Masyarakat Ende Diminta Perhatikan 4 Pilar Literasi Digital
ENDE,GlobalFlores.com-Masyarakat Kabupaten Ende diminta untuk memperhatikan 4 pilar literasi digital yaitu Digital Skill, Digital Culture, Digital Ethics dan Digital Safety.
Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende, Drs Supriyanto, MT dalam kegiatan pecan literasi digital di Aula Hotel Ristela, Jalan El Tari,Kota Ende, Selasa (9/5/2023).
Supriyanto menjelaskan pengertian 4 pilar tersebut masing-masing Digital Skill, yaitu kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Digital Culture, yaitu kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK.
Digital Ethics, yaitu kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembang- kan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
Serta Digital Safety, yaitu kemampuan User dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari
Ke-empat hal ini dijadikan sebagai landasan dalam mengembangkan literasi digital di Indonesia agar masyarakat makin cakap digital,ujar Supriyanto.
Supriyanto mengatakan makin maraknya kejahatan di dunia digital seperti kejahatan siber dan penyebaran berita bohong, akibat masyarakat hanya tahu menggunakan teknologi digital tanpa memahami etikanya.
Oleh karena itu, pemerintah harus berkolaborasi untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dengan etika dan nilai-nilai kebenaran tanpa meninggalkan nilai- nilai kebudayaan.
Dikatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dituntut berperan aktif dalam menghentikan penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Internet.
Maka dari itu diperlukan juga kampanye untuk menghilangkan kebiasaan menaruh informasi pribadi yang bersifat sensitif di Media Sosial.
RUU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap data pribadi mereka.
Pengetahuan tentang literasi digital perlu dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi topik yang menarik untuk dibahas di lingkaran keluarga dan saudara.
Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam berbagai bentuk. Bentuk yang dimaksud termasuk menciptakan, melaksanakan kolaborasi, komunikasi, dan bekerja sesuai dengan aturan etika, dan memahami kapan dan bagaimana teknologi harus digunakan agar efektif untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan Data yang ada, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 196,71 Juta Jiwa pengguna aktif atau sekitar 73,70% dari total populasi penduduk Indonesia.
Disaat yang bersamaan, dengan tumbuh pesatnya pengguna disana juga membuka ruang untuk penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Internet. Salah satunya dalam menggunakan Media Sosial masih banyak responden yang mengakui pengaruh informasi negatif, terpapar hoaks, isu SARA , politik, sampai kesehatan.
Tantangan utama masyarakat modern dewasa ini adalah penggunaan internet dan media digital yang tak hanya memberikan manfaat bagi penggunanya, namun juga membuka peluang terhadap beragam persoalan.
Kurangnya kecakapan digital dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak menimbulkan penggunaan media digital yang tidak optimal. Lemahnya budaya digital bisa memunculkan pelanggaran terhadap hak digital warga.
Rendahnya etika digital berpeluang menciptakan ruang digital yang tidak menyenangkan karena terdapat banyak konten negatif.
Rapuhnya keamanan digital berpotensi terhadap kebocoran data pribadi maupun penipuan digital,ujar Supriyanto.