Honorer Diberhentikan Warga Ende Khawatir Anaknya Jadi Pencuri
ENDE,GlobalFlores.com-Menyikapi pemberhentian tenaga honorer oleh Pemda Ende pada awal Bulan Januari 2023 lalu,warga khawatir anaknya jadi pencuri pasca pemberhentian tersebut.
Hal ini dikemukan warga saat mengikuti kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polres Ende di Jalan Garuda, Kelurahan Potulando,Kecamatan Ende Tengah,Kabupaten Ende,Jumat (24/2/2023).
Sebagimana rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Ende menyatakan bahwa warga atas nama, Beni Selo selaku tokoh masyarakat mempertanyakan soal Undang-Undang Cipta Kerja juga tentang honorer yang diberhentikan di Kabupaten Ende.
“Bagaiman nasib anak-anak kami pak, takutnya mereka akan mencuri dengan tidak adanya pekerjaan mereka, Meminta buka pangkalan minyak tanah susah sekali. Tetapi kalau masyarakat tertentu dikasih, tolong bantu kami rakyat kecil,”katanya di Hadapan Kapolres Ende,AKBP Andre Librian, SIK.
Dalam rilis yang dikirim dari Humas Polres Ende menyatgakan bahwa Jumat Curhat terus dilakukan Kapolres Ende AKBP Andre Librian bersama jajarannya.
Kegiatan ini merupakan salah satu cara Kapolres untuk menerima informasi, masukan, maupun saran atau kritik dari masyarakat.
Turut hadir mendampingi Kapolres Ende dalam kegiatan tersebut yakni Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E, Kasat Samapta, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Propam, Kasiwas, KBO Intelkam, KBO Reskrim, Kapolsek Ende, Bhabinkamtibmas Potulando, Bhabinsa serta dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan serta masyarakat Kelurahan Potulando.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini berbeda dari sebelumnya, kali ini Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., di sambut dengan sapaan adat serta pengalungan selendang oleh Lurah Potulando,Marcellus Leu Paru, S.Sos.
Usai pengalungan selendang dilanjutkan dengan sapaan dari Lurah Potulando, Marcellus Leu Paru, S.Sos, dalam sambutannya mengatakan ucapan terimakasih kepada Kapolres Ende beserta jajarannya hadir dalam kegiatan Jumat curhat di Kelurahan Potulando.
“Kami sangat bangga dan terharu Kapolres sudah bisa hadir bertatap muka langsung dengan kami warga kelurahan putulando, kami sangat terharu sekali karena beliau adalah sesepuh kami yang tinggal langsung di Kelurahan Potulando dan bisa menyapa kami secara langsung,”katanya.
Seperti diberitakan terhitung mulai 1 Januari 2023,sebanyak 3.007 tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende diberhentikan oleh Pemkab Ende.
Hal ini terungkap dari surat edaran yang ditandatangi oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,MM yang beredar di Ende, Senin (12/12/2022).
Dalam surat edaran tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Penghapusan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.
Di surat itu tertulis bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah maka dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN.
Sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada tahun 2023;
2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.