Kanwil Kemenkum HAM NTT Gelar Workshop Promosi Deseminasi Kekayan Intelektual Di Sikka
MAUMERE, GlobalFlores.com – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) NTT menggelar workshop promosi desiminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Sikka, Jumat (24/3/2023).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Erni Mamo Li, SH., M.Hum, di Golden Hall Go Hotel Maumere.
Dalam kegiatan itu Erni, soal hak kekayaan intelektual yang telah diubah menjadi kekayaan intelektual, hal itu merupakan bagian dari hasil olah pikir manusia yang telah diwujudkan dan harus dilindungi oleh pemerintah, karena selain memberikan manfaat yang besar bagi pencipta, penemu atau orang yang lebih dahulu mendaftarkannya, karena dapat memberikan manfaat ekonomi , juga berharga untuk kemajuan perekonomian bangsa.
Menurut Erni, perkembangan kekayaan intelektual, erat kaitannya dengan dunia usaha yang melahirkan banyak produk-produk yang berkualitas dan handal yang hanya dapat diciptakan jika sistim kekayaan intelektualnya sudah baik.
Hingga saat ini lanjut Erni,pendaftaran kekayaan intelektual di propinsi NTT secara umum diantaranya, jenis kekayaan intelektual tahun 2021, merek sebanyak 110, Paten 35, desain 0, hak cipta sebanyak 347.
Tahun 2022 merek 329, Paten 50, desain 1, hak cipta 518, dan tahun 2023 merek 11, paten 12, desain 0, hak cipta 171.
Erni menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Sikka yakni untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM serta seluruh pemangku kepentingan lain terkait manaat hadirnya kekayaan intelektual di propinsi NTT khususnya kabupaten Sikka, dan membangun sinergi dan kolaborasi guna menafaatkan sistim kekayaan intelektual untuk memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam pemulihan ekonomi Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone menjelaskan terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Menurutnya, KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Hak atas KIK kata Marciana, dipegang oleh Negara dan Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara KIK, Kewajiban tersebut dilakukan oleh, Menteri, Menteri dan Kepala lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah.
“Negara wajib menginventarisasi dan menjaga kekayaan intelektual komunal termasuk non kementerian dan pemerintah daerah,”kata Marciana.
Marciana juga menjelaskan soal ekspresi budaya tradisional yang merupakan bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun bukan benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Marciana mencontohkan, tarian adat, alat musik tradisional, dan motif tenun.
Di Kabupaten Sikka ekspresi budaya tradisional yang terdaftar, yakni Tarian Bebing.
Tari Bebing itu kata Marciana, bercerita tentang penyambutan para prajurit dari medan perang.
Ada empat babak dalam keseluruhan Tari Bebing. Babak pertama adalah babak doa. Dalam babak ini ada tiga unsur yang menjadi permohonan masyarakat yakni kepada Allah sebagai penguasa jagat raya, kepada arwah leluhur untuk meminta dukungan agar dalam pertempuran para prajurit bisa mendapatkan kemenangan, kepada alam agar menyatu dengan prajurit di medan pertempuran.
Terkait dengan pengetahuan tradisional, Marciana menjelaskan bahwa seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus, dan terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Marciana mencontohkan, pengobatan tradisional, sistem pertanian tradisional, makanan dan minuman tradisional.
Wakil Gubernur NTT, Dr. Drs. Josef A. Nae Soi, M.M,dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu tujuan negara di dalam pembukaan alinea ke IV UUD Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.
Hal itu dapat diwujudkan dengan melindungi karya cipta yang berasal dari intelektualitas maupun potensi sumber daya alam yang dimiliki di tiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kekayaan intelektual itu adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,”kata Josef.
Menurut Yosef, KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Dikatakan Kabupaten Sikka memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu dilakukan inventarisasi, identifikasi dan penelitian hingga pendaftaran.
Yosef menambahkan, tari-tarian, pakaian adat kearifan lokal (local wisdom) berupa keahlian dan ketrampilan masyarakat mengelolah serta meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, maupun produk kerajinan.
Kearifan lokal dapat dilihat dari masyarakat membangun rumah adat maupun ritual untuk melestarikan alam. (rel )