MAUMERE, GlobalFlores.com – Direktur LBH Komnas PDH dan HAM Indonesia, Masludin Ladidi, SH melaporkan Maria Magdalena Nahak, S.Sos yang diduga telah menggelapkan dua sertifikat milik Yohanes Babtista Balik ke Polres Sikka, Senin 27 Maret 2023.
Hal ini disampaikan Ladidi, Kamis (30/3/2023) di Maumere.
Ladidi menjelaskan bahwa selaku kuasa hukum Yohanes, ia melaporkan Magdalena Nahak ke Polres Sikka karena adanya dugaan penggelapan 3 buah sertifikat tanah milik Paulus Gare Balik, yang merupakan ayah kandung Yohanes Babtista Balik.
Ladidi juga mengaku dirinya diberi kuasa oleh kliennya Yohanes Babtista Balik pada Jumat 17 Maret 2023 untuk memproses sertitifikat yang digelapkan oleh Magdalena Nahak.
Ladidi menjelaskan bahwa kliennya Yohanes menyampaikan bahwa dari tiga sertifikat tersebut, salah satunya diduga telah digadaikan oleh Magdalena di Koperasi Obor Mas sebagai jaminan atas pinjaman uang senilai Rp 35.000.000, pada bulan November 2015.
“Magdalena Nahak yang berprofesi sebagai seorang guru di SMA Negeri 2 Maumere, hendak meminjamkan uang pada koperasi Obor Mas sejumlah Rp 35.000.000. disaat itulah terjadi perselisihan antara Yohanes dengan ibu kandungnya Alfonsa Wasa. Disaat itulah Alfonsa Wasa menyerahkan 3 sertifikat milik almarhum suaminnya Paulus Gare Balik kepada Magdalena Nahak,”kata Ladidi.
Magdalena lanjut Ladidi kemudian menyimpan 2 sertifikat sementara satu sertifikat digadaikan ke Koperasi Obormas sebagai agunan. Herannya, tahun 2017 Magdalena meninggalkan rumah, dengan alasan tidak enak badan dan memilih tinggal di Wairotang, Kelurahan Kota Baru.
Alasan Magdalena ini kata Ladidi dinilai sebagai alasan yang sumir karena saat itu kliennya Yohanes, dalam kondisi sakit berat.
Kepergian Magdalena itu membawa serta 2 sertifikat hak milik almarhum ayah kandung kliennya, namun demikian salah satu sertifikat yang masih berada di koperasi Obor Mas itu, masih merupakan tanggungjawab Magdalena Nahak.
Yohanes merupakan suami sah Maria Magdalena Nahak, yang pergi meninggalkan rumah disaat suaminya sedang sakit berat, hanya karena alasan tidak enak badan.
Laporan Ladidi ke Polres sikka itu, karena Maria Magdalena masih merupakan isteri sah kliennya, Maria Magdalena Nahak yang mengetahui dimana 2 sertifikat tersebut disimpan, semenjak Magdalena meninggalkan rumah selama 6 tahun, sertifikat tersebut juga menghilang.
Alasan lainnya lanjut Ladidi, Magdalena yang berprofesi sebagai seorang guru semestinya tahu etika dan norma kesusilaan, sebagai seorang isteri.
Perbuatan yang dilakukan Magdalena kata Ladidi merupakan perbuatan melawan hukum Pidana yakni penggelapan sertifikat sesuai pasal 372 KUHP.
Dalam pasal 372 KUHP tersebut kata Ladidi dijelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Sementara itu dalam hukum perdata, secara jelas diatur dalam pasal 1365, bahwa tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Atas dasari itu maka kliennya Yohanes, menuntut Magdalena untuk segera menyerahkan 3 sertifikat hak milik atas nama alamarhum ayah kadung kliennya.
Ladidi juga mengaku telah melayangkan somasi dengan memberikan tenggang waktu selama 3 x 24 jam, mendesak untuk segera menggantikan kerugian yang dikeluarkan oleh kliennya senilai Rp 25.000.000.
Ladidi menambahkan, pada saat pelaporan tersebut, pihak penyidik yang bertugas di SPKT Polres Sikka, langsung membuka ruang mediasi, namun ditolak oleh Magdalena Nahak. Lantaran ditolak penyidik kemudian meminta pelapor untuk melengkapi berkas untuk kepentingan laporan polisi.
“Karena Magdalena Nahak menolak untuk mediasi, maka penyidik meminta kami untuk melengkapi berkas untuk kepentingan laporan polisi. Kami juga akan melaporkan Magdalena Nahak kepada atasannya yang lebih tinggi, seperti Dinas PKO, Bupati Sikka, dan Gubernur NTT,”kata Ladidi.
Saat memberikan laporan polisi itu Ladidi didampingi devisi non litigasi Thomas Morus Prasetia Nugraha Bataona. Terkait penggelapan sertifikat tersebut sebelumnya sudah diselesaikan secara adat.
Namun menurut Ladidi, dalam lembaga adat unsur yang paling dominan itu adalah unsur magis religi.
Ladidi juga menilai adat tidak dapat membungkus suatu kejahatan, karena itu kasus yang diselesaikan secara adat tidak dapat diungkap lagi. Lembaga adat kata Ladidi, berperan untuk menjaga dan melestarikan nilai adat yang terus berkembang. (rel )