Regional

Kadis Petrus Herlemus  Tuntaskan Kasus Pelecehan dan Penelantaran Anak Di Pemana,Kabupaten Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP2KBP3A)  Petrus Herlemus   berhasil menyelesaikan kasus pelecehan dan penelataran anak di Desa Pemana, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, Jumat ( (16/6/2023) di Maumere.

Pelaku penelantaran anak, Rizky yang sebelumnya menolak untuk bertanggungjawab terhadap isstri dan anak hasil hubungan gelapnya itu akhirnya tak berkutik ketika Petrus  dengan tegas akan membela hak perempuan dan anak yang ditelantarkan.

Penegasan Petrus ini  tidak main – main, pelaku dan keluarganya  dipanggil dan meminta pertanggungjawabannya atas kesepakatan untuk membayar biaya hidup anak sejak  lahir hingga dewasa.

Jika mengingkari kesepakatan yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak  dihadapan  kepala desa Pemana, La Ampo. 

Kesepakatan itu ternyata tidak dijalani oleh pelaku Rizky dan keluarganya. Namun demikian upaya keluarga korban tidak putus asa. Korbanpun mengadu ke dinas DP2KBP3A untuk meminta keadilan atas tindakan Rizky  yang  menelantarkan anak,  yang masih berumur satu tahun 4 bulan itu.

“Terkait dengan  pelecehan dan penelantaran terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sikka maka saya pastikan akan dituntaskan. Saya tidak main – main dengan  kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak,”kata Petrus.

Atas pengaduan korban yang diwakili oleh pamannya bernama  Kamaludin dan keluarganya itu, Petrus kemudian memanggil Kepala Desa Pemana La Ampo,  pelaku Rizky dan keluarganya untuk  bertanggungjawab atas perbuatan Rizky yang menelantarkan anak dan ibunya. 

Untuk diketahhui,  sebelumnya   bayi hasil hubungan gelap dengan Rizky belum mencapai 1 tahun,  ibunya yang diketahui bernama Hely meninggal dunia. Diduga Hely meninggal lantaran depresi, sakit hati dan malu memikul aib karena memiliki anak  tanpa ayah.

Kepergian Hely ini,  buah hatinya  terpaksa diasuh oleh ibu kandung Hely yang sudah tua renta. Ditengah kehidupan ekonomi keluarga yang carut marut,  Asma ibu kandung Hely, terpaksa harus menghidupi cucunya yang ditinggalkan ibu kandungnya.

Pihak keluarga korban berharap ada keadilan, dan memproses  pelaku secara hukum.

Mendapatkan pengaduan dari keluarga korban yang mencari keadilan atas perbuatan Rizky itu,  Petrus Herlemus selaku Kepala Dinas DP2KBP3A  Kabupaten Sikka menegaskan, Rizky dan keluarganyan  bertanggungjawab  terhadap masa depan anak yang ditelantarkan tersebut.

“Demi keadilan terhadap pihak korban  pelecehan terhadap anak dan perempuan maka negara hadir  untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Terkait dengan kaksus seperti ini maka tempatnya ada di dinas ini,”kata  Petrus.

Atas penegasan Kadis DP2KBP3A ini, Risky, didamping ayahnya Haji Musri, Kepala Desa Pemana La Ampo, akhirnya menegakui untuk membayar biaya hidup anak selama satu tahun  4 bulan senilai Rp 7.650 000.

Uang sejumlah itu diserahkan langsung oleh Risky di kantor Pemberdayaan peremuan dan anak , disaksikan oleh Kepala dinas DP2KBP3A, kepala UPTD pemberdayaan perempuan dan staf serta sejumlah awak media.

Pembayaran biaya hidup yang diberikan Risky itu baru sebatas bulan Juni 2023, selanjutnya akan dicicil terus setiap bulan senilai Rp 450.000 hingga anak dewasa.

Kadis DP2KBP3A berharap agar kedepannya Rizky  harus terus memberikan uang nafkah bagi anaknya, bahkan jika mendapat rezeki lebih, maka dapat diberikan tambahan biaya hidupnya. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan