Simak Penjelasan Bupati Ende Terkait Nasib 3.007 Tenaga Honorer Yang Dirumahkan
ENDE,GlobalFlores.com-Bupati Ende, Drs H Djafar H Achmad,MM mengatakan bahwa Pemda Ende terus berupaya memperbaiki nasib 3.007 tenaga honorer di Lingkup Pemda Kabupaten Ende pasca dirumahkan pada 1 Januari 2023.
Dikatakan dari 3.007 tenaga honorer yang dirumahkan tersebut ujar Bupati Djafar ada yang diikutkan dalam test PPPK Tahun 2022 yang lalu dan ada yang telah lulus sedangkan sisanya masih dalam proses untuk mengikuti test di tahun 2023.
Bupati Djafar yang ditemui di Ende,Jumat (9/6/2023) mengatakan bahwa dirinya juga merasa prihatin dengan keberadaan tenaga honorer yang telah dirumahkan tersebut namun dirinya tidak bisa berbuat lebih regulasi memang memerintahkan agar tenaga honorer diberhentikan.
“Regulasi memerintahkan agar yang boleh bekerja di kantor pemerintah hanya ASN dan PPPK sedangkan tenaga honorer tidak diperkenankan,”kata Bupati Djafar.
Atas regulasi tersebut ujar Bupati Djafar maka Pemda Ende suka dan tidak suka harus mengikutinya karena apabila menolak maka akan diberikan sanksi administrasi maupun sanksi hukum dari pemerintah pusat.
Alasan lain yang membuat Pemda Ende terpaksa harus memberhentikan 3.007 tenaga honorer karena terkendala beban anggaran yang terus membengkak sehingga tidak memungkinkan untuk membayar gaji tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak,ujar Bupati Djafar.
Meskipun demikian jelas Bupati Djafar,Pemda Ende tidak akan lepas tangan dengan 3.007 tenaga honorer yang ada apalagi ada diantara mereka ada yang telah bekerja dalam waktu yang telah lama.
Cara yang cukup rasional yang ditempuh Pemda Ende adalah dengan mengikutkan mereka pada test PPPK dan CPNS khusus yang masih berusia maksimal 35 tahun.
“Iya kita ikutkan pada test PPPK dengan mengajukan jumlah formasi disesuikan dengan jumlah honorer yang tersisa dan semoga di tahun 2023 ini semua honorer yang sempat dirumahkan semunya bisa lolos menjadi tenaga PPPK,”kata Bupati Djafar.