Regional

Kanwil Kemenkum HAM NTT Gelar Workshop Promosi  Deseminasi Kekayan Intelektual Di Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) NTT menggelar workshop promosi desiminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Sikka, Jumat (24/3/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT,  Erni Mamo Li, SH., M.Hum, di Golden Hall Go Hotel  Maumere.

Dalam kegiatan itu Erni,  soal  hak kekayaan intelektual yang telah diubah menjadi kekayaan intelektual, hal itu merupakan bagian dari hasil olah pikir manusia yang telah diwujudkan dan harus dilindungi  oleh pemerintah, karena selain memberikan manfaat yang besar bagi pencipta, penemu atau orang yang lebih dahulu mendaftarkannya, karena dapat memberikan manfaat ekonomi , juga berharga untuk kemajuan perekonomian bangsa.

Menurut Erni, perkembangan kekayaan intelektual, erat kaitannya dengan dunia usaha yang melahirkan banyak produk-produk  yang berkualitas dan handal yang hanya dapat diciptakan jika sistim kekayaan intelektualnya sudah baik.

Hingga saat ini lanjut Erni,pendaftaran kekayaan intelektual di propinsi NTT secara umum diantaranya, jenis kekayaan intelektual tahun 2021, merek sebanyak 110, Paten 35, desain 0, hak cipta sebanyak 347.

Tahun 2022 merek 329, Paten 50,  desain 1, hak cipta 518, dan  tahun 2023 merek 11, paten 12, desain 0, hak cipta 171.

Erni menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Workshop  promosi  dan diseminasi  kekayaan intelektual di Kabupaten Sikka yakni untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM  serta seluruh pemangku kepentingan lain terkait manaat hadirnya kekayaan intelektual di propinsi NTT khususnya kabupaten Sikka, dan membangun sinergi dan kolaborasi guna menafaatkan sistim kekayaan intelektual  untuk memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam pemulihan ekonomi Nasional.

Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone   menjelaskan  terkait  Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Menurutnya, KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Hak atas KIK kata Marciana, dipegang oleh Negara dan Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara KIK, Kewajiban tersebut  dilakukan oleh, Menteri, Menteri dan Kepala lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah.

“Negara wajib menginventarisasi  dan menjaga kekayaan intelektual komunal  termasuk non kementerian dan pemerintah daerah,”kata Marciana.

Marciana juga menjelaskan soal ekspresi budaya tradisional yang merupakan bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun bukan benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Marciana mencontohkan,  tarian adat, alat musik tradisional, dan motif tenun. 

Di Kabupaten Sikka ekspresi budaya tradisional yang terdaftar, yakni Tarian Bebing.

Tari Bebing  itu kata Marciana, bercerita tentang  penyambutan para prajurit dari medan perang.

Ada empat babak dalam keseluruhan Tari Bebing. Babak pertama adalah babak doa. Dalam babak ini ada tiga unsur yang menjadi permohonan masyarakat yakni kepada Allah sebagai penguasa jagat raya, kepada arwah leluhur untuk meminta dukungan agar dalam pertempuran para prajurit  bisa mendapatkan kemenangan, kepada alam agar menyatu dengan prajurit di medan pertempuran.

Terkait dengan pengetahuan tradisional, Marciana menjelaskan bahwa seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus, dan terus  diwariskan kepada generasi berikutnya.

Marciana mencontohkan,  pengobatan tradisional, sistem pertanian tradisional, makanan  dan minuman tradisional.

Wakil Gubernur NTT, Dr. Drs. Josef A. Nae Soi, M.M,dalam  sambutannya mengatakan  bahwa  salah satu tujuan negara di dalam pembukaan alinea ke IV  UUD Tahun 1945 yakni  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.

Hal itu  dapat diwujudkan dengan melindungi karya cipta yang berasal dari intelektualitas maupun potensi sumber daya alam yang dimiliki di tiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kekayaan intelektual itu adalah  kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,”kata  Josef.

Menurut Yosef,  KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.    

Dikatakan Kabupaten Sikka memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu dilakukan  inventarisasi, identifikasi dan penelitian hingga pendaftaran.

Yosef menambahkan, tari-tarian, pakaian adat kearifan lokal (local wisdom) berupa keahlian dan ketrampilan masyarakat mengelolah serta meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, maupun produk kerajinan.

Kearifan lokal dapat dilihat dari masyarakat membangun rumah adat maupun ritual untuk melestarikan alam. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan