MAUMERE, GlobalFlores.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sikka mendesak Kejari Kalabahi untuk melakukan pemeriksaan terhadap intansi Badan Penanggulangan Daerah ( BPBD ( Alor) terkait bantuan dana korban Seroja kepada masyarakat Alor Timur, Desa Waisika.
Hal ini disampaikan Kordinator Lapangan Anno Moalaka dalam aksi demo, Selasa (4/4/2023) di Maumere.
Anno dalam aksi menyampaikan, bahwa, aksi yang dilakukan LMND Cabang Sikka ini merupakan bentuk solidaritas tanpa batas, terus berjuang sampai menang, hal itu mengingat sila ke-5 dalam Pancasila yang menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan keadilan sosial bila dirangkaikan dengan kemakmuran sosial, maka kedua hal itu tidak dapat dipisah-pisahkan. Hanya satu masyarakat yang Makmur merupakan masyarakat yang adil,”kata Anno.
Anno menjelaskan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, yang terkena dampak bencana sehingga mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan dana siap pakai.
Dalam pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana sesuai JUKLAT BNPB Nomor 4 Tahuun 2020 Bab IV, menjelaskan bahwa dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), di perintahkan langsung ke penerima yakni korban untuk melakukan swakelola.
Dalam pencairan anggaran sampai pada tingkat kegiatan pembangunan rumah, semuanya dilakukan oleh pihak korban sendiri, sesuai peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2008, dan dalam point ke 13 PP nomor 22 itu menyatakan bahwa penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
“Kami dari LMND meminta pihak BPBD Kabupaten Alor untuk segera mengembalikan bantuan dana korban seroja seluruhnya kepada masyarakat Alor Timur, Desa Waisika, karena diduga kuat adanya indikasi indikasi penyalaggunaan anggaran, “kata Anno.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris LMND, Yosef Kalasensius Masong yang meminta Pihak BPBD Kabupaten Alor untuk mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik terkait dengan transparansi kuitansi pembelanjaan material pembagunan dan rekening milik pengelola atau korban.
Yosef menambahkan bahwa LMND menuntut pihak Kejaksaan negeri Alor untuk segera memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan rumah warga masyarakat korban Seroja.
Selain itu LMND juga mendesak Kejari Kalabahi untuk segera memeriksa instansi terkait yakni BPBD Kabupaten Alor terkait pembangunan rumah yang menelan biaya Rp 54 juta per unit dari jumlah rumah warga kurang sebanyak 200 unit, sekaligus melakukan pemeriksaan kelayakan rumah yang bukan dibangun oleh pihak penerima atau korban yang terkesan asal jadi. (rel)