Politik

Ketua Bawaslu Ende Tegaskan Tidak Ada Istilah Kadaulawarsa Bagi Pelanggar Pemilu

ENDE,GlobalFlores.com-Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Dr Natsir B Koten MPd memastikan tidak ada lagi istilah kadaulawarsa bagi pelanggar Pemilu pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 karena yang bersangkutan akan tetap diproses hukum meskipun kasusnya telah lama terjadi.

Hal ini dikatakan Natsir pada pelaksanaan kegiatan Media Gathering di Aula Restoran Cita Rasa, Jalan Kelimutu Ende,Sabtu (19/5/2023).

Natsir mengatakan bahwa jika sebelumnya para pelanggar Pemilu kerap lolos dari proses hukum karena ada istilah kadaulawarsa namun demikian hal itu tidak lagi berlaku pada Pemilu 2024.

Natsir mencontohkan bahwa pada Pemilu 2019 banyak pelanggar Pemilu di Kabupaten Ende yang lolos dari proses hukum karena kasusnya kadaulawarsa.

“Ada oknum warga yang terlibat politik uang dan ada juga yang coblos lebih dari satu surat suara mereka lolos dari proses hukum karena kasusnya kadaulawarsa,”kata Natsir.

Natsir mengatakan bahwa saat itu Bawaslu maupun Sentra Gakumdu menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu dan Bawaslu turun ke lokasi guna memintai keterangan pelaku namun pelaku sudah keburu kabur keluar daerah dan 7 hari kemudian yang bersangkutan datang lagi namun demikian kasusnya tidak bisa diproses karena sudah kadaulawarsa. 

Namun untuk Pemilu 2024 kejadian yang sama dipastikan tidak akan terjadi lagi karena dapat dipastikan bahwa pelanggar Pemilu akan diproses hukum karena kasusnya tidak kadaulawarsa.

“Kita memang tidak menginginkan adanya pelanggaran Pemilu namun kalau ada oknum yang coba-coba melanggar maka kasusnya akan diporses meskipun yang bersangkutan kabur ke ujang dunia manapun karena tidak ada lagi istilah kadaulawarsa,”kata Natsir.

Bagi pelaku pelanggar Pemilu boleh-boleh saja yang bersangkutan kabur saat usai melakukan pelanggaran namun ketika yang bersangkutan datang maka yang bersangkutan diproses hukum,ujar  Natsir.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan