2023 di Rutan Polres Ngada
Selang 3 hari setelah kejadian dan menerima laporan Polres Ngada berhasil menangkap dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.