MAUMERE,GlobalFlores.com-Wanita asal Kabupaten Malaka,Maria Magdalena Nahak mengatakan tudingan suaminya melalui pengecara yang mengatakan bahwa dia menggelapkan 2 buah sertifikat tanah itu tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya bahkan terkesan pembunuhan karakter atas dirinya.
Hal ini disampaikan Maria Magdalena kepada media ini,Sabtu (1/4/2023) di Maumere.
Untuk diketahui Maria Magdalena adalah seorang yang berasal dari Kabupaten Malaka dan tinggal di Maumere karena ikut suaminya yang orang Maumere.
“Apa yang disampaikan suami saya melalui kuasa hukumnya, sama sekali tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya. Ini hanya upaya melakukan pembunuhan karakter terhadap saya. Jadi dugaan penggelapan dan pencurian yang dilontarkan kepada saya adalah sesuatu yang tidak mendasar,”kata Magdalena.
Maria Magdalena Nahak yang dituding menggelapkan dua sertifikat tanah oleh suaminya melalui kuasa hukum Masludin Ladidi, SH dengan lantang membantah tidak mengetahui keberadaan dua sertifikat tersebut.
Magdalena mengaku hanya menerima penyerahan satu sertifikat oleh Alfonsa Wasa ibu kandung suaminya, yang kemudian bersama suami langsung menuju ke akta notaris.
Dikatakannya, setelah menerima penyerahan satu sertifkat oleh mertuanya Alfonsa Wasa, ia bersama suaminya langsung menuju akta notaris ungtuk membuatkan akta agar dapat melakukan pinjaman di KSP Obor Mas.
“Penyerahan satu sertifikat oleh ibu Alfonsa kepada kami berdua sebagai suami isteri, untuk kami jadikan jaminan agar dapat meminjamkan uang di koperasi. Setelah itu saya bersama suami langsung menuju ke akta notaris untuk membuat akta agar kami dapat melakukan pinjaman,”kata Magdalena.
Magdalena mengaku pinjaman di koperasi itu langsung atas nama dirinya, bahkan sebagai penanggungjawab ia sendiri yang membubuhkan tandatangan di kantor akta notaris.
Pinjaman di KSP Obor Mas itu kata Magdalena langsung atas nama dirinya, selaku penanggungjawab dan yang akan melunasi pinjaman tersebut. Padahal seharusnya tanggungjawab terhadap pinjaman itu merupakan tanggungjawab bersama.
“Pinjaman ini, kami suami isteri sama -sama tahu, karena kami berjuang dan berharap dengan pinjaman tersebut kami dapat membuka usaha. Sebagai isteri harus mendukung usaha suami, “kata Magdalena.
Seiring perjalanan waktu lanjut Magdalena, ia mendapat berita dari keluarga di Kampung, bahwa adik kandungnya hendak menikah.
Atas berita tersebut, Magdalena bersama suaminya bersepakat berangkat ke Atambua bermodalkan uang Rp 10 juta hasil pinjaman dari Obor Mas. Sementara Rp 20 juta lainnya digunakan suaminya untuk berbisnis.
Magdalena juga membantah keras meninggalkan suaminya selama 6 tahun. Magdalena mengaku meninggalkan rumah atas persetuan suaminya melalui telpon pada 15 Januari 2018.
“Saya meminta keluarga untuk menjemput saya karena mengalami sakit akibat tekanan batin. Dan depresi yang luar biasa akibat perbuatan suami dan keluarganya yang tidak menghargai saya sebagai seorang isteri,”kata Magdalena.
Dari perlakuan suami dan keluarganya, membuat Magdalena mengalami sakit, akibat tekanan batin dan depresi berat yang mempengaruhi dirinya, sehingga menjadi cepat marah, sepat menangis, dan hal itu terjadi diluar kesadaran dirinya. Apa yang dialami Magdalena tidak diperdulikan oleh suami maupun keluarga suaminya.
‘Tidak benar saya pergi dari rumah suami dengan membawa dua sertifikat milik mendiang ayah dari suami saya, karena sampai dengan saat ini, saya tidak mengetahui keberadaan apalgi menerima sertifikat tersebut,”kata Magdalena.
Magdalena mengakui bahwa sertifikat nomor 423 atas nama Paulus Gare Balik, yang sebelumnya menjadi jaminan di KSP Obor Mas, atas nama dirinya, yang saat ini berada padanya. Sertifikat itu diperolehnya Kembali darri KSP obor Mas setelah melunasi seluruh pinjamannya, termasuk pokok dan denda pada tahun 2021.
“Sertifikat nomor 423, atas nama Paulus Gare Balik yang sebelumnya menjadi jaminan di koperasi Obor Mas, atas nama Mari Magdalena Nahak, yang saat ini ada pada saya. Sertifikat hak milik ini saya peroleh Kembali dari KSP Obor Mas setelah saya sendiri melunasi semua beban pinjaman baik pokok dan dendanya pada tahun 2021,”kata Magdalena.
Menurut Magdalena, suaminya tidak memperdulikan soal pinjaman tersebut hingga Senin 20 Maret 2023. Herannya, Magdalena mengaku mendapat surat somasi atas tuduhan penggelapan dan pencurian sertifikat tersebut.
Setelah melunasi pinjman itu Obor Mas kemudian menyerahkan kembali sertifikat kepada dirinya selaku penanggungjawab pada Rabu 13 Januari 2021.
“Saya yang melunasi pinjaman, sehingga pihak KSP Obor Mas menyerahkan sertifikat kepada saya dengan nomor 421 atas nama mendiang Paulus Gare Balik, kepada saya pada hari Rabu 13 Januari 2021, seharusnya pelunasan pinjaman itu menjadi tanggungjawab saya dan suami,” kata Magdalena.
Atas penjelasan suaminya melalui kuasa hukum itu, Magdalena menilai bahwa yang disampaikan suaminya itu tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.
Bahkan terkesan kuat untuk melakukan pembunuhann karakter terhadap dirinya. Sehingga dugaan penggelapan dan pencurian yang dilayangkan suaminya itu merupakan sesuatu yang tidak mendasar. (rel)