RegionalSIKKA

Kabupaten Sikka Perlu Ada Pemangku Adat di Tingkat Kabupaten

MAUMERE.GlobalFlores.com  -Praktisi hukum di Kabupaten Sikka, Viktor Nekur SH, berharap setelah adanya pemangku adat ditingkat kecamatan, maka seharusnya perlu adanya pemangku adat ditingkat kabupaten.

Hal ini disampaikan Viktor saat memberikan materi pada pelaksanaan  pengukuhan lembaga adat Kecamatan Alok Barat, Kamis (30/3/2023)  di Wailiti, Kecamatan Alok Barat.

Viktor menjelaskan bahwa,Kecamatan Alok Barat telah memiliki lembaga adat, dan diharapkan tingkat kabupaten juga memiliki lembaga adat.

Hal ini kata Viktor menunjukkan bahwa  orang Indonesia memiliki hukum adat. Oleh karena itu sebagai orang Indonesia harus mampu menunjukan hukum adatnya,  dan tidak boleh terpengaruh oleh budaya luar,  untuk menghilangkan budaya yang lahir sejak nenek moyang terdahulu.

Viktor juga memberikan apresiasi kepada lembaga adat di Kecamatan Alok Barat yang menggelarkan pengukuhannya langsung di kantor camat.

“Saya memberikan apresiasi kepada lembaga adat Kecamatan Alok Barat  yang melakukan pengukuhannya di kantor camat,  pengukuhan semacam ini baru yang pertama di Kabupaten Sikka,”kata Viktor.

Menurut Viktor kehadiran para advokat sebagai lembaga adat dapat,  minimal dapat memberikan pengetahuan hukum positifnya, untuk disejajarkan dengan hukum adat.  Viktor juga mengajak kepada para pemangku adat yang dikukuhkan  itu,  untuk secara bersama – sama melihat bahwa didalam penegakan hukum itu terdapat dua penegasan yang menentukan yakni adil,  tidak adil, dan  baik, tidak baik.  Jika produk hukum adatnya baik maka proses pelaksanaannya akan baik.

Terkait dengan penyebutan nama lembaga adat lanjut Viktor, hal itu dapat disesuaikan dengan nama tempat dimana masyarakat itu berada.

Viktor berharap lembaga adat Kecamatan Alok Barat  harus memiliki namanya, demikian halnya dengan  nama lembaga adat di kecamatan lain di wilayah Kabupaten Sikka.

“Soal nama Lembaga adat, dapat disesuaikan dengan tempat dimana masyarakat atau komunitas masyarakat itu berada. Masing – masing kecamatan boleh memberikan nama Lembaga adatnya sesuai dengan wilayahnya,”kata  Viktor.

Berbicara hukum adat kata Viktor nilainya lebih tinggi  ketimbang hukum positif, karena didalam adat berbicara soal moral dan hati nurani,  didalam hukum adat akan saling membuka diri  sehingga terjadi komunikasi yang baik untuk diselesaikan secara hukum adat.

Dalam hukum adat kata Viktor, lebih mengutamakan nilai dan kesakralan adat itu sendiri. 

“Semua orang akan takut melakukan kesalahan karena adanya hukum adat yang mengatur soal hukuman adat yang bakal diterimanya.  Seorang laki-laki memegang  seorang anak  gadis orang, hukum adat berlaku, termasuk diantaranya orang melakukan tindakan korupsi. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan