5 Bulan Kasus Pengeroyokan Terhadap Fransisco Bertengger di Reskrim Polres Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com – 5 bulan lamanya kasus pengeroyokan terhadap Fransisco Don Bosco Lawa (28) asal Rt.005, Rw, 001, Kelurahan Madawat Kecamatan Alok, baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Maumere, Jumat (26/5/2023) siang.
Korban pengeroyokan, Fransisco yang dikonfirmasi Jumat (26/5/2023) mengaku kecewa karena sejak 5 bulan lalu kasus yang dilaporkannya belum diproses, bahkan pelakunyapun tidak ditahan, dan hingga saat ini pelakunya masih berkeliaran bebas.
Fransisco mengaku, penyidik yang menangangi kasusnya itu diketahui bernama Briptu Afianto.
Kepada Fransisco, Afianto mengaku bahwa berkas sudah dilimpahkan sekitar bulan April yang lalu, kini tinggal menunggu P19 oleh pihak kejaksaan negeri Maumere.
“Kasus pengeroyokan terhadap saya sudah sejak bulan Desmber hingga saat ini, tidak jelas. Penyidiknya Alfianto, setiap kali ditanya bilangnya belum, dan belum terus. Terakhir saya tanya dia bilang sudah dilimpahkan pada bulan lalu tinggal menunggu P19. Saya benar -benar kecewa,”kata Fransisco.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, Jumat (26/5/2023) di Maumere menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Fransisco Don Bosco Lawa yang akrab disapa Jek, ke Polres Sikka pada 25 Desember 2022 sekitar pukul. 08.00 Wita.
Sementara pelaku pengeroyokan itu dilakukan Wilson bersama rekan-rekannya yang beralamat di Lorong King Motor, Kelurahan Kota Uneng.
Adapun saksi-saksi dalam peristiwa pengeroyokan tersebut diantaranya, Jainet Parera (24) yang beralamat di Jalan. Donjuan, Kelurahan Kota Uneng dan korban sendiri.
Dijelaskannya, bahwa pada hari Minggu Paskah 25 Desember sekitar pukul. 08.00 wita, Fransisco sedang berada di rumah mertuanya, pada saat itu Wilson bersama bersama Mesak mendatangi Fransisco langsung melakukan penyerangan dengan cara mencakar wajah Fransisco dan menggigit jari telunjuk kanan korban.
Atas kejadian itu lanjut Nyoman, Fransisco kemudian langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke SPKT Polres Sikka untuk membuat laporan polisi yang selanjutnya diproses hukum.
Setelah menerima laporan korban, polisi bersama korban kemudian melakukan Visum, memeriksa korban dan membuat SP2HP. (rel )