RegionalSIKKA

Gegara Sertifikat, Wanita Asal Malaka Ini  Bilang Ada Pembunuhan Karakter Oleh Suaminya

MAUMERE,GlobalFlores.com-Wanita asal Kabupaten Malaka,Maria Magdalena Nahak mengatakan tudingan suaminya melalui pengecara yang mengatakan bahwa dia menggelapkan 2 buah sertifikat tanah itu tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya bahkan terkesan pembunuhan karakter atas dirinya.

Hal ini disampaikan Maria Magdalena kepada media ini,Sabtu (1/4/2023) di Maumere.

Untuk diketahui Maria Magdalena adalah seorang yang berasal dari Kabupaten Malaka dan tinggal di Maumere karena ikut suaminya yang orang Maumere.

 “Apa yang disampaikan suami saya melalui kuasa hukumnya, sama sekali tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.  Ini hanya upaya melakukan pembunuhan karakter terhadap saya. Jadi dugaan penggelapan dan pencurian yang dilontarkan kepada saya adalah sesuatu yang tidak mendasar,”kata  Magdalena.

Maria Magdalena Nahak yang dituding menggelapkan dua sertifikat tanah oleh suaminya melalui kuasa hukum Masludin Ladidi, SH dengan lantang membantah  tidak mengetahui keberadaan dua sertifikat tersebut.

Magdalena mengaku hanya menerima penyerahan satu sertifikat oleh Alfonsa Wasa ibu kandung suaminya, yang kemudian bersama suami  langsung menuju ke akta notaris.

Dikatakannya, setelah menerima penyerahan satu sertifkat oleh mertuanya Alfonsa Wasa, ia bersama suaminya langsung menuju akta notaris ungtuk membuatkan akta agar dapat melakukan pinjaman di KSP Obor Mas.

“Penyerahan  satu sertifikat oleh ibu Alfonsa  kepada kami berdua sebagai suami isteri, untuk kami jadikan jaminan agar dapat meminjamkan uang di koperasi. Setelah  itu saya bersama suami  langsung menuju ke akta notaris untuk membuat akta agar kami dapat melakukan pinjaman,”kata Magdalena.

Magdalena mengaku  pinjaman di koperasi itu langsung atas nama dirinya, bahkan sebagai penanggungjawab ia sendiri yang membubuhkan tandatangan di kantor akta notaris.

Pinjaman di KSP Obor Mas itu kata Magdalena langsung atas nama dirinya, selaku penanggungjawab dan yang akan  melunasi pinjaman tersebut. Padahal seharusnya tanggungjawab terhadap pinjaman itu merupakan tanggungjawab bersama.

“Pinjaman ini, kami suami isteri sama -sama tahu, karena kami berjuang dan berharap dengan pinjaman tersebut kami dapat membuka usaha. Sebagai  isteri harus mendukung usaha suami, “kata  Magdalena.

Seiring perjalanan waktu lanjut Magdalena,  ia mendapat berita dari keluarga di Kampung, bahwa adik kandungnya  hendak menikah.

Atas berita  tersebut, Magdalena bersama suaminya  bersepakat berangkat ke Atambua bermodalkan uang Rp 10 juta hasil pinjaman dari Obor Mas. Sementara Rp 20 juta lainnya digunakan suaminya untuk berbisnis.

Magdalena juga membantah keras meninggalkan suaminya selama 6 tahun.  Magdalena mengaku meninggalkan rumah atas persetuan suaminya melalui telpon pada 15 Januari 2018. 

 “Saya meminta keluarga untuk menjemput  saya karena mengalami sakit akibat tekanan batin. Dan depresi yang luar biasa akibat perbuatan suami dan keluarganya yang tidak menghargai saya sebagai seorang isteri,”kata  Magdalena.

 Dari perlakuan suami dan keluarganya, membuat Magdalena mengalami sakit, akibat tekanan batin   dan depresi berat yang  mempengaruhi dirinya, sehingga  menjadi  cepat marah, sepat menangis, dan hal itu terjadi diluar kesadaran dirinya. Apa yang dialami Magdalena tidak diperdulikan oleh  suami maupun keluarga suaminya. 

‘Tidak benar saya pergi dari rumah suami dengan membawa dua sertifikat  milik mendiang  ayah dari suami saya, karena sampai dengan saat ini,  saya tidak mengetahui keberadaan apalgi menerima  sertifikat tersebut,”kata Magdalena.

Magdalena mengakui bahwa sertifikat nomor 423 atas nama Paulus Gare Balik, yang sebelumnya menjadi jaminan di KSP Obor Mas, atas nama dirinya, yang saat ini berada padanya. Sertifikat itu diperolehnya Kembali darri KSP obor Mas setelah melunasi seluruh pinjamannya, termasuk pokok dan denda pada tahun 2021.

“Sertifikat nomor 423, atas nama Paulus Gare Balik  yang sebelumnya menjadi jaminan di koperasi Obor Mas, atas nama Mari Magdalena Nahak, yang saat ini ada pada saya.  Sertifikat hak milik ini saya peroleh Kembali dari KSP Obor Mas setelah  saya sendiri melunasi semua beban pinjaman baik pokok dan dendanya pada tahun 2021,”kata  Magdalena.

Menurut Magdalena, suaminya tidak memperdulikan soal pinjaman tersebut hingga Senin 20 Maret 2023. Herannya, Magdalena mengaku mendapat surat somasi atas tuduhan penggelapan dan pencurian sertifikat tersebut.

Setelah melunasi pinjman itu Obor Mas kemudian menyerahkan kembali sertifikat kepada dirinya selaku penanggungjawab pada Rabu 13 Januari 2021.

“Saya yang melunasi pinjaman,  sehingga  pihak KSP Obor Mas   menyerahkan sertifikat kepada saya  dengan nomor 421 atas nama  mendiang Paulus Gare Balik, kepada saya pada hari Rabu  13 Januari  2021, seharusnya pelunasan pinjaman itu menjadi tanggungjawab saya dan suami,” kata Magdalena.

Atas penjelasan suaminya melalui kuasa hukum itu, Magdalena  menilai bahwa yang disampaikan suaminya itu tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.

Bahkan terkesan kuat  untuk melakukan pembunuhann karakter  terhadap dirinya.  Sehingga dugaan penggelapan dan pencurian yang dilayangkan suaminya itu merupakan sesuatu yang tidak mendasar. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan