Kadis P2KBP3A Siap Berantas Pelecehan Terhadap Perempuan dan Anak Di Sikka
MAUMERE,GlobalFlores.com – Kepala Dinas ( Kadis) Pengendalaian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Petrus Herlemus siap memberantas dan menindak tegas kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan.
Hal ini disampaikan Petrus, Rabu (14/6/2023) di Maumere.
Petrus menegaskan bahwa, setelah dimutasi menjadi Kadis DP2KBP3A, ia kemudian memanggil kepala Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan untuk mempresentasikan sejunlah kasus yang belum dituntaskan.
Dalam presentasi tersebut salah satu kasus yakni kasus yang berasal dari Desa Pemana, Kecamatan Alok.
Kasus yang terjadi di Desa Pemana itu kata Petrus, dinilai cukup menarik lantaran, perempuan yang digauli laki-laki dari desa tersebut tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya, malah ditelantarkan, sejak bayi hasil hubungan gelapnya, hingga melahirkan.
Perempuan yang digaulinya itu ditelantarkan, bahkan anak hasil hubungan gelapnya itu juga dibiarkan tanpa ada penanggungjawabnya.
Atas laporan yang disampaikan itu Petrus selaku Kadis DP2KBP3A akan bertindak tegas dan menuntaskan semua kaksus yang berkaitan dengan pelecehan, dan penelantaran terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Sikka.
Menurut Petrus pihak korban juga telah melakukan pengaduan kasus penelantaran dan pelecehan perempuan dan anak itu ke Kantor Desa Pemana.
Di Desa Pemana pelaku telah bersepakat dan menandatangani untuk bertanggungjawab terhadap anak sejak dilahirkan itu.
Herannya, setelah anak dilahirkan dan ibu bayi tersebut, mengalami sakit dan stress lantaran malu atas aib yang dialaminya akibat perbuatan pelaku, akhirnya meninggal dunia.
Terhadap peristiwa itu pelaku yang diketahui bernama Rizky, tidak pernah menggubrisnya bahkan kesepakatan dibuat di Kantor Desa Pemana di hadapan kepala desa sendiripun tidak ditanggapinya.
Terhadap kasus yang dialami wanita yang diketahui bernama (H) dan bayinya itu, lanjut Herlemus pelaku tetap akan ditindak tegas.
Oleh karena itu Petrus memberikan tiga poin penting yang harus segera dilakukan oleh pelaku.
Tiga poin penting itu diantaranya, pelaku mengakui bahwa itu adalah anaknya, pelaku menyanggupi biaya hidup anak dan kesepakatan biaya hidup anak minimal Rp 450.000 per bulan dana akan ditambahkan sesuai dengan rezeki yang diperoleh dari pelaku.
“Pelaku harus bertanggungjawab terhadap kehidupan anak sejak dilahirkan. Sesuai kesepakatan bahwa pelaku menyanggupi untuk dibayar Rp 450.000 perbulan, maka harus dituntaskan. Herannya ternyata kesepakatan itu tidak dijalani sama sekali oleh pelaku,”kata Petrus.
Petrus juga mengaku sudah mendapat keterangan lengkap dari keluarga korban. Oleh karenannya pihak dinas akan menanggani terkait perlindungan anak dan perempuan.
Dinas juga kata Herlimus akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Menurutnya negara hadir untuk melindungi anak dan perempuan, oleh karenanya negara tidak boleh kalah akibat perbuatan yang melecehkan perempuan dan anak. (rel )